Info kali ini akan admin share sebagian dari isi Juknis BOS Madrasah tahun anggaran 2019 yaitu tentang komponen-kompenen yang dapat dan yang dilarang dalam penggunaan dana BOS Madrasah. Sudah barang tentu juknisnya sudah pada memiliki karena memang juknis BOS madrasah 2019 ini sudah lama sekali dishare baik melaui media sosial dan elektronik. Tak ada salahnya kita melihat kembali juknis BOS madrasah ini khusu tentang kompenen yang diperbolehkan dan yang dilarang dalam penggunaannya. berikut keterangannya :
1. Pengembangan Perpustakaan
Item Pembiayaan, meliputi :
1) Penyediaan buku teks utama
Keterangan :
- a) Madrasah wajib menyediakan buku teks utama bagi peserta didik sesuai dengan kurikulum yang digunakan.
- b) Buku teks utama bagi peserta didik untuk memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk peserta didik pada tiap mata pelajaran atau tema.
- c) Buku teks utama bagi guru untuk memenuhi kebutuhan buku mata pelajaran atau tema sesuai kelas yang diajarkan.
- d) Buku teks utama bagi kepala Madrasah untuk memenuhi kebutuhan buku semua mata pelajaran atau tema.
- e) Harga buku teks utama mengacu kepada HET yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
- f) Buku teks utama yang diadakan oleh Madrasah melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE) wajib dijadikan pegangan oleh guru dalam proses pembelajaran di Madrasah. Buku teks utama ini digunakan sebagai buku teks utama pembelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Pemerintah.
2) Penyediaan buku teks pendamping
Keterangan :
- a) Madrasah dapat menyediakan buku teks pendamping bagi peserta didik dan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan.
- b) Buku teks pendamping diadakan untuk memenuhi kebutuhan tiap mata pelajaran.
- c) Buku teks pendamping yang boleh diadakan oleh Madrasah merupakan buku teks pendamping yang telah dinilai oleh Pemerintah
3) Membeli buku nonteks
Keterangan :
Buku bacaan, buku pengayaan, dan buku referensi, terutama yang menunjang penguatan pendidikan karakter, moderasi beragama dan pengembangan literasi madrasah sesuai dengan mekanisme pengadaan. Buku nonteks yang dibeli harus mengacu kepada aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah
4) Langganan majalah atau publikasi berkala yang terkait dengan pembelajaran melalui luring maupun melalui daring.
5) Pemeliharaan atau pembelian baru buku atau koleksi perpustakaan.
6) Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.
7) Pengembangan pangkalan data (database) perpustakaan dan perpustakaan elektronik (e-library) atau perpustakaan digital (digital library).
8) Pemeliharaan perabot perpustakaan atau pembelian baru.Pembelian buku teks utama dan buku teks pendamping maksimal 20% (dua puluh persen) dan buku nonteks yang antara lain buku bacaan, buku pengayaan dan buku referensi maksimal 5% (lima persen) dari dana BOS madrasah yang diterima. Pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan apabila kebutuhan buku teks utama bagi peserta didik, guru, dan kepala madrasah di madrasah telah terpenuhi. Pembelian buku teks utama, buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui sistem katalog elektronik.
Keterangan :Dalam hal pembelian melalui sistem katalog elektronik dimaksud tidak dapat dilakukan, maka pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui mekanisme pengadaan madrasah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA)
- a) Penggandaan brosur, formulir pendaftaran, kartu tes, naskah soal (cetak/aplikasi)
- b) Pembuatan spanduk untuk penerimaan peserta didik baru
- c) Biaya Konsumsi
- d) Honor panitia
- e) Transportasi untuk berkoordinasi ke instansi/lembaga lain
- f) Kegiatan awal masuk Madrasah (Matsama/orientasi pengenalan siswa)
3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
Item pembiayaan, meliputi:
a. Kegiatan pembelajaran meliputi :
- 1. Pembelajaran Kontekstual,
- 2. Pengembangan pendidikan karakter,
- 3. Pembelajaran remedial,
- 4. Pembelajaran pengayaan, dan
- 5. Pemantapan persiapan ujian.
b. Kegiatan Ekstrakurikuler meliputi :
1. Ekskul Pramuka, Tahfidz, Olahraga, Seni Bela diri, Seni Musik, Seni Tari dan Peran, Seni Media, Kewirausahaan dan Ekskul Lainnya yang sifatnya disesuaikan dengan kebutuhan Madrasah.Keterangan :
2. Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
3. Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M)
4. Pendidikan lingkungan hidup.
5. Kegiatan Ilmiah, kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik dan penelitian.
6. Pembiayaan lomba-lomba yang tidak dibiayai dari dana pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
- a) Dapat dibayarkan honor dan/transportasinya untuk pelatih ekskul yang didatangkan dari luar madrasah.
- b) transportasi untuk GBPNS dapat dibayarkan jika kegiatan ekskul diluar lokasi madrasah.
- c) untuk GBPNS yang juga sebagai pengajar ekskul dapat dibayarkan honornya jika belum mendapatkan tunjangan sertifikasi.
- d) Honor jam mengajar tambahan untuk GBPNS yang telah sertifikasi dapat dibayarkan apabila bukan dalam memenuhi beban minimal jam mengajar 24 jtm. (sesuai dengan KMA 110 Tahun 2007 ttg Perubahan Atas KMA Nomor 426 Tahun 1995 tentang Honorarium Kelebihan jam Mengajar Guru tetap pada Madrasah Negeri di Lingkungan Kementerian Agama)
- e) Biaya pembinaan lomba.
- f) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang sifatnya insidentil/mengikuti lomba biaya transportasi siswa/ guru dapat menggunakan sewa kendaraan.
- g) Biaya sewa fasilitas/sarana ekstrakurikuler.
- h) Biaya pendaftaran mengikuti lomba.
- i) Membeli alat-alat perlengkapan untuk kebutuhan ekstra kurikuler
4. Kegiatan Penilaian dan Ujian/Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
Item pembiayaan, meliputi :
1) Penilaian harianKeterangan "
2) Penilaian Akhir Semester (PAS)/Penilaian Akhir Tahun (PAT)
3) Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) atau Ujian Nasional Kertas dan Pensil (UNKP)
4) Ujian Madrasah/UAMBN/USBN Selama tidak dianggarkan dari APBN/APBD
- a) Fotocopy/penggandaan soal dan lembar jawaban.
- b) Biaya koreksi Ujian madrasah
- c) Pengawas ruangan untuk UN, USBN, Ujian Madrasah/UAMBN.
- d) Honor proktor dan teknisi untuk simulasi/tryout dan UNBK/UAMBNBK.
- e) Biaya transport pengawas ujian di luar madrasah tempat mengajar yang tidak dibiayai APBN/APBD.
- f) Penilaian Harian tidak dapat dibentuk kepanitiaan.
- g) Biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan penilaian akhir (PAS dan PAT) dan ujian(UN, UAMBN, USBN,UM, UMBD);
- h) Besaran honor kepanitiaan, proktor, teknisi, pengawas ujian berpedoman pada peraturan yang berlaku.
5. Pengelolaan Madrasah
Item pembiayaan, meliputi :
1) Pembelian alat dan/atau bahan habis pakai.Keterangan :
2) Pembelian dan pemasangan alat absensi bagi guru dan tenaga kependidikan, termasuk tipe finger print scan yang terkoneksi dengan Dapodik.
3) Penggandaan, suratmenyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS, dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos.
- a) Pembelian buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, buku raport, administrasi guru dan siswa, Alat Tulis Kantor (termasuk tinta printer, CD dan flasdisk).
- b) Air minum mineral galon/kemasan, gula, kopi, teh, jamuan tamu sesuai dengan kebutuhan dan dalam batas kewajaran.
- c) Konsumsi rapat dan kegiatan madrasah terkait dengan KBM.
- d) Alat-alat kebersihan madrasah
- e) Penggandaan laporan.
- f) Bendahara BOS pada madrasah negeri yang bisa dibayarkan insentifnya adalah bendahara pengeluaran pembantu (sebanyak 2 kali);
6. Langganan daya dan jasa
1) Listrik, air, telepon, internet (fixed/mobile modem), baik dengan cara berlangganan maupun prabayar7. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
2) Biaya tambah daya listrik dan pemasangan baru.
3) Pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru
4) Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu misalnya panel surya, jika di madrasah yang tidak ada jaringan listrik.
5) Penggunaan Internet dengan mobile modem/internet berlangganan dapat dibayarkan maksimal Rp. 700.000,-/bulan.
6) Biaya untuk tambah daya listrik sesuai kebutuhan madrasah
1) Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela dan perbaikan fasilitas madasah lainnya yang tidak lebih dari renovasi ringan.8. Pembayaran Honor
2) Perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi madrasah (kamar mandi dan WC), perbaikan lantai ubin/keramik.
3) Pemeliharaan perabot dan AC perpustakaan, dan ruang belajar
4) Penggunaan dana BOS untuk rehab ruang kelas atau pemeliharaan gedung madrasah/fasilitas madrasah lainnya maksimal 15% per tahun dari jumlah dana yang diterima;
5) Apabila terjadi kasus force majure (bencana alam, kebakaran, banjir, dll) maka dapat dilakukan rehab kembali dalam tahun yang sama
Item pembiayaan, meliputi :
1) GBPNS (hanya untuk memenuhi SPM)Keterangan :
2) GBPNS ekstra kurikuler
3) Pegawai administrasi
4) Pegawai perpustakaan
5) Penjaga Madrasah
6) Satpam
7) Pegawai kebersihan
8) Operator data selama tidak dianggarkan dari sumber dana lainnya (APBN/APBD)
- a) Dalam pengangkatan GBPNS/tenaga kependidikan bukan PNS madrasah harus mempertimbangkan batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai, serta kualifikasi GBPNS harus sesuai dengan bidang yang diperlukan.
- b) Bagi madrasah negeri yang memiliki GBPNS dan tenaga kependidikan bukan PNS (K2) sebaiknya menganggarkan honornya pada belanja pegawai
- c) GBPNS yang sudah mendapatkan sertifikasi dapat dibayarkan honorarium bulanan sesuai dengan KMA 110 Tahun 2007;
- d) Bagi guru GBPNS impassing KJM nya dibayarkan jika lebih dari 37,5 jtm bagi guru MI, sedangkan untuk guru MTs dan MA 40 jtm
- e) GBPNS yang mendapatkan KJM dapat diberikan honorarium atas kelebihan jam mengajar sesuai dengan KMA 110 tahun 2007; kegiatan pembelajaran di luar 24 jtm atau bulan yang tidak terbayarkan tunjangan sertifikasinya
9. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Item Kegiatan, meliputi :
10. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran (Termasuk penunjang UNBK/UAMBN-BK)1) Kegiatan KKG/MGMP2) Kegiatan KKM/MKKM.3) Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) yang meliputi pengembangan diri, publikasi ilmiah, karya inovatif.4) Khusus untuk madrasah yang memperoleh hibah untuk pengembangan KKG/MGMP/KKM/MKKM atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah tersebut dan diluar hari mengajar.5) Biaya pendaftaran, akomodasi dan transport seminar/ pelatihan yang dilakukan oleh instansi/lembaga lain apabila tidak dibiayai olehinstansi/lembaga tersebut sebagai penyelenggara.6) Madrasah dapat mengadakan pengembangan profesi guru atau peningkatan kompetensi tenaga kependidikan, satu kali/tahun selama tidak dibiayai dari sumber dana lainnya (APBN/APBD)
Item pembiayaan, meliputi :
1) Desktop/work stationKeterangan :
2) Laptop
3) Proyektor
4) Printer
5) Scanner
6) Pengadaan perangkat ICT dalam menunjang UNBK/UAMBN-BK
- a) Pembelian Printer 2 unit/tahun
- b) Desktop/workstation maksimum 10 unit, dan bagi madrasah yang melaksanakan UNBK/UAMBNBK sesuai kebutuhan.
- c) Laptop 1 unit/tahun dengan harga maksimum Rp. 7 juta dengan garansi resmi.
- d) Proyektor maksimal 3 unit dengan harga maksimum Rp. 6 juta/unit dengan garansi resmi.
- e) Pembelian server berdasarkan kemampuan dan kebutuhan. Spesifikasi minimal untuk Desktop/work station, adalah :
- prosesor Intel Core i3 atau yang setara;
- memori standar 4GB DDR3;
- hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
- monitor LED 18,5 inci;
- sistem operasi Windows 10;
- aplikasiterpasang word processor, spreadsheet, dan presentation
- garansi 1 (satu) tahun
Dalam menggunakan dana BOS, madrasah harus memperhatikan ketentuan hal-hal sebagai berikut:
- Madrasah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan (10 item pembelanjaan), maka madrasah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh madrasah, yaitu pendapatan hibah (misalnya DAK) dan pendapatan madrasah lainnya yang sah dengan tetap memperhatikan peraturan terkait;
- Biaya transportasi dan uang lelah bagi guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar, harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Standar Biaya Masukan Kementerian Keuangan;
- Madrasah negeri yang sudah mendapat anggaran dalam DIPA selain BOS, maka penggunaan dana BOS hanya untuk menambahkan kekurangan, sehingga tidak terjadi double accounting;
- Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan) pada madrasah negeri sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total dana BOS yang diterima oleh madrasah dalam satu tahun.
- Penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan) pada madrasah swasta dapat lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari total dana BOS yang diterima oleh madrasah dalam satu tahun, dengan ketentuan kebutuhan untuk belanja pegawai tersebut disetujui oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Larangan Penggunaan Dana BOS
- Disimpan dengan maksud dibungakan;
- Dipinjamkan kepada pihak lain;
- Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS;
- Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas madrasah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya;
- Membiayaiakomodasi kegiatan yang diselenggarakan oleh madrasah antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
- Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
- Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris madrasah), kecuali untuk siswa miskin penerima PIP;
- Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
- Membangun gedung/ruangan baru;
- Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
- Menanamkan saham;
- Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional;
- Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
- Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Kementerian Agama;
- Pembayaran iuran kegiatan Kelompok Kerja Madrasah (KKM) dan/atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
Demikian yang bisa admin bagikan semoga ada manfaatnya.
Bila masih membutuhkan juknis lengkanya silahkan unduh di sini