menu

Senin, 08 April 2024

Juknis AKGTK Tahun 2024

 Bismillahir rohmanis rohim

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.Untuk mendapatkan guru yang profesional dengan cara melakukan asesmen melalui AKGTK.

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan atau yang disebut dengan AKGTK  Madrasah adalah asesmen yang dilakukan pada guru dan tenaga kependidikan madrasah sebagai metode pengukuran yang komprehensif untuk mendiagnosis kelebihan dan kelemahan kemampuan pedagogik dan profesional GTK madrasah.


Pelaksanaan AKGTK yang admin ketahui akan dilaksanakan pada tanggal 17 Mei 2024 seperti yang dijeaskan oleh  Plt Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Sidik Sisdianto saat Rakor Pelaksanaan Asemen Kompetensi GTK Madrasah di Bogor, Rabu (21/2/2024). “Insya Allah, asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah akan digelar pada 17 Mei 2024,”  

Ruang lingkup materi asesmen kompetensi untuk guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah sebagai berikut: 

  1. Guru Raudhatul Athfal (RA) meliputi 6 (enam) aspek perkembangan anak, perencanaan pembelajaran, penilaian perkembangan anak dan pemanfaatan teknologi informasi; 
  2. Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) meliputi materi literasi, numerasi, sain, Quran Hadis, Fikih, Akidah Akhlak, SKI, Bahasa Inggris, Bahasa Arab, dan PJOK; 
  3. Guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) meliputi Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam, Bimbingan Konseling, Quran Hadis, Fikih, Akidah Akhlak, SKI, Bahasa Arab, IPS, PKn/PP, PJOK, Seni Budaya, Prakarya/Kewirausahaan danTIK/Informatika; 
  4. Guru Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK) meliputi Quran Hadis, Fikih, Akidah Akhlak, SKI, Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Fisika, Kimia, Biologi, Bimbingan Konseling, Bahasa Arab, PKn/PP, Ekonomi, Geografi, Sosiologi, Antropologi, Sejarah, Seni Budaya, Prakarya/Kewirausahaan, PJOK, TIK/Informatika, Bahasa Asing (Jepang, Jerman, Perancis dan Mandarin); 
  5. kepala madrasah meliputi kompetensi manajerial, supervisi, dan kewirausahaan; dan 
  6. Pengawas Madrasah meliputi kompetensi supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan. 
  7. Tenaga kependidikan lainnya meliputi bidang keahlian dan bidang keterampilan.

Berikut Juknis AKGTK tahun 2024 dapat diunduh melalaui link di bawah ini,

Download Juknis AKGTK tahun 2024

Demikian semoga manfaat