menu

Rabu, 30 Agustus 2017

Tahapan-Tahapan Verval Berkas Calon Peserta Sergur 2017

Bismillahir rohmanir rohim



Setelah melewati proses pendaftaran pada akun SIMPATIKA masing-masing  pada bulan Juni 2017 lalu, maka selanjutnya calon peserta sertifikasi guru madrasah tahun 2017 ini adalah melakukan verval berkas.

Sebagai tindak lanjut dari proses pendaftaran Ditjen Pendis telah mengeluarkan Surat Nomor 480.A/Dt.I.II/KS.01.7/08/2017 tentang Proses Verifikasi Berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017.

Surat Ditjen Pendidikan Islam Kemenag ini menandai dibukanya tahapan selanjutnya dari proses pendaftaran calon peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017. Tahapan tersebut adalah verifikasi berkas dan pengumuman hasil verifikasi.
Berikut tahapan-tahapan verval berkas calon peserta sertifikasi guru madrasah tahun 2017 :

1. Tahapan Verval Berkas (30 Agustus - 8 September 2017)

Tahapan selanjutnya bagi guru madrasah yang mendapatkan undangan sebagai calon peserta sergur 2017 adalah verifikasi berkas (Cetak S34). Tahap ini hanya berlangsung dari tanggal 30 Agustus - 8 September 2017.

Pada tahap ini seorang PTK harus masuk ke dalam akun PTK Simpatika masing-masing. Tahapan proses dan tata cara melakukan verifikasi kurang lebih sebagai berikut:
  • Cetak S34 oleh PTK
    • Klik menu Sertifikasi Guru
    • Muncul Halaman Status Sertifikasi Guru, klik menu "Ajuan"
    • Akan muncul form pengisian Ajuan Sergur. Isilah data-data yang diperlukan termasuk melakukan unggah file hasil scan ijazah terakhir dan SK Pengangkatan.
    • Cetak Surat Ajuan Mengikuti Sertifikasi Pendidik (S34)
    • Bawa dan serahkan S34 ke Admin Kab/Kota dengan dilampiri:
      • Copy Ijazah D4/S1
      • Copy SK Pengangkatan sebagai Pendidik
      • Copy SK PNS (bagi PNS))
      • Berkas lainnya bisa saja disyaratkan oleh Admin Penma Kab/Kota masing-masing
  • Verifikasi oleh Admin Kab/Kota
    • Admin Penma Kab/Kota akan melakukan verifikasi data yang diunggah ke Simpatika dan bukti fisik yang dilampirkan (berkas)
    • Jika memenuhi persyaratan, Admin Kab/Kota akan memberikan persetujuan. Sebaliknya, jika ada yang kurang atau salah akan melakukan penolakan/pembatalan ajuan.
    • Hasil verifikasi Admin Kab/Kota akan dapat dipantau di akun PTK Simpatika masing-masing, pada menu Sertifikasi Guru
  • Verifikasi oleh Admin Kanwil Kemenag
    • Admin Kanwil akan memverifikasi ulang setiap ajuan yang disetujui oleh Admin Kab/Kota.
    • Hasil verifikasi Admin Kanwil akan dapat dipantau di akun PTK Simpatika masing-masing, pada menu Sertifikasi Guru
  • Verifikasi oleh Admin LPTK yang dituju
    • Admin LPTK akan memverifikasi ulang setiap ajuan yang disetujui oleh Admin Kanwil yang ditujukan pada LPTK tersebut
    • Hasil verifikasi Admin LPTK akan dapat dipantau di akun PTK Simpatika masing-masing, pada menu Sertifikasi Guru
    • Jika disetujui akan muncul nomor peserta Sertifikasi Guru dan menu untuk mencetak Dokumen A1
Selama tahap verifikasi ini, PTK yang mengjukan sebagai peserta sertifikasi guru berstatus sebagai "Calon Peserta Sertifikasi".

Catatan: Artikel ini ditulis sebelum fitur Ajuan Verifikasi Peserta Sertifikasi (S34) muncul. Sehingga bisa saja terdapat perbedaan. Jangan lupa untuk berkordinasi dengan Admin Kab/Kota setempat.

2. Tahapan Pengumuman (10 September 2017)

Hasil verifikasi oleh Admin LPTK sekaligus sebagai pengumuman peserta sertifikasi guru madrasah dapat dilihat diakun PTK masing-masing mulai tanggal 10 September 2017.

Calon Peserta yang lolos menjadi peserta akan muncul status di menu Sertifikasi Guru. "Selamat Anda Terpilih sebagai Peserta Sertifikasi Guru 2017 dengan nomor peserta xxxxxxxxxxx. Silakan mencetak berkas berikut untuk diserahkan ke LPTK. Cetak Dokumen A1"

Untuk lebih jelasnya silahkan unduh Surat Ditjen Pendidikan Islam Kemenag tentang Proses Verifikasi Berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017, silakan unduh Surat Ditjen Pendis Nomor 480.A/Dt.I.II/KS.01.7/08/2017 di sini

Demikian semoga manfaat. 



 

Selasa, 15 Agustus 2017

Laporan Individu (LI) Semua Jenjang Tahun Pelajaran 2017/2018

Bismillahir rohmanir rohim


Laporan individu yang biasa di singkat LI adalah laporan rutin setiap tahunan untuk melaporkan data Administrasi dari Identitas lembaga, Jumlah Siswa, Jumlah Rombel, Status Guru sampai laporan keuangan,

Beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam proses pengisian LI (Laporan Individu).

  1. Seluruh data yang di Isikan dalam LI sekolah ini disesuaikan dengan Dapodik untuk sekolah dalam naungan Kemdikbud dan pendataan EMIS pada Madrasah dalam naungan Kementerian Agama 
  2. Pengisian Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) harus sesuai dengan yang tercantum di laman http://referensi.data.kemdikbud.go.id 
  3. Format yang sudah ada dalam Laporan Individu Sekolah ini tidak boleh dirubah, karena Format LI sudah baku.
  4. Tidak boleh ada kolom yang masih berwarna merah
  5. Setelah semua pengisian sudah benar dan tidak ada yang merah maka selanjutnya klik menu “upload file”. Maka data akan otomatis tersimpan dan terkirim ke Dinas Kabupaten.

Teknik pengumpulan Data LI

  1.  Untuk Softcopy melalui menu ulpoad data LI
  2. Untuk Cetak / Print Out bisa dikumpulkan melalui Operator Kecamatan Dinas Pendidikan atau kepada Ketua KKM Kecamatan masing,
  3. dikumpulkan terakhir tanggal : 31 Agustus 2017.
 Berikut link untuk mengunduh LI masing-masing jenjang
Demikian semoga manfaat.

Selasa, 08 Agustus 2017

Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM)

Bismillahir rohmanir rohim


Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) adalah kode pengenal identitas peserta didik pada stuan pendidikan madrasah yang bersifat unik dan standar untuk dapat membedakan satu peserta didik dengan peserta didik lainnya baik secara internal di lingkungan madrasah yang bersangkutan maupun secara nasional.

Sebernya info penerbitan NISM ini pernah mencuat setahun yang lalu, akan tetapi kerena belum ada regulasinya maka sempat menghilang dan baru kali ini ada kejelasan karena Dirjen Pendis merilis surat keputusan nomor 363 Tahun 2017 tentang Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Jenjang RA, MI, MTs dan MA

NISM diberikan kepada setiap peserta didik yang mengikuti pendidikan pada satuan pendidikan madrasah yang telah memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM) dan telah terdaftar dalam database Education Management Information System (EMIS) yang merupakan sistem pendataan utama yang dikelola oleh Ditjen Pendidikan Islam Kernenterian Agama.
 
Persyaratan Penerbitan NISM

  1. Siswa sudah terdaftar dan tercatat sebagai peserta didik pada satuan pendidikan madrasah yang telah memiliki NSM dantelah terdaftar dalam database EMIS Pendis Kemenag.
  2. Siswa mengisi formulir peserta didik yang disediakan oleh satuan pendidikan madrasah secara lengkap dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
  3. Operator madrasah secara periodik melaporkan perkembangan data setiap peserta didik kedalam Aplikasi EMIS Pendis Kemenag.

Sasaran

Peserta didik yang menjadi sasaran penyusunan NISM meliputi:
1. Peserta didik pada jenjang Raudhatul Athfal (RA)
2. Peserta didik padajenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)
3. Peserta didik padajenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs)
4. Peserta didik pada jenjang Madrasah Aliyah (MA)

Formulasi Penyusunan NISM

NISM terdiri dari 18 (delapan belas) digitangka dengan susunan sebagai berikut :






berikut contoh dari siswa madrasah kami, Ahmad siswa MI Nurul Islam Oro-oro ombo dengan NSM 111235080100, nomor urut Ahmad pada madrasah 0345, ia masuk pada madrasah tahun 2015 maka penerbitan NISM Ahmad adalah 111235080100150345 

Demikian semoga manfaat dan untuk mengunduh surat keputusan Dirjen Pendis tentang cara penerbitan NISM ini silahkan disini