Sesuai dengan informasi yang kami terima pada saat rapat KKMI Kabupaten Lumajang di Kecamatan Tempusari pada tanggal 18 Oktober 2017 lalu bahwa untuk tahun pelajaran 2017/2018 ini seluruh Madrasah Ibtidaiyah wajib melaksanakan UAMBD dengan sistem Komputerisasi. Hal itu disampaikan oleh ketua KKMI kabupaten Lumajang Muhammad Muslih, S.Pd. yang mendapat instruksi langsung dari Kasi Pendma Kabupaten Lumajang.
UAMBD-BK atau Ujian Akhir Madrasah Berbasis Daerah - Berbasis Komputer adalah tes
terkomputerasi atau Computerized Based Test (CBT) merupakan
tes yang berbasis
komputer dimana penyajian dan pemilihan soalnya di lakukan secara
terkomputerisasi yang akan membuat para peserta tes mendapatkan paket soal yang
berbeda-beda. UAMBD – BK meliputi
lima mata pelajaran yakni Qur’an Hadits, Aqidah Akhlak, Fiqih, Sejarah
Kebudayaan Islam dan Bahasa Arab.
UAMBD – BK ini akan serentak dilaksanakan di
Provinsi Jawa Timur khususnya Kabupaten Lumajang pada tahun pelajaran 2017/2018
ini. Dalam pelaksanaan UAMBD-BK
sendiri mengunakan model CBT semi online yang artinya model CBT dimana koneksi
internet hanya akan dibutuhkan ketikan sebelum ujian yang akan di gunakan
untuk sinkronisasi informasi
peserta dan informasi soal ujian serta sesudah ujian yang untuk pengupload atau pengunggahan data jawaban
para peserta ujian. Lalu dalam pelaksanaan ujian sendiri tidak memerlukan
jaringan internet.
Berikut ini adalah
mekanisme pelaksanaan UAMBD-BK
dengan model semi online.
- Sekolah penyelengaran UAMBD-BK wajib menyediakan server lokal. dalam beberapa hari sebelum ujian dimulai, sekolah wajib melakukan sinkronisasi server lokal dengan server pusat dimana itu merupakan sinkronisasi informasi peserta dan informasi soal ujian. untuk jadwal sinkronisasi diatur dalam petunjuk pelaksanaan UAMBD-BK.
- Selama mengikuti tes para peserta ujian akan mengakses tes secara offline dari server lokal.
- Hasil dari ujian akan di upload ke server pusat melalui akses internet.
Sarana dan prasaran yang di butuhkan
dalam UAMBD – BK 2017 adalah sebagai berikut :
- Satu server lokal, dengan jumlah clinet maksimal 15 peserta
- Meja komputer dengan memliki panjang minimal 1 meter.
- Computer untuk client tergantung dari jumlah server yang ada
Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia yang dibutuh selama melaksanakan kegiatan UAMBD-BK adalah orang yang mengerti dan menguasi IT untuk pelaksanaan UAMBD-BK sebagai berikut :
Sumber daya manusia yang dibutuh selama melaksanakan kegiatan UAMBD-BK adalah orang yang mengerti dan menguasi IT untuk pelaksanaan UAMBD-BK sebagai berikut :
- Proktor : berjumlah satu oranga pesekolah dan memiliki kewenangan serta tanggung jawab untuk mengoprasikan aplikasi UAMBD-BK pada server dan komputer sekolah.
- Pengawas bertugas membantu proktor dan mengadministrasikan tes kepada peserta
- Teknisi berjumlah minimal 1 orang per sekolah dengan tugas mempersiapkan infrastruktur TIK yang menjadi persyaratan UAMBD-BK
Proktor dan Teknisi
- Proktor adalah orang yang bertanggungjawab mengendalikan server dan system UAMBD-BK pada sebuah sekolah.
- Pada hari pelaksanaan, proktor juga berwenang meminta token dari pusat untuk bisa membuka soal yang ada di masing-masing sekolah.
- Dibantu teknisi proktor bertugas menjaga server dan jaringan client di ruang ujian supaya tetap terhubung. Juga memperbaiki masalah-masalah teknis jaringan, seperti soal yang tidak muncul, tidak bisa log in dan lainnya.
- Setelah ujian usai, proktor pula yang berwenang mengunggah jawaban siswa ke server pusat
- Tiap ruang atau 1 server harus memiliki 1 proktor, untuk jumlah teknisi minimal 1 teknisi untuk 1 sekolah.