Bismillahir rohmanir rohim
Berikut informasi tentang tata tertib peserta dan pengawas USBN untuk jenjang SMP/MTs dan SMA/MA/SMK tahun 2017.
Tata Tertib Pengawas USBN
- Ruang pengawas USBN;
- Empat puluh lima menit (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di ruang pengawas USBN
- Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara USBN.
- Pengawas ruang menerima bahan USBN untuk ruang yang akan diawasi, berupa naskah soal USBN, LJUSBN, amplop LJUSBN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan USBN.
2. Ruang USBN;
a. Pengawas
ruang dilarang membawa alat komunikasi/elektronik ke dalam ruang USBN.
b. Pengawas
masuk ke dalam ruang USBN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk:
1) memeriksa kesiapan ruang ujian,
meminta peserta untuk memasuki ruang USBN dengan menunjukkan kartu peserta, dan
menempati temp at duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
2) memastikan setiap peserta tidak
membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan
sebagainya ke dalam ruang kecuali alat tulis yang akan digunakan;
3) membacakan tata tertib;
4) meminta peserta USBN menandatangani
daftar hadir;
5) membagikan LJUSBN kepada peserta dan
memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta (nomor ujian, nama, tanggal
lahir, dan tanda tangan);
6) memastikan peserta telah mengisi
identitas dengan benar;
7) setelah seluruh peserta selesai
mengisi identitas, pengawas ruang membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan
bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup
rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian;
8) membagikan naskah soal dengan cara
meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta tidak
diperkenankan menyentuhnya sampai tanda waktu dimulai;
c. Setelah tanda waktu mengerjakan
dimulai, pengawas ruang;
1) mempersilakan peserta untuk mengecek
kelengkapan soal;
2) mempersilakan peserta untuk mulai
mengerjakan soal;
3) mengingatkan peserta agar terlebih
dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
d. Kelebihan naskah soal selama USBN
berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh
pengawas ruang.
e. Selama USBN berlangsung, pengawas
ruang wajib:
1) menjaga ketertiban dan ketenangan
suasana sekitar ruang USBN;
2) memberi peringatan dan sanksi kepada
peserta yang melakukan kecurangan; dan
3) melarang orang lain memasuki ruang
USBN.
f. Pengawas ruang dilarang memberi
isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban
dari soal yang diujikan.
g. Lima menit sebelum waktu selesai, pengawas
ruang memberi peringatan kepada peserta USBN bahwa waktu tinggal lima menit.
h. Setelah waktu USBN selesai, pengawas
ruang:
1) mempersilakan peserta untuk berhenti
mengerjakan soal;
2) mempersilakan peserta meletakkan
naskah soal dan LJUSBN di atas meja dengan rapi;
3) mengumpulkan LJUSBN dan naskah soal;
4) menghitung jumlah LJUSBN sama dengan
jumlah peserta;
5) mempersilakan peserta meninggalkan
ruang ujian;
6) menyusun secara urut LJUSBN dari
nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUSBN disertai dengan
dua lembar daftar hadir peserta, dua lembar berita acara pelaksanaan, kemudian
ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang USBN di dalam ruang
ujian;
i.
Pengawas
Ruang USBN menyerahkan LJUSBN dan naskah soal USBN kepada Panitia USBN disertai
dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan
USBN;
j.
Pengawas
yang melanggar tata tertib diberi teguran, peringatan oleh kepala sekolah
dan/atau sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tata Tertib Peserta USBN
- Peserta USBN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum USBN dimulai.
- Peserta USBN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti USBN setelah mendapat izin dari ketua panitia USBN tanpa diberi perpanjangan waktu.
- Peserta USBN dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator.
- Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas ruang.
- Peserta USBN membawa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan kartu tanda/peserta ujian.
- Peserta USBN mengisi daftar hadir menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruang.
- Peserta USBN mengisi identitas pada LJUSBN secara lengkap dan benar.
- Peserta USBN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUSBN dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
- Peserta USBN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
- Selama USBN berlangsung, peserta USBN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang.
- Peserta USBN yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal.
- Peserta USBN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai anda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti USBN mata pelajaran yang terkait.
- Peserta USBN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu USBN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
- Peserta USBN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian dan meletakkan lembar jawaban serta naskah soal di atas meja masing-masing.
- Selama USBN berlangsung, peserta dilarang: a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun; b. bekerjasama dengan peserta lain; c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain; e. membawa naskah soal USBN dan LJUSBN keluar dari ruang ujian; f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
- Meninggalkan ruang USBN dengan tertib dan tenang setelah pengawas ruang ujian mengumpulkan dan menghitung I em bar jawaban dan naskah soal sesuai dengan jumlah peserta USBN.
- Peserta USBN yang melanggar tata tertib ujian, diberi peringatan/ teguran oleh pengawas ruang USBN dan dicatat dalam berita acara USBN sebagai salah satu bahan pertimbangan kelulusan.
sumber : POS USBN tahun 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar