menu

Jumat, 31 Maret 2017

Cara Cek NPK Guru Madrasah di Layanan SIMPATIKA

Bismillahir rohmanir rohim

Informasi seputar Nomor Pendidik Kemenag (NPK) masih akan menghiasi dunia pendidikan madrasah kita, kerena setelah Dirjen Pendis mengeluarkan resmi surat edarannya maka begitu pentingnya manfaat dari NPK ini. Kali ini admin akan memberikan cara untuk melihat secara lengkap NPK anda.

 Seperti biasa untuk mengetahui NPK yang dilakukan pertama kali aalah :
Ada tiga cara mudah untuk mengetahui atau cek NPK

1. Notifikasi
Ketika PTK sudah berhasil login biasanya akan langsung muncul notifikasi tentang NPK 
2. Klik menu Info PTK
Untuk lebih detailnya tentang NPK ini klik menu Info NPK pada notifikasi 



3. Dashbord PTK
Bisa juga mengecek NPK melalui dashbord PTK tepatnya di Portofolio pada menu Pendidikan dan Fungsi dan Jabatan
Demikian semoga manfaat

Rabu, 29 Maret 2017

Pemanfaatan NPK Bagi Guru Madrasah Tahun 2017

Bismillahir rohmanir rohim

Nomor Pendidik Kemenag yang kemudian viral dengan nama NPK adalah nomor unik pendidik yang diberikan oleh Dirjen Pendis kepada seluruh pendidik yang berada dilingkungan kementerian agama Republik Indonesia.

Terkait dengan pemenfaatan NPK pada tahun 2017 ini maka Dirjen Pendis mengeluarkan surat edaran  nomor : 022.C/I.II/2/KS.02/03/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Pemanfaatan NPK  dengan penjelasan sebagai berikut :

1.       NPK sebagai syarat penjaringan calon peserta sertifikasi guru bagi guru madrasah yang melaksanakan tugas di satminkal binaan Kementerian Agama ;
2.       NPK sebagai syarat penerbitan Nomor Regestrasi Guru (NRG) khusus bagi guru madrasah yang melaksanakan tugas di satminkal binaan Kementerian Agama ;
3.       NPK sebagai syarat validasi data dalam keikutsertaan para guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam program yang diselenggarakan Kementerian Agama.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka kepemilikan NPK bagi guru madrasah di bawah binaan Kementeria Agama merupakan sebuah keharusan dan wajib selalu aktif tiap-tiap semester tahun pelajaran akademik  di SIMPATIKA.



Syarat dan Cara Mendapatkan NPK 

Semua pendidik di lingkungan Kementerian Agama dapat memperoleh NPK dengan syarat dan ketentuan . Ada dua cara untuk mendapatkan NPK yakni :

1.        akan diberikan secara langsung (otomatis) dan
2.       melalui proses
Pendidik yang mendapatkan NPK  secara otomatis adalah :
·         Pendidik PNS

·         Pendidik Non-PNS yang telah memiliki NUPTK

Selain dua pendidik tersebut di atas maka untuk mendapatkan NPK harus melalui proses
Apakah Persyaratan untuk mendapatkan NPK ?

Untuk mendapatkan NPK ada empat syarat yang harus dipenuhi yakni
·         Telah memiliki PegID bintang 4 di layanan Simpatika.
·         Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4/S1.
·         Telah mengajar di satminkal pada madrsah/RA di naungan Kementerian Agama sekurang-              kurangnya 2 tahun.
·         Memiliki riwayat mengajar 4 semester secara berurutan dalam dua tahun terakhir.

Bagaimanakah Proses untuk memperoleh NPK ?

Bagi pendidik PNS dan Non-PNS yang telah memiliki NUPTK akan secara otomatis mendapatkan NPK. Bagi yang masih PegID maka SIMPATIKA akan meliris fitur baru yaitu Ajuan NPK. Fitur ini akan otomatis muncul bagi pendidik yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut diatas.

Oleh karena itu sangatlah penting bagi setiap PTK untuk selalu mengecek akun PTK masing-masing dilayanan SIMPATIKA. Pastikan data-data yang dimuat telah sesuai dan lengkap. Data yang tidak benar dapat mengakobatkan tidak munculnya fitur pengajuan NPK.

Jika terdapat data yang belum benar, silahkan lakukan prosedur perubahan data portofolio. Kemudian cetak surat pengajuan peerubahan data (S12) yang diajukan ke Admin SIMPATIKA Kabupaten/Kota sehingga diterbitkan surat persetujuan perubahan data (S13)

Demikianlah semoga manfaat untuk kita semua.

Selasa, 28 Maret 2017

Unduh Juknis BOP RA 2017 Final

Bismillahir rohmanir rohim



Dalam rangka mendukung pelaksanaan program pendidikan Pada Usia Dini (PAUD), Kementerian Agama meluncurkan program Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal (BOP RA) di seluruh Indonesia. Program BOP yang merupakan program utama Pendidikan Anak Usia Dini saat ini diharapkan mampu membantu dalam memenuhi biaya operasional Pendidikan RA dan memberikan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
Sebagai acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2017, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2017, atau yang lebih dikenal sebagai Juknis BOP RA 2017.
BOP adalah salah satu program pemerintah untuk Pendidikan Anak Usia Dini yang berupa pemberian dana langsung kepada Raudlatul Athfal di seluruh Indonesia. Besaran bantuannya didasarkan pada jumlah siswa pada masing-masing RA. Bantuan ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia bagi RA penerima.

Adapun besaran BOP yang diterimakan kepada RA adalah Rp. 300.000 persiswa pertahun yang disalurkan dalam satu periode. Pada Tahun Anggaran 2017 ini BOP direncanakan akan disalurkan satu tahap dengan waktu pencairan paling akhir bulan April 2017.

BOP sendiri dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan sebagai berikut:
  1. Pengembangan perpustakaan 
  2. Pembelian alat peraga edukatif 
  3. Pembelian bahan habis pakai
  4. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa 
  5. Langganan daya dan jasa lainnya 
  6. Kegiatan penerimaan siswa baru 
  7. Biaya pemantauan/pendeteksian tumbuh kembang anak 
  8. Biaya peningkatan gizi anak atau pemberian makan tambahan 
  9. Penyusunan dan pelaporan 
  10. Pembelian perangkat pengolahan data 
  11. Perawatan sarana dan prasarana RA 
  12. Pengembangan profesi guru 
  13. Pembayaran honorarium bulanan Guru dan Tenaga Kependidikan yang bukan PNS 
Untuk mensukseskan program BOP tersebut, Kemenag kemudian menyusun Petunjuk Teknis BOP 2017. Diharapkan Juknis BOP ini dapat menjadi acuan bagi seluruh pengelola BOP di tiap tingkat dalam melaksanakan program BOP. Agar BOP RA dapat terlaksana secara tertib, tepat sasaran, tepat guna, dan akuntabel.

Download Juknis BOP 2017

Unduh Juknis BOP RA tahun 2017 disini

Demikian semoga manfaat

Resmi, Google Tutup Site Search per 1 April 2017

Bismillahir rohmanir rohim

Pada kesempatan hari libur ini admin akan infokan tentang suatu hal yang berhubungan dengan perkembangan tekhnologi, yaitu tentang Site Search. Memang susah sih...jangankan mengartikan apa itu site search bacanya saja susah, maklum bukan orang Barat. Akan tetapi mari kita coba memahami mumpung hari libur.


Pengertian Site Search

Sita Search atau juga disebut dengan Search Engine (Mesin Pencari) adalah sebuah sistem software yang di desain untuk mencari berbagai informasi yang tersimpan dalam layanan World Wide Web (WWW), File Transfer Protocol (FTP), Mailing List, atau News Group yang berada di dalam sebuah atau sejumlah Server dalam suatu batasan jaringan. Hasil dari pencarian akan menampilkan berbagai data informasi yang bersumber dari sebuah Website, Blog, Forum tertentu. Hasil dari pencarian sering disebut sebagai Search Engine Result Pages (SERPs).

Nah..mencari inilah yang akan ditutup oleh yang empunya yakni om GOOGLE. Bagaimana info selengkapnya ? silahkan simak dibawah ini.

Liputan6.com, Jakarta - Google telah mengumumkan bahwa perusahaan berbasis di Menlo Park tersebut akan menutup layanan Site Search miliknya.
Berdasarkan e-mail yang dikirim oleh Google ke pelanggan dan mitranya, layanan ini akan mulai ditutup pada 1 April 2017. Demikian yang dikutip dari laman The Techportal, Minggu (26/3/2017).
Sekadar informasi, Site Search merupakan sebuah layanan yang Google rancang dan buat khusus bagi pemilik laman situs yang ingin menambahkan kemampuan pencarian Google ke dalam situs buatan mereka sendiri.

Karena ditutup, seluruh pengguna Site Search akan dialihkan akunnya ke layanan pencarian komersial Google lainnya yang bernama Custom Search Engine (CSE). Meskipun keduanya merupakan layanan buatan Google, Site Search dan CSE ternyata memiliki perbedaan.
Contohnya, dengan harga tertentu Site Search dapat menampilkan hasil pencarian dari lama situs lokal. Sedangkan CSE adalah layanan gratis yang dapat menghasilkan uang dengan memasukkan beberapa iklan Google di antara hasil pencarian.

Secara teknis, layanan Site Search ini baru akan ditutup aksesnya secara total pada 1 April 2018, atau ketika akun berbayar yang menggunakan layanan sudah mencapai akhir kontraknya.
Jelang penutupan layanan pada April tahun depan, Google masih akan terus menawarkan pelanggan yang membutuhkan bantuan teknis hingga tanggal yang ditentukan tiba.

Demikian semoga sambil berlibur kita mendapat tambahan ilmu.

Senin, 27 Maret 2017

Regulasi Kesesuaian Mata Pelajaran Sertifikasi dan Tugas Tambahan Yang Diakui

Bismillahir rohmanir rohim

Regulasi mengenai kesesuaian mata pelajaran dengan sertifikasi pendidik serta tugas tambahan yang diakui sebagai beban kerja pada madrasah sudah diatur dalam KMA nomor 103 tahun 2015 yang penjelasannya sebagi berikut ;

Kesesuaian Mapel Sertifikasi

  1. Mata pelajaran yang diampu oleh guru bersertifikat pendidik harus sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya 
  2. Guru mapel selain PAI wajib mengampu secara linier dengan mata pelajaran/kode yang tercantum dalam sertifikat pendidiknya sehingga rumpun mata pelajaran sudah tidak berlaku lagi;
  3. Guru Mata Pelajaran Muatan Lokal Tertentu dapat diajarkan atau diampu oleh guru mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidiknya.
  4. Rumpun pelajaran hanya untuk mata pelajaran PAI dengan ketentuan:
  • Guru Pendidikan Agama Islam : mengajar Al Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, atau Sejarah Kebudayaan Islam;
  • Guru Al Quran Hadits : mengajar Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Tafsir – Ilmu Tafsir, atau Hadits – Ilmu Hadits;
  • Guru Akidah Akhlak : mengajar Al Quran Hadits, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu Kalam, atau Tasawuf;
  • Guru Fikih : mengajar Akidah Akhlak, Al Quran Hadits, Sejarah Kebudayaan Islam, Fikih – Ushul Fikih, Qawaid – Fiqhiyah, atau Tarikh – Tasyri’;
  • Guru Sejarah Kebudayaan Islam : mengajar Al Quran Hadits, Akidah Akhlak, atau Fiqih.
 
 Adapun tugas tambahan pada madrasah yang diakui jam mengajanya adalah sebagai berikut :

Tugas Tambahan Yang Diakui
 
Tugas Tambahan pada madrasah yang dapat dihitung sebagai beban kerja guru adalah:
  1. Kepala Madrasah
  2. Wakil Kepala Madrasah (Dibuktikan dengan SK Waka dari Kanwil/Kankemenag untuk madrasah negeri) dengan ketentuan bagi MTs dan MA yg memiliki ≥ 9 rombel dapat mengangkat ≤ 4 orang waka. Apabila kurang dari 9 rombel, maka MTS dan MA bisa mengangkat 3 orang waka.
  3. Pembina Asrama (madrasah yg memiliki ma’had)
  4. Ketua Program Keahlian ketua program keahlian dalam satu MAK program keahlian yg dimiliki oleh MAK tersebut;
  5. Kepala Perpustakaan 1 orang untuk 1 madrasah yg memiliki perpustakaan sekolah dan memiliki sertifikat kompetensi;
  6. Kepala Laboratorium Kepala lab dalam satu madrasah jenis lab yang dimiliki dan memiliki sertifikat kompetensi;
  7. Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi MA Program Ketrampilan dan/atau MAK
  8. Wali Kelas
  9. Menjadi Guru Piket
Silahkan unduh KMA nomor 103 tahun 2015 disini





Terkait dengan tugas tambahan ini, silahkan perhatikan yang berikut ini :

Kegiatan Ko-Kurikuler

Kegiatan Ko-Kurikuler juga dapat diperhitungkan sebagai Jam Tatap Muka dengan ketentuan:
  • Dilaksanakan secara terstruktur, terjadwal, dan klasikal;
  • Guru Pembimbing merupakan guru mata pelajaran terkait;
  • Guru Pembimbing ditetapkan oleh Kepala Madrasah melalui surat Keputusan;
  • Setiap Kegiatan Ko-Kurikuler disetarakan dengan 2 JTM per minggu untuk kegiatan yang diikuti oleh ≥ 15 siswa per kelompok;
  • Setiap Kelompok kegiatan Ko-Kurikuler dibimbing oleh seorang Guru.
Kegiatan yang termasuk Ko-Kurikuler:
  1. Bimbingan Baca Tulis Al Quran; guru pembimbingnya harus mengampu pada Mata Pelajaran Al Quran Hadits
  2. Bimbingan Kaligrafi Arab; guru pembimbingnya harus mengampu pada Mata Pelajaran Bahasa Arab
  3. Bimbingan Seni Tari, drama/teater, atau seni pertunjukan; guru pembimbingnya harus mengampu pada Mata Pelajaran Seni Budaya

Kegiatan EkstraKurikuler

Kegiatan Ekstra Kurikuler yang dapat diperhitungkan sebagai Jam Tatap Muka adalah :
  1. Pramuka;
  2. OSIS;
  3. Palang Merah Remaja (PMR);
  4. Olimpiade /Lomba Mata Pelajaran;
  5. Karya Ilmiah Remaja (KIR);
  6. Olah Raga;
  7. Kesenian;
  8. Keagamaan Islam;
  9. Paskibra;
  10. Pecinta Alam;
  11. Jurnalistik atau Fotografi;
  12. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS); dan
  13. Kewirausahaan.
 CATATAN :
  • Setiap Jenis Ekstra Kurikuler diatas disetarakan dengan 2 JTM per minggu;
  • Setiap Jenis Ekstra Kurikuler diatas harus diikuti oleh minimal 15 siswa;
  • Setiap Jenis Ekstra Kurikuler diatas dibimbing oleh seorang pembimbing;
  • Jika setiap Ekstra Kurikuler diikuti oleh ≥ 50 siswa dapat dibimbing oleh 2 orang pembimbing dan selanjutnya berlaku kelipatannya;
  • Setiap pembimbing hanya dapat membimbing maksimal 2 kegiatan Ekstra Kurikuler