Bismillahir rohmanir rohim
Nomor
Pendidik Kemenag yang kemudian viral dengan nama NPK adalah nomor unik pendidik
yang diberikan oleh Dirjen Pendis kepada seluruh pendidik yang berada
dilingkungan kementerian agama Republik Indonesia.
Terkait
dengan pemenfaatan NPK pada tahun 2017 ini maka Dirjen Pendis mengeluarkan
surat edaran nomor :
022.C/I.II/2/KS.02/03/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Pemanfaatan NPK dengan penjelasan sebagai berikut :
1. NPK sebagai syarat penjaringan calon
peserta sertifikasi guru bagi guru madrasah yang melaksanakan tugas di
satminkal binaan Kementerian Agama ;
2. NPK sebagai syarat penerbitan Nomor
Regestrasi Guru (NRG) khusus bagi guru madrasah yang melaksanakan tugas di
satminkal binaan Kementerian Agama ;
3. NPK sebagai syarat validasi data
dalam keikutsertaan para guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam program
yang diselenggarakan Kementerian Agama.
Berkenaan
dengan hal tersebut di atas, maka kepemilikan NPK bagi guru madrasah di bawah
binaan Kementeria Agama merupakan sebuah keharusan dan wajib selalu aktif
tiap-tiap semester tahun pelajaran akademik
di SIMPATIKA.
Syarat dan
Cara Mendapatkan NPK
Semua
pendidik di lingkungan Kementerian Agama dapat memperoleh NPK dengan syarat dan
ketentuan . Ada dua cara untuk mendapatkan NPK yakni :
1. akan diberikan secara langsung (otomatis) dan
2. melalui proses
Pendidik
yang mendapatkan NPK secara otomatis
adalah :
·
Pendidik
PNS
·
Pendidik
Non-PNS yang telah memiliki NUPTK
Selain dua pendidik
tersebut di atas maka untuk mendapatkan NPK harus melalui proses
Apakah Persyaratan
untuk mendapatkan NPK ?
Untuk
mendapatkan NPK ada empat syarat yang harus dipenuhi yakni
·
Telah
memiliki PegID bintang 4 di layanan Simpatika.
·
Memiliki
kualifikasi pendidikan minimal D4/S1.
·
Telah
mengajar di satminkal pada madrsah/RA di naungan Kementerian Agama
sekurang- kurangnya 2 tahun.
·
Memiliki
riwayat mengajar 4 semester secara berurutan dalam dua tahun terakhir.
Bagaimanakah
Proses untuk memperoleh NPK ?
Bagi
pendidik PNS dan Non-PNS yang telah memiliki NUPTK akan secara otomatis
mendapatkan NPK. Bagi yang masih PegID maka SIMPATIKA akan meliris fitur baru
yaitu Ajuan NPK. Fitur ini akan otomatis muncul bagi pendidik yang memenuhi
persyaratan sebagaimana tersebut diatas.
Oleh karena
itu sangatlah penting bagi setiap PTK untuk selalu mengecek akun PTK
masing-masing dilayanan SIMPATIKA. Pastikan data-data yang dimuat telah sesuai
dan lengkap. Data yang tidak benar dapat mengakobatkan tidak munculnya fitur
pengajuan NPK.
Jika
terdapat data yang belum benar, silahkan lakukan prosedur perubahan data
portofolio. Kemudian cetak surat pengajuan peerubahan data (S12) yang diajukan
ke Admin SIMPATIKA Kabupaten/Kota sehingga diterbitkan surat persetujuan
perubahan data (S13)
Demikianlah
semoga manfaat untuk kita semua.