menu

Minggu, 28 Mei 2017

Revisi Juknis TPG Tahun 2017

Bismillahir rohmanir rohim



Ditengah-tengah sedang mempersiapkan pemberkasan, atau bahkan kemungkinan ada di sebagian wilayah sudah selesai pemberkasan, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag merevisi juknis TPG tahun 2017. Surat Edaran tersebut bernomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2017 perihal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi  Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017
Revisi Juknis TPG Tahun 2017 ini memuat 4 poin penting terkait dengan
  1. Pemenuhan kualifikasi pendidikan D4/S1, 
  2. Rasio peserta didik terhadap guru dan dispensasi rasio,
  3. Permohonan pembayaran TPG, dan 
  4. Tugas tambahan sebagai wakil kepala dan kordinator bidang kurikulum.
Berikut Penjelasan dari ke empat poin tersebut 


1. Kualifikasi Akademik S1/D4)

Pada BAB III huruf A angka 3 yang awalnya tertulis:

Memenuhi Kualifikasi Akademik S-l atau D¬IV. Khusus Guru PNS yang masih golongan II namun sudah lulus S-l/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Se
kjen Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016.

Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:

Memenuhi kualifikasi akademik Sl/D-IV, belum memenuhi kualifikasi akademik Sl/D-IV, dan/atau Guru PNS yang saat ini berada dalam golongan ruang II.

2. Dispensasi Rasio

Pada BAB III huruf A angka 6 yang awalnya tertulis:

Bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan belajar yang diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud dapat diberikan dispensasi jika guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):
  • terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
  • terletak di daerah yang secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis)."
Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:

Bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan belajar yang diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud dapat diberikan dispensasi jika guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):
  • terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
  • terletak di daerah yang secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya dan/atau peserta didiknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
  • madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis)
3. Bab IV huruf A angka 8 poin b

Pada Bab IV huruf A angka 8 poin b yang awalnya tertulis

fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap yang diketahui oleh Kepala Kemenag Kabupaten/Kota (bagi Guru Bukan PNS).

Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:

fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru yang diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (bagi Guru Bukan PNS).
4. Tugas Tambahan Wakil Kepala dan Korbid Kurikulum

Pada BAB III huruf A angka 10 poin d yang awalnya tertulis:

Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan pada MTs dan MA/MAK atau koordinator bidang pendidikan madrasah pada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu di satminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik di satminkalnya bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK."

Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:

Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan pada MTs dan MA/MAK atau koordinator bidang pendidikan madrasah pada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru TIK.

Perhatikan kata yang dicetak tebal, itulah revisi yang dimaksud. 

Jumat, 19 Mei 2017

Cara Unduh dan Upload Rapor EMIS 2017

Bismillahir rohmanir rohim

Seperti yang telah diinfokan sebelumnya bahwa kelanjutan dari emis 2017 ini adalah pengentryan rapor emis. Pengentryan rapor emis ini sebenarnya sama dengan pengentryan emis sebelumnya yakni unduh aplikasi dekstop, entry data dan upload. Akan tetapi ada beberapa poin dasar yang harus diperhatikan karena rapor emis ini merupakan rilisan baru dari emispendis.

Oleh karena itu saya untuk mencoba merangkum bagaimana cara mulai dar unduh sampai upload rapor emis ini, dengan harapan semoga walau sangat sederhana bisa bermanfaat besar.

  • Cara Unduh Aplikasi Rapor EMIS
Ada sedikit perubahan alamat tempat unduh aplikasi dekstop rapor emis, yang semula ada di laman Emis Verval UN namun semenjak 17 Mei 2017 pindah ke Emis SDM http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm
Sedangkan cara mengunduh aplikasi rapor emis adalah :
  1. Login sebagai operator ke laman http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm
  2. Unduh Aplikasi rapor di menu 'rupa-rupa'
  • Unduh Peserta UN dan PTK
Perlu diketahui dalam melakukan pendataan Nilai Raport, diperlukan file data siswa (berupa file capesun) dan data PTK yang berformat .emis.
Lokasi pengunduhan kedua file ini masih tetap sama yaitu di situs Emis Pendis Verval UN.
Untuk mengunduh file Data Siswa dan Data PTK tersebut, caranya adalah:
  1. Masuk ke situs Verval UN Kemenag di alamat http://emispendis.kemenag.go.id/vervalun/index.php
  2. Login dengan email dan password akun lembaga masing-masing.
  3. Klik menu Ujian Nasional bagi MTs dan MA
  4. Klik Unduh Data CAPESUN, untuk mengunduh data siswa 
  5. Klik Unduh Data PTK, untuk mengunduh data PTK 
  • Upload Hasil Backup Rapor EMIS
Setelah selesai melakukan pengisian nilai melalui Aplikasi Emis Raport, hasil Backup diunggah secara online melalui situs Emis Pendis Verval UN.
Untuk mengunggah (upload) hasil backup, caranya adalah:
  1. Masuk ke situs Verval UN Kemenag di alamat http://emispendis.kemenag.go.id/vervalun/index.php
  2. Login dengan email dan password akun lembaga masing-masing.
  3. Klik menu Raport
  4. Klik submenu:
  • Template, untuk mengunggah file NSM-Template.emis
  • Nilai Raport, untuk mengunggah file NSM-Raport.emis
  • Guru Mapel, untuk mengunggah file NSM-Rapor-Guru.emis 
  • Mapel, untuk mengunggah file NSM-Mapel.emis
  • Konfirmasi, untuk mengonfirmasi pengiriman data jika data yang diupload sudah benar.
Demikian semoga manfaat

Kamis, 18 Mei 2017

Pengumuman Nilai dan Kreterian Kelulusan Hasil US/M 2017

Bismillahir rohmanir rohim




Ujian akhir tingkat SD/MI sudah dilaksanakan pada tanggal 15 s.d 17 Mei 2017. Sesuai dengan Prosedur Operasional Satandar (POS) US/M tahun pelajaran 2016/2017 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maka pengumuman hasil nilai Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) untuk jenjang SD/MI dan sederajat dilaksanakan paling lambat empat minggu setelah pelaksanaan.

Provinsi mengirim hasil nilai US/M ke Kabupaten/Kota paling lambat tiga minggu setelah pelaksanaan US/M. Selanjutnya Kabupaten/Kota mendistribusikan hasil nilai US/M ke satuan Pendidikan untuk digunakan pertimbangan dalam penentuan kelulusan peserta didik. Sekolah atau Madrasah mengumumkan hasil nilai US/M paling lambat empat minggu setelah pelaksanaan US/M.

Ketentuan Kelulusan US/M tahun 2017

  1.  Peserta didik dinyatakan lulus US/M apabila peserta didik telah memenuhi kreteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai US/M.
  2.  Kreteria kelulusan US/M ditetapkan melalui rapat dewan guru sebelum pelaksanaan US/M yang mencakup :
  •  Nilai minimal setiap mata pelajran US/M ; dan
  •  Nilai rata-rata minimal mata pelajaran US/M


Kreteria Kelulusan Dari Satuan Pendidikan

  1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah :
  •  Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
  •  Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik dan
  •  Lulus US/M
2. Kreteria peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran ditentukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidikan berdasarkan laporan hasil belajar dari kelas I semester 1 samapai kelas VI semester 2.
3.  Kreteria nilai sikap/perilaku peserta didik ditentukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik
 4. Kreteria  peserta didik lulus US/M ditentukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik


Demikian semoga manfaat

Selasa, 16 Mei 2017

Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Ketentuan Pembayaran TPG 2017

Bismillahir rohmanir rohim



Dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan program guru dan tenaga kependidikan madrasah dan tertib administrasi dalam penyaluran tunjangan profesi bagi guru madrasah maka Dirjen Pendis mengeluarkan surat edaran Nomor : 385.A/DJ/Kp.01.1/01/2017 tentang Ketentuan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNS dan Guru Bukan PNS Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

Dalam surat edaran ini menjelaskan hal-hal penting yang terkait dengan pembayaran TPG 2017 antara lain :

Poin 2 :
Pembayaran TPK menggunakan NRG yang telah ditetapkan oleh Keputusan Dirjen Pendis . Bagi guru yang sudah diverval  NRG nya melalui SIMPATIKA maka dapat menggunkan print out S26e sebagai referensi keabsahan NRG nya.

Poin 3 :
Untuk ketertiban  administrasi dan keseragaman pembeyaran TPG baik inpassing maupun non inpassing tidak melakukan pembayaran TPG terhutang hanya untuk on going tahun 2017.

Poin 4 :
TPG terhutang tahun 2014 – 2016 akan dihitung dan direkapitulasi untuk diselesaikan berdasarkan hasil verifikasi Irjen Kementerian Agama maupun hasil verifikasi Tim BPKP

Untuk selengkapnya isi surat ederan ini unduh disini

Semoga manfaat.

Kamis, 11 Mei 2017

Juknis Penulisan Blanko Ijazah MI, Mts dan MA serta SHUAMBN MTs dan MA Madrasah 2017

Bismillahir rohmanir rohim



Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah resmi merilis petunjuk teknis (juknis) penulisan ijazah untuk jenjang MI, MTs dam MA serta penilisan sertifikat hasil ujian akhir madrasah berstandar nasional (SHUAMBN) bagi MTs dan MA tahun pelajaran 2016/2017 sebagai pedoman untuk penulisan ijazah dan SHUAMB.
 
Pengisian rata-rata rapor mengacu kepada laporan rapor pada emis yaitu
Berikut contoh balnko ijazah untuk jenjang madrasah ibtidaiyah

Untuk selengkapnya tentang juknis ini silahkan unduh disini
Demikian semoga manfaat