menu

Minggu, 24 Februari 2019

Komponen Yang Diporbolehkan dan Dilarang Dalam Penggunan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2019

Bismillahir rohmanir rohim

Info kali ini akan admin share sebagian dari isi Juknis BOS Madrasah tahun anggaran 2019 yaitu tentang komponen-kompenen yang dapat dan yang dilarang dalam penggunaan dana BOS Madrasah. Sudah barang tentu juknisnya sudah pada memiliki karena memang juknis BOS madrasah 2019 ini sudah lama sekali dishare baik melaui media sosial dan elektronik. Tak ada salahnya kita melihat kembali juknis BOS madrasah ini khusu tentang kompenen yang diperbolehkan dan yang dilarang dalam penggunaannya. berikut keterangannya :

Komponen dan Item Pembiayaan Yang Diperbolehkan 
1. Pengembangan Perpustakaan
Item Pembiayaan, meliputi :
1) Penyediaan buku teks utama
Keterangan :

  • a) Madrasah wajib menyediakan buku teks utama bagi peserta didik sesuai dengan kurikulum yang digunakan.
  • b) Buku teks utama bagi peserta didik untuk memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk peserta didik pada tiap mata pelajaran atau tema.
  • c) Buku teks utama bagi guru untuk memenuhi kebutuhan buku mata pelajaran atau tema sesuai kelas yang diajarkan.
  • d) Buku teks utama bagi kepala Madrasah untuk memenuhi kebutuhan buku semua mata pelajaran atau tema.
  • e) Harga buku teks utama mengacu kepada HET yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
  • f) Buku teks utama yang diadakan oleh Madrasah melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE) wajib dijadikan pegangan oleh guru dalam proses pembelajaran di Madrasah. Buku teks utama ini digunakan sebagai buku teks utama pembelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Pemerintah.

2) Penyediaan buku teks pendamping
Keterangan :

  • a) Madrasah dapat menyediakan buku teks pendamping bagi peserta didik dan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan.
  • b) Buku teks pendamping diadakan untuk memenuhi kebutuhan tiap mata pelajaran.
  • c) Buku teks pendamping yang boleh diadakan oleh Madrasah merupakan buku teks pendamping yang telah dinilai oleh Pemerintah

3) Membeli buku nonteks
Keterangan :
Buku bacaan, buku pengayaan, dan buku referensi, terutama yang menunjang penguatan pendidikan karakter, moderasi beragama dan pengembangan literasi madrasah sesuai dengan mekanisme pengadaan. Buku nonteks yang dibeli harus mengacu kepada aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah

4) Langganan majalah atau publikasi berkala yang terkait dengan pembelajaran melalui luring maupun melalui daring.

5) Pemeliharaan atau pembelian baru buku atau koleksi perpustakaan.

6) Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.

7) Pengembangan pangkalan data (database) perpustakaan dan perpustakaan elektronik (e-library) atau perpustakaan digital (digital library).

8) Pemeliharaan perabot perpustakaan atau pembelian baru.Pembelian buku teks utama dan buku teks pendamping maksimal 20% (dua puluh persen) dan buku nonteks yang antara lain buku bacaan, buku pengayaan dan buku referensi maksimal 5% (lima persen) dari dana BOS madrasah yang diterima. Pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan apabila kebutuhan buku teks utama bagi peserta didik, guru, dan kepala madrasah di madrasah telah terpenuhi. Pembelian buku teks utama, buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui sistem katalog elektronik.
Keterangan :
Dalam hal pembelian melalui sistem katalog elektronik dimaksud tidak dapat dilakukan, maka pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui mekanisme pengadaan madrasah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA)

  • a) Penggandaan brosur, formulir pendaftaran, kartu tes, naskah soal (cetak/aplikasi)
  • b) Pembuatan spanduk untuk penerimaan peserta didik baru
  • c) Biaya Konsumsi
  • d) Honor panitia
  • e) Transportasi untuk berkoordinasi ke instansi/lembaga lain
  • f) Kegiatan awal masuk Madrasah (Matsama/orientasi pengenalan siswa)

3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
Item pembiayaan, meliputi:
a. Kegiatan pembelajaran meliputi :

  • 1. Pembelajaran Kontekstual,
  • 2. Pengembangan pendidikan karakter,
  • 3. Pembelajaran remedial,
  • 4. Pembelajaran pengayaan, dan
  • 5. Pemantapan persiapan ujian.


b. Kegiatan Ekstrakurikuler meliputi :
1. Ekskul Pramuka, Tahfidz, Olahraga, Seni Bela diri, Seni Musik, Seni Tari dan Peran, Seni Media, Kewirausahaan dan Ekskul Lainnya yang sifatnya disesuaikan dengan kebutuhan Madrasah.
2. Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
3. Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M)
4. Pendidikan lingkungan hidup.
5. Kegiatan Ilmiah, kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik dan penelitian.
6. Pembiayaan lomba-lomba yang tidak dibiayai dari dana pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Keterangan :

  • a) Dapat dibayarkan honor dan/transportasinya untuk pelatih ekskul yang didatangkan dari luar madrasah.
  • b) transportasi untuk GBPNS dapat dibayarkan jika kegiatan ekskul diluar lokasi madrasah.
  • c) untuk GBPNS yang juga sebagai pengajar ekskul dapat dibayarkan honornya jika belum mendapatkan tunjangan sertifikasi.
  • d) Honor jam mengajar tambahan untuk GBPNS yang telah sertifikasi dapat dibayarkan apabila bukan dalam memenuhi beban minimal jam mengajar 24 jtm. (sesuai dengan KMA 110 Tahun 2007 ttg Perubahan Atas KMA Nomor 426 Tahun 1995 tentang Honorarium Kelebihan jam Mengajar Guru tetap pada Madrasah Negeri di Lingkungan Kementerian Agama)
  • e) Biaya pembinaan lomba.
  • f) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang sifatnya insidentil/mengikuti lomba biaya transportasi siswa/ guru dapat menggunakan sewa kendaraan.
  • g) Biaya sewa fasilitas/sarana ekstrakurikuler.
  • h) Biaya pendaftaran mengikuti lomba.
  • i) Membeli alat-alat perlengkapan untuk kebutuhan ekstra kurikuler

4. Kegiatan Penilaian dan Ujian/Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
Item pembiayaan, meliputi :
1) Penilaian harian
2) Penilaian Akhir Semester (PAS)/Penilaian Akhir Tahun (PAT)
3) Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) atau Ujian Nasional Kertas dan Pensil (UNKP)
4) Ujian Madrasah/UAMBN/USBN Selama tidak dianggarkan dari APBN/APBD
Keterangan "
  • a) Fotocopy/penggandaan soal dan lembar jawaban.
  • b) Biaya koreksi Ujian madrasah
  • c) Pengawas ruangan untuk UN, USBN, Ujian Madrasah/UAMBN.
  • d) Honor proktor dan teknisi untuk simulasi/tryout dan UNBK/UAMBNBK.
  • e) Biaya transport pengawas ujian di luar madrasah tempat mengajar yang tidak dibiayai APBN/APBD.
  • f) Penilaian Harian tidak dapat dibentuk kepanitiaan.
  • g) Biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan penilaian akhir (PAS dan PAT) dan ujian(UN, UAMBN, USBN,UM, UMBD);
  • h) Besaran honor kepanitiaan, proktor, teknisi, pengawas ujian berpedoman pada peraturan yang berlaku.

5. Pengelolaan Madrasah
Item pembiayaan, meliputi :
1) Pembelian alat dan/atau bahan habis pakai.
2) Pembelian dan pemasangan alat absensi bagi guru dan tenaga kependidikan, termasuk tipe finger print scan yang terkoneksi dengan Dapodik.
3) Penggandaan, suratmenyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS, dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos.
Keterangan :
  • a) Pembelian buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, buku raport, administrasi guru dan siswa, Alat Tulis Kantor (termasuk tinta printer, CD dan flasdisk).
  • b) Air minum mineral galon/kemasan, gula, kopi, teh, jamuan tamu sesuai dengan kebutuhan dan dalam batas kewajaran.
  • c) Konsumsi rapat dan kegiatan madrasah terkait dengan KBM.
  • d) Alat-alat kebersihan madrasah
  • e) Penggandaan laporan.
  • f) Bendahara BOS pada madrasah negeri yang bisa dibayarkan insentifnya adalah bendahara pengeluaran pembantu (sebanyak 2 kali);

6. Langganan daya dan jasa
1) Listrik, air, telepon, internet (fixed/mobile modem), baik dengan cara berlangganan maupun prabayar
2) Biaya tambah daya listrik dan pemasangan baru.
3) Pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru
4) Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu misalnya panel surya, jika di madrasah yang tidak ada jaringan listrik.
5) Penggunaan Internet dengan mobile modem/internet berlangganan dapat dibayarkan maksimal Rp. 700.000,-/bulan.
6) Biaya untuk tambah daya listrik sesuai kebutuhan madrasah
7. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
1) Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela dan perbaikan fasilitas madasah lainnya yang tidak lebih dari renovasi ringan.
2) Perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi madrasah (kamar mandi dan WC), perbaikan lantai ubin/keramik.
3) Pemeliharaan perabot dan AC perpustakaan, dan ruang belajar
4) Penggunaan dana BOS untuk rehab ruang kelas atau pemeliharaan gedung madrasah/fasilitas madrasah lainnya maksimal 15% per tahun dari jumlah dana yang diterima;
5) Apabila terjadi kasus force majure (bencana alam, kebakaran, banjir, dll) maka dapat dilakukan rehab kembali dalam tahun yang sama
8. Pembayaran Honor
Item pembiayaan, meliputi :
1) GBPNS (hanya untuk memenuhi SPM)
2) GBPNS ekstra kurikuler
3) Pegawai administrasi
4) Pegawai perpustakaan
5) Penjaga Madrasah
6) Satpam
7) Pegawai kebersihan
8) Operator data selama tidak dianggarkan dari sumber dana lainnya (APBN/APBD)
Keterangan :

  • a) Dalam pengangkatan GBPNS/tenaga kependidikan bukan PNS madrasah harus mempertimbangkan batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai, serta kualifikasi GBPNS harus sesuai dengan bidang yang diperlukan.
  • b) Bagi madrasah negeri yang memiliki GBPNS dan tenaga kependidikan bukan PNS (K2) sebaiknya menganggarkan honornya pada belanja pegawai
  • c) GBPNS yang sudah mendapatkan sertifikasi dapat dibayarkan honorarium bulanan sesuai dengan KMA 110 Tahun 2007;
  • d) Bagi guru GBPNS impassing KJM nya dibayarkan jika lebih dari 37,5 jtm bagi guru MI, sedangkan untuk guru MTs dan MA 40 jtm
  • e) GBPNS yang mendapatkan KJM dapat diberikan honorarium atas kelebihan jam mengajar sesuai dengan KMA 110 tahun 2007; kegiatan pembelajaran di luar 24 jtm atau bulan yang tidak terbayarkan tunjangan sertifikasinya

9. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Item Kegiatan, meliputi :
1) Kegiatan KKG/MGMP
2) Kegiatan KKM/MKKM.
3) Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) yang meliputi pengembangan diri, publikasi ilmiah, karya inovatif.
4) Khusus untuk madrasah yang memperoleh hibah untuk pengembangan KKG/MGMP/KKM/MKKM atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah tersebut dan diluar hari mengajar.
5) Biaya pendaftaran, akomodasi dan transport seminar/ pelatihan yang dilakukan oleh instansi/lembaga lain apabila tidak dibiayai olehinstansi/lembaga tersebut sebagai penyelenggara.
6) Madrasah dapat mengadakan pengembangan profesi guru atau peningkatan kompetensi tenaga kependidikan, satu kali/tahun selama tidak dibiayai dari sumber dana lainnya (APBN/APBD)
10. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran (Termasuk penunjang UNBK/UAMBN-BK)
Item pembiayaan, meliputi :
1) Desktop/work station
2) Laptop
3) Proyektor
4) Printer
5) Scanner
6) Pengadaan perangkat ICT dalam menunjang UNBK/UAMBN-BK
Keterangan :

  • a) Pembelian Printer 2 unit/tahun
  • b) Desktop/workstation maksimum 10 unit, dan bagi madrasah yang melaksanakan UNBK/UAMBNBK sesuai kebutuhan.
  • c) Laptop 1 unit/tahun dengan harga maksimum Rp. 7 juta dengan garansi resmi.
  • d) Proyektor maksimal 3 unit dengan harga maksimum Rp. 6 juta/unit dengan garansi resmi.
  • e) Pembelian server berdasarkan kemampuan dan kebutuhan. Spesifikasi minimal untuk Desktop/work station, adalah :


  1.  prosesor Intel Core i3 atau yang setara;
  2.  memori standar 4GB DDR3;
  3.  hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
  4.  monitor LED 18,5 inci;
  5.  sistem operasi Windows 10;
  6.  aplikasiterpasang word processor, spreadsheet, dan presentation
  7.  garansi 1 (satu) tahun

Dalam menggunakan dana BOS, madrasah harus memperhatikan ketentuan hal-hal sebagai berikut:

  1. Madrasah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan (10 item pembelanjaan), maka madrasah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh madrasah, yaitu pendapatan hibah (misalnya DAK) dan pendapatan madrasah lainnya yang sah dengan tetap memperhatikan peraturan terkait;
  2. Biaya transportasi dan uang lelah bagi guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar, harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Standar Biaya Masukan Kementerian Keuangan;
  3. Madrasah negeri yang sudah mendapat anggaran dalam DIPA selain BOS, maka penggunaan dana BOS hanya untuk menambahkan kekurangan, sehingga tidak terjadi double accounting;
  4. Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan) pada madrasah negeri sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total dana BOS yang diterima oleh madrasah dalam satu tahun.
  5. Penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan) pada madrasah swasta dapat lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari total dana BOS yang diterima oleh madrasah dalam satu tahun, dengan ketentuan kebutuhan untuk belanja pegawai tersebut disetujui oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Larangan Penggunaan Dana BOS

  1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS;
  4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas madrasah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya;
  5. Membiayaiakomodasi kegiatan yang diselenggarakan oleh madrasah antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
  6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
  7. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris madrasah), kecuali untuk siswa miskin penerima PIP;
  8. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  9. Membangun gedung/ruangan baru;
  10. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  11. Menanamkan saham;
  12. Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional;
  13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
  14. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Kementerian Agama;
  15. Pembayaran iuran kegiatan Kelompok Kerja Madrasah (KKM) dan/atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).

Demikian yang bisa admin bagikan semoga ada manfaatnya.
Bila masih membutuhkan juknis lengkanya silahkan unduh di sini

Sabtu, 23 Februari 2019

Surat Edaran Penyaluran Dana BOS 2019

Bismillahir rohmanir rohim

Setelah merilis tentang juknis BOS tahun anggaran 2019 untuk madrasah, Kanwil Provinsi Jawa Timur mengeluarkan surat edaran yang isinya tentang tindaklanjut dari juknis BOS bernomor 511 tahun 2019.
Sebagaimana dalam surat edaran yang berbunyi : Menindaklanjuti Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan lslam Nomor : 511Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah tanggal 25 Januari 2019, maka perlu disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
  1. Bahwa penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap. Untuk Madrasah Negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker madrasah sesuai dengan akun mata anggaran. Namun untuk MIN yang anggarannya terletak pada DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota pencairannya dilakukan oleh Satker Kantor Kemenag KabuPaten/Kota.
  2. Pencairan dana BOS tahap 1 sebesar 50% dari keseluruhan dana setelah syarat penyaluran telah selesai/lengkap. Dan dibayarkan paling lambat minggu ke-satu bulan maret dengan dilampiri: a) Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) diutamakan print out e-RKAM            b) Surat Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan Pejabat Pembuat Komitmen serta  c) Kuitansi/bukti penerimaan uang yang telah ditandatangi oleh Kepala Madrasah.
  3. Alokasi dana BOS periode Januari - Juni 2019 didasarkan pada jumlah siswa semester kedua tahun pelajaran 2018-2019.
  4. Alokasi dana BOS untuk periode Juli - Desember 2019 didasarkan pada data jumlah siswa semester pertama tahun pelajaran 201912020.
  5. Pada tahap ll (Juli-Desember) Madrasah harus segera menyerahkan surat pernyataan tentang jumlah siswa kepada Pejabat Pembuat Komitmen Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setelah masa penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 201912020 maksimal pada akhir bulan juli 2019

Demikian isi Surat Edaran Penyaluran Dana BOS tahun anggaran 2019, semoga ada manfaat dan  bila membutuhkan SE ini silahkan unduh pada link di bawah tulisan ini



Rabu, 20 Februari 2019

Prosedur Operasional Sandar (POS) Akreditasi 2019

Bismillahir rohmanir rohim

Postingan kali ini akan admin berikan terkait dengan persiapan pelaksanaan Akrediatsi pada tahun 2019 ini yaitu tentang tata cara persiapan, pelaksanaan dan penskoran dan seluruh kegiatan yang menyangkut akreditasi yang tertuang dengan Prosedur Operasional Standar yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN). Pdemoan ini tentunya sangat manfaat bagi semua yang terlibat dalam pelaksanaan akreditasi ini.

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) menetapkan tagline (Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu). Tagline tersebut dimaksudkan untuk memperkuat dan mengaktualisasikan moto BAN-S/M: profesional, tepercaya, dan terbuka.

Akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu memiliki empat pilar.

Pertama, perangkat yang bermutu.
Perangkat yang bermutu terdiri atas Instrumen, Petunjuk Teknis, Data dan Informasi Pendukung serta Teknik Penskroran.

Kedua adalah asesor yang bermutu.
Asesor adalah salah satu pelaku utama Akreditasi yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga kepribadian mereka menentukan citra BAN-S/M dan hal-hal lain yang terkait dengan Akreditasi.

Ketiga adalah manajemen yang bermutu.
BAN-S/M berusaha memperbaiki sistem manajemen baik yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi.

Keempat adalah hasil-hasil yang bermutu.
BAN-S/M mulai mengembangkan sistem database yang memuat hasil dan peringkat Akreditasi. Hasil-hasil Akreditasi terintegrasi dengan data pokok pendidikan, dan memuat data tentang keadaan sekolah/madrasah sehingga menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan.
POS ini digunakan oleh BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi untuk melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah dengan syarat kepengurusan BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi sesuai dengan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah dan peraturan perundangan yang berlaku.

POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dipergunakan sebagai pedoman dan panduan resmi bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi untuk menjamin proses dan hasil-hasil akreditasi yang bermutu dan bermanfaat dalam peningkatan kualitas pendidikan.

Untuk mengunduh POS Akreditasi tahun 2019 silahkan klik disini



Minggu, 17 Februari 2019

Pedoman Teknis Pelaksanaan UAMBD dan UAMBN Tahun 2019

Bismillahir rohmanir rohim

Setelah admin share tentang Posedur Operasional Standar (POS) UAMBD dan UAMBN pada postingan sebelumnya maka saatnya admin akan menshare pendamping dari POS UAMBD dan UAMBN yakni Pedoman Teknis (Domnis) tahun 2019.

Dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman tentang UAMBD dan UAMBN tahun 2019 bagi pihak-pihak terkait, perlu disusun suatu pedoman yang memuat prinsip-prinsip umum penyelenggaraannya, oleh karena itu  Dirjen Pendis merilis tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan UAMBD dan UAMBN.

Pedoman Teknis ini merupakan pendamping Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dengan penjelasan tambahan tentang hal-hal yang belum diatur dalam POS. Dengan domnis ini, diharapkan pelaksanaan UAMBD dan UAMBN tahun ini menjadi lebih efektif, efisien dan lacar.


  • Tujuan Domnis ini adalah:

  1. Memberikan pedoman kepada Ketua Rayon/ Subrayon/ Kepala MI/ Kepala MTs/ Kepala MA/ MAPK pelaksana UAMBD dan UAMBN Tahun Pelajaran 2018/2019 dan semua pihak yang terkait agar dalam melaksanakan tugasnya berjalan lancar dan mencapai hasil yang optimal. 
  2. Menjadi pedoman pelaksanaan UAMBD MI dan UAMBN MTs & MA Tahun Pelajaran 2018/2019 dan menyelesaikan permasalahan yang timbul. 
  3. Membantu tercapainya tujuan dan fungsi UAMBD dan UAMBN.

Adapun isi dari Domnis ini terdiri dari pon-poin penting yang harus kita pedomani, dibawah ini sebagain penting yang admin angkat antara lain :

  • Syarat Penyelenggara UAMBD dan UAMBN

Madrasah yang bisa melaksanakan UAMBD dan UAMBN adalah :

  1. Madrasah yang telah memiliki Ijin Operasional. 
  2. Madrasah yang terakreditasi dan memiliki peserta UAMBD dan UAMBN minimal 20 orang, serta memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian AgamaKabupaten/Kota; 
  3. Madrasah yang terakreditasi dan memiliki peserta kurang dari 20 orang dapat menjadi pelaksana UAMBD dan UAMBN Tingkat Satuan Pendidikan dengan pertimbangan kelayakan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.


  • Syarat Peserta UAMBD dan UAMBN

Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MI mulai semester 1 tahun pertama sampai dengan semester 1 tahun terakhir;

  • Pengawas

Pengawas UAMBD/ UAMBN-BK dibagi dua :

  1. Pengawas administrasi ruang UAMBD/ UAMBN-BK adalah guru yang berasal dari luar madrasah dalam satu subrayon atau di luar subrayon. 
  2. Pengawas ruang UAMBD/UAMBN-BK bukan guru mapel yang diujikan saat itu. Pengawas ruang berasal dari lebih dari satu madrasah. 


  • Jadwal Pelaksanaan UAMBD dan UAMBN 

Adapun jadwal pelaksanaan pelaksanaan UAMBD dan UAMBN tahun 2019 sebgai berikut :

  1. Tingkat MI : 5 s.d 10 April 2019 
  2. Tingkat MTs : 20 - 23 Maret 2019 
  3. Tingkat MA : 13 - 15 Maret 2019 

Demikian yang bisa admin sampaikan semoga manfaat, untuk mengunduh Domnis UABD dan UAMBN bisa di link yang admin sediakan di bawah tulisan ini.

Domnis UAMBD dan UAMBN Tahun 2019 unduh disini

Sabtu, 16 Februari 2019

NISN Akan Dihapus ?

Bismillahir rohmanir rohim

Kabar santer bergulir di dunia pendidikan salah satunya saat ini adalah wacana Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN. Kabar ini sebenarnya agak lama beredar dan mendapat tanggapan dari berbagai pihak di lingkup akedemika. Wajar memang hal itu terjadi karena memang selama ini NISN menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki oleh siswa untuk memenuhi dan melengkapi semua yang menyangkut data base siswa.

Nomor Induk Siswa Nasional adalah, kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang dapat membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri; Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) diberikan kepada setiap peserta didik yang bersekolah di satuan pendidikan yang memiliki NPSN dan terdaftar di Referensi Kemendikbud. 

Sistem pengelolaan NISN secara nasional oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kemendikbud yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Pengurusan NISN ini sendiri cukup menyita waktu dan terkesan lambat khususnya siswa yang berasal dari madrasah dikarenakan banyak sebab antara lain, 

  1. masih melalu verval PD di akun operator kabupaten, 
  2. akun login verval PD masih dikendalikan operator kabupaten, 
  3. Pengajuan NISN masih melalui emis
  4. banyaknya tanggal lahir siswa yang masih terbalik utamanya yang bulan lahirnya dibawah angka 12,
  5. edit data juga masih melalui akun operator kabupaten. 
  6. dll

Tiba-tiba Kemendikbud mengeluarkan wacana kalau NISN angka saklar ini akan dihapus yang tentunya dapat menimbulkan pertanyaan,

  • Mengapa harus dihapus ?
  • Adakah penggantinnya
  • Kapan akan direalisasikan.
Berikut ulasan lengkapnya yang admin ambil dari situs www.sekolahdasar.net

Nomer Induk Siswa Nasional (NISN) sebagai identitas pelajar di seluruh jenjang pendidikan segera dihapus dan digantikan dengan Nomer Induk Kependudukan (NIK). Hal ini merupakan dampak dari akan diintegrasikannya Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. 

Usai pertemuan dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy menjelaskan integrasi ini diharapkan dapat mendukung kebijakan sistem zonasi yang diterapkan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada PPDB tahun ajaran 2019/2020.  "Jika dulu orangtua datang untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah, dengan dukungan aparat Kemendagri ini nantinya diharapkan justru sekolah bersama aparat desa dan aparat kelurahan yang jemput bola mendata anak ini akan masuk ke sekolah mana. Siswa sudah ditetapkan pemerintah, termasuk ke sekolah ngeri," kata Muhadjir.

Masa transisi sistem baru tersebut diyakini tidak memerlukan waktu yang lama. Mengingat setiap sekolah sudah memiliki data lengkap mengenai peserta didiknya. Mulai dari alamat sekolah, alamat tinggal hingga data keluarga sudah ada. Menurut Mendikbud, secara teknis tidak ada kesulitan lagi, hanya perlu menyepadankan data.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zidan Arif Fakrulloh mengimbau agar pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota dapat menerapkan sistem tersebut. Mengingat sudah menjadi garis kebijakan nasional. "Urusan pendidikan itu penanggung jawab akhirnya Pak Menteri Pendidikan bukan Bupati atau Walikota. Bupati/Walikota sebagai penyelanggara pendukung harus taat asas dengan program nasional," kata Zidan yang SekolahDasar.Net kutip dari Medcom (24/01/19). 

Ke depannya, jika ada yang kedapatan tidak melaksanakan program tersebut, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi. Sebelum kebijakan tersebut diterapkan, rencananya akan dilakukan sosialisasi, hingga pemahamannya akan sama dan jelas pada setiap pemangku kepentingan publik. 

Manfaat Pengunaan NIK Sebagai Identitas Siswa Sistem identitas baru siswa menggunakan NIK dapat memastikan seluruh anak di Indonesia dapat mengenyam pendidikan 12 tahun. Sistem ini dapat memantau perkembangan siswa di setiap jenjang. Karena ke depan, NIK juga memuat database tingkat pendidikan yang sedang ditempuh. Sehingga dapat melacak keberadaan siswa putus sekolah dengan lebih cepat dan tepat sasaran. 

"Kalau nanti dia putus sekolah di kelas lima, Pak Menteri (Mendikbud) dapat memerintahkan dinas dan dirjennya. Pak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengutus Bupati, Walikota, melihat anak ini putus sekolah karena apa, kalau tidak punya biaya urus beasiswanya dari APBN bisa dari APBD bisa," kata Zidan. 

Selain itu, Mendikbud menambahkan dengan sistem tersebut, juga berdampak pada perananan pendidikan nonformal di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Ditjen PAUD Dikmas) yang menjadi penting. Lantaran anak putus sekolah yang tidak dapat mengenyam pendidikan formal dapat didorong pada pendidikan nonformal.

Penggunaan NIK sebagai identitas siswa-siswi, dapat mewujudkan peta bakat anak Indonesia. Hal tersebut nantinya dilakukan oleh satuan tugas (satgas) PPDB yang terdiri dari Kemendikbud dan Kemendagri. 

NIK yang menjadi pengganti NISN, memuat data-data siswa secara lengkap. Tidak terkecuali dari bakat akademik maupun nonakademik. Sistem ini dipastikan dapat dijangkau oleh seluruh siswa-siswi, baik yang berada di tengah kota maupun di wilayah yang sulit dijangkau. Nantinya dalam pendaataan lebih lanjut ke beberapa daerah, akan ditemukan data-data baru. Adanya timbal balik yang saling menguntungkan dalam menjalankan pemerintahan.

Demikian semoga info ni ada manfaatnya. amiin.

Jumat, 15 Februari 2019

Tugas Penting Proktor dan Tekhnisi Dalam Ujian Berbasis Komputer


Bismillahir rohmanir rohim

Menjelang pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional Berbasis Komputer akan admin share khusus untuk teman-teman proktor dan tekhnisi pemula karena kemungkinan masih agak bingung apa yang harus dikerjakan baik menjelang, pelaksanaan, dan paska ujian. Walaupun tentunya ini sudah sangat tak asing bagi teman-teman proktor dan tekhnisi yang sudah lama melaksanakan ujian berbasis komputer.

Selasa, 12 Februari 2019

Unduh POS dan Kisi-Kisi USBN Semua Jenjang Tahun 2019

Bismillahir rohmanir rohim

Setelah admin menginformasikan tentang Kisi-kisi UAMBN di postingan sebelumnya untuk jenjang madrasah pada kesempatan kali akan admin share tetang regulasi seputar tata cara pelaksanaan Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) untuk semua jenjang SD/MI, SMP/MTs serta SAM/MA. Yang dimaksud dengan tata cara disini adalah regulasai acuan yang sering disebut dengan Prosedur Operasional Standar (POS).

Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional, yang selanjutnya disebut POS USBN, adalah tata cara untuk mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019 yang dirilis resmi oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Terkait dengan isi POS USBN ini di dalamnya membahas hal-hal yang penting antara lain :

  1. Satuan dan Satuan Pendidikan Pelaksanan
  2. Penyelenggaraan dan Pelaksanaan USBN
  3. Pelaksanaan USBN semua jenjang
  4. Pengaturan ruang, Pengawas dan Tata Tertib
  5. Kreteria pencapaian Kompetensi Lulusan
  6. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaoporan
  7. Daftar Mata Pelajaran tang diujikan dalam USBN semua jenjang
  8. Jadwal Pelaksanaan USBN semua jenjang
  9. dll

Berikut jadwal USBN untuk tingkat SD dan MI

Jadwal USBN untuk janjang SMP/MTs serta SAM/MA sejerajat dapat dilikah pada POS USBN yang akan admin linknya dibawah tulisan ini.


Selain POS tersebut juga admin lengkapi dengan kisi-kisi untuk mempermudah persiapan USBN bagi siswa, guru, kepala sekolah dan semua staekholder yang berkepentingan. Adapun link untuk mengunduh kisi-kisi tersebut dapat diklik pada tautan yang ada di bawah tulisan ini juga Khusus jenjang SD/MI kisi-kisnya dapat diunduh pada link di bawah ini/.


  1. Kisi-Kisi Mata Pelajaran Bahasa Indonesia Irisan KTSP 2016 dan K13 unduh di sini
  2. Kisi-kisi mata pelajaran Matematika jenjang SD/MI Irisan KTSP 2006 dan K13 unduh disini
  3. Kisi-kisi Mata pelajaran IPA irisan KTSP 2006 dan K13 unduh di sini
  4. POS USBN semua jenjang unduh di sini


Demikian semoga manfaat.

Minggu, 10 Februari 2019

Pelatihan dan Simulasi Proktor UAMNU-BK Kabupaten Lumajang


Bismillahir rohmanir rohim

Perkembangan tekhnologi saat ini sangatlah pesat dan itu mempengaruhi semua aspek sudut kehidupan. Begitu juga di bidang pendidikan juga mengalami perubahan. Kalau dulu sistem ujian menggunakan kertas dan bersifat luring kali ini sudah berubah menjadi berbasis IT dan bersifat dealing.

Perubahan ini sepertinya direspon cepat oleh Pengurus Cabang Lembaga Pendidikan (PCLP) Ma'arif Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Lumajang, tahun ini Ujian Akhir Madrasah NU akan pada tingkat SD/MI akan menggunakan sistem dealing juga . Oleh karena itu Pengurus Cabang Lembaga Pendidikan (PCLP) Ma'arif Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Lumajang langsung mengadakan pelatihan dan simulasi proktor UAMNU-BK. 

Pelaksanaan pelatihan dan simulasi ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 9 Pebruari 2019 di lantai 2 Kantor Pengurus Wilayah Jawa Timur di Sidoarjo. Pelatihan ini dikuti oleh perwakilan proktor dari masing-masing pengurus ranting se Kabupaten Lumajang. Pelatihan ini bertujuan untuk membekali pengetahuan dan kemampuan proktor/teknisi sekolah/madrasah pada pelaksana UAMNU-BK 2019. Jumlah peserta yang diundang 21 orang perwakilan proktor dari masing Kortan, 2 orang Helpdesk Provinsi.

Pelaksanaan pelatihan dan simulasi proktor UAMNU-BK ini sendiri dibuka oleh Sekretaris Wilayah Jawa timur. Dalam sambutannya beliau menjelaskan, bahwa pelaksanaan ujian maarif tingkat SD/MI ini merubah sebuah perubahan besar dalam sistem ujian ditingkat dasar, beliau juga memberikan informasi dan apresiasi kepada pengurus NU kabupaten lumajang, proktor dan kepala madrasah karena ujian bersifat dealing ini merupakan satu-satunya yang ada di Jawa Timur.

Dalam pelatihan ini materi yang disampaikan meliputi : Kebijakan Pengurus Wilayah dalam bidang pendidikan, Pemanfaatan WEB UAMNU-BK, Pendataan UAMNU-BK, Penanganan Helpdesk, Setting Server dan Client skaligus prakter dan setting Transfer Response.

Setelah selesai melaksanakan simulasi dan pelatihan para proktor tidak lansung pulang tapi masih melanjutkan satu amaliyah khas warga NU yakni sowan ngalap barokah ke makam Sunam Ampel Surabaya dan Mbah Yai Hamid Pasuruan.

Sebagai penutup para proktor mengharapkan Pengurus Cabang segera meninjaklanjuti hasil dari pelatihan ini dengan mengumpulkan kembali proktor sebagai pemantapan dan umpan balik dari hasil pelatihan. Para proktor mengharap tindaklanjut ini diagendakan dalam tajuk = NGOPI BARENG PROKTOR UAMNU-BK KABUPATEN LUMAJANG=

Demikian monggo kita viralkan di semua media yang kita punya.

========Penulis sederhana ini proktor kecamatan Pronojiwo====

Jumat, 08 Februari 2019

Cara Cetak Kartu Peserta Ujian di Edubox Mini Server

bismillahir rohmanir rohim

Era digital saat ini memang memudahkan kegiatan kita saat ini, termasuk di dunia pendidikan. Ujian sekolah yang sebelumnya berbasis kertas membuat sekolah menghabiskan dana jutaan untuk mencetak soal. Dari sisi guru, pembuatan dan koreksi soal yang manual juga cukup menyita waktu. Waktu pra-ujian, ujian, dan pasca ujian hingga pencetakan rapor, menjadi momen super sibuk bagi para guru. Dapat dibayangkan jika ujian dibuat online atau CBT (Computerized Based Test), berapa banyak uang dan waktu yang bisa dihemat.

Kementerian Agama Kabupaten Lumajang, sudah menyadari hal ini. Ujian Nasional di jenjang MI, mulai tahun ini dibuat secara semi-online dengan adanya UAMBN dan USBN Berbasis Komputer. UAMBN dan USBN Berbasis Komputer pada jenjnag MI pada tahun 2019 ini merupakan tahun ke dua karena UABN dan USBN Berbasis Komputer sudah dimulai pada tahun ajaran 2017/2018 yang lalu.

UAMBN dan USBN Berbasis Komputer dikatakan semi-online karena koneksi internet hanya diperlukan pra-ujian untuk sinkronisasi soal dan pasca ujian untuk upload jawaban siswa. Pelaksanaan UNBK tidak memerlukan koneksi internet.

Madrasah pelaksana harus memiliki server, dimana server UAMBN dan USBN Berbasis Komputer ini diperlukan untuk sinkronisasi soal dan data siswa dengan server pusat, serta upload jawaban seperti dijelaskan sebelumnya. Selain mempersiapkan sarana dan prasarana seperti server dan lap top atau lainnya, dalam UAMBN dan USBN Berbasis Komputer madrasah pun perlu menyediakan SDM sebagai proktor, pengawas dan teknisi. 

Sebagai persiapan dalam tahapan semua ujian mulai dari try out dan ujian nasional diperlukan persipan yang maksimal diantaranya adalah persiapan cetak kartu peserta ujian.

berikut cara cetak kartu ujian melalui edubox mini server :


  • Login melalui user name admin


  • klik menu Administrasi Ujian
  • Buat Administrasi Ujian Baru dengan cara membuat nama Ujian, tanggal mulai sampai selesai ujian, dan klik tombol "buat ujian"
  • setelah buat administrasi ujian selanjutnya membuat jadwal ujian pada menu, serta klik tombol tambah jadwal
  • selanjutnya atur jadwal dengan pilih kelas, mata pelajaran, lama waktu mengerjakan, dan klik tombol Buat Jadwal. 
  • Begitu seterusnya pada semua mata pelajaran yang akan diujikan.
  • selanjutnya menambah ruangan baru pada menu ruang dan tambah ruang
  • Pilih kelas yang akan dibuatkan ruangan ujian
  • maka akan muncul nama-nama peserta (jika belum muncul silahkan input peserta dulu di menu pengguna). selanjutnya blok semua peserta, dan klik tombol 'tambah'.
  • setelah peserta pindah pada kota ruang ujian maka klik tombol "Buat Ruangan".
  • langkah terakhir menuju ke menu "Kartu Peserta" dan pilih Kelas.
  • untuk mencetak kartu silahkan klik tombol gambar print warna merah
  • dan hasilnya....
Demikan yang bisa admin infokan walai sederhana semoga bermanfaat bagi yang membutuhkan.

Selamat mempersiapkan Ujian.

Kamis, 07 Februari 2019

Unduh Kisi-Kisi UAMBN Tahun 2019 Jenjang MI

Bismillahir rohmanir rohim

Alhamdulillah.. kali ini admin akan memberikan informasi terkait dengan persiapan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional atau yang sudah kita kenal dengan nama UAMBN tahun 2019. 

Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional atau UAMBN merupakan ujian akhir khusus untuk rumpun mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di lingkungan Madrasah. Ujian ini berlaku untuk sesmua jenjang mulai dari MI, MTs dan MA. 

Sama halnya dengan UN, agar peserta memperoleh hasil maksimal maka diperlukan persiapan yang maksimal pula. Salah satu persiapan yang wajib dilakukan adalah mempelajari Kisi-Kisi UAMBN MI 2019. Di dalam kisi-kisi inilah cakupan materi yang akan diujikan dalam UAMBN MI diperlihatkan. Sehingga dengan begitu, para guru bisa mengetahui materi apa saja nanti yang akan diujikan kepada peserta didik jenjang MI.

Usai mengetahui cakupan materi yang akan diujikan, maka guru bisa mempersiapkan peserta didik untuk mempelajari semua materi tersebut.

Biasanya memasuki semester 2, para guru rumpun mapel PAI akan fokus terhadap materi ujian. Hal ini sangat penting agar para siswa bisa menjawab pertanyaan yang akan diujikan nantinya.

Perlu anda ketahui, ada 5 mapel yang akan diujikan dalam UAMBN MI, yaitu Al-Qur’an Hadits, Aqidah Akhlak, Fiqih, SKI dan Bahasa Arab.

Untuk mendownload kisi-kisi UAMBN jenjang MI silahkan klil link yang ada di bawah tulisan ini.

Terkai dengan Jadwal Pelaksanaan UAMBN jenjang MI belum dapat admin share karena masih menunggu POS UAMBN dari Kementerian Agama.

Hanya sekedar penambahan info berikut jadwal UAMBN untuk jenjang MA sederajat.

Jadwal UAMBN untuk jenjang Mts sedrajat sebagai berikut

Demikian yang bisa admin sampaikan semoga manfaat

Rabu, 06 Februari 2019

Juknis BOS Reguler 2019

Bismillahir rohmanir rohim

Sembari menunggu juknis resmi dari Kemenag tentang juknis BOS tahun 2019 untuk Madrasah tidak ada salahnya jika admin infokan terlebih dulu juknis BOS tahun 2019 untuk SD, SMP, dan SLTA

Yang admin maksud disini adalah terfokus kepada komponen-komponen apa saja yang diperbolehkan dan dilarang untuk dibelanjakan dan dilaporkan. dengan harapan semoga menjadi tambahan khasanah dan referensi yang menurut admin tidak jauh beda juknis BOS Reguker yang akan dirilis oleh Kementerian Agama. Berikut komponen-komponen tersebut :

I. Komponen Pembiayaan BOS Reguler
1). Pengembangan Perpustakaan.
a. Penyediaan buku teks utama. 
  • Sekolah wajib menyediakan buku teks utama bagi peserta didik sesuai dengan kurikulum yang digunakan.
  • Buku teks utama bagi peserta didik dibeli untuk memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk tiap peserta  didik pada tiap mata pelajaran atau tema.
  • Buku teks utama bagi guru dibeli untuk memenuhi kebutuhan buku mata pelajaran atau tema  sesuai kelas yang diajarkan.
  • Buku teks utama bagi kepala Sekolah dibeli untuk memenuhi kebutuhan buku semua mata pelajaran atau tema.
  • Harga buku teks utama mengacu kepada HET yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
  • Buku teks utama yang dibeli oleh Sekolah melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE) harus dijadikan pegangan oleh guru dalam proses pembelajaran di Sekolah. Buku teks utama ini digunakan sebagai buku teks utama pembelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Kementerian.
b. Penyediaan buku teks pendamping
  • Menyediakan buku teks pendamping bagi peserta didik dan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan.
  • Buku teks pendamping dibeli untuk memenuhi kebutuhan tiap mata pelajaran.
  • Buku teks pendamping yang boleh dibeli Sekolah merupakan buku teks pendamping yang telah dinilai oleh Kementerian.
c. Membeli buku nonteks yaitu antara lain buku bacaan, buku pengayaan, dan buku referensi, terutama yang menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi Sekolah sesuai dengan mekanisme PBJ Sekolah. Buku nonteks yang dibeli harus mengacu kepada aturan yang ditetapkan oleh Kementerian.
d. Langganan majalah atau publikasi berkala yang terkait dengan melalui luring maupun melalui daring.
e. Pemeliharaan atau pembelian baru buku atau koleksi perpustakaan.
f. Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.
g. Pengembangan pangkalan data (database) perpustakaan dan perpustakaan elektronik (e-library) atau perpustakaan digital (digital library).
h. Pemeliharaan perabot perpustakaan atau pembelian baru.
i. Pemeliharaan dan/atau pembelian AC perpustakaan.
Pembelian buku teks dan buku nonteks maksimal 20% (dua puluh persen) dari dana BOS Reguler yang diterima.

Pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan apabila kebutuhan buku teks utama bagi peserta didik, guru, dan kepala Sekolah di Sekolah telah terpenuhi.

Pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui sistem katalog elektronik.
Dalam hal pembelian melalui sistem katalog elektronik dimaksud tidak dapat dilakukan, maka pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui mekanisme PBJ Sekolah.

2). PPDB

Biaya dalam rangka PPDB, termasuk pendataan ulang bagi peserta didik lama, antara lain:
  • biaya kegiatan PPDB, daftar ulang, atau pendataan ulang terdiri atas pengadaan alat tulis kantor, penggandaan formulir, penyediaan konsumsi, transportasi untuk koordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota, dan publikasi atau pengumuman PPDB, dan biaya layanan PPDB daring (tidak termasuk sewa aplikasi PPDB); dan/atau
  • biaya kegiatan pengenalan lingkungan Sekolah terdiri atas pengadaan alat tulis kantor, fotokopi bahan atau materi, pembelian alat dan atau bahan habis pakai, penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi dan jasa profesi bagi narasumber dari luar Sekolah.
3). Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler

a. Kegiatan pembelajaran
  • Membeli atau mengganti alat peraga pendidikan yang diperlukan Sekolah untuk memenuhi SNP.
  • Mendukung penyelenggaraan pembelajaran aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
  • Pengembangan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti.
  • Pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan.
  • Pemantapan persiapan ujian.
  • Pendidikan dan pengembangan Sekolah sehat, aman, ramah anak, dan menyenangkan.
  • Pembiayaan lomba di tingkat kabupaten/kota yang tidak dibiayai dari dana Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi peserta didik atau guru dalam mengikuti lomba, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.
  • Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK), misalnya untuk pembelian bahan atau komponen material perakitan, dan pengembangan e-book.
  • Pembelian atau langganan buku digital, dan/atau aplikasi pembelajaran digital.
b. Kegiatan ekstrakurikuler
  • Krida, seperti: kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra).
  • Karya ilmiah, seperti kegiatan ilmiah, kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, dan penelitian.
  • Latihan olah bakat dan olah minat, seperti pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, jurnalistik, teater, dan teknologi informasi dan komunikasi.
  • Keagamaan, seperti ceramah Pemerintah keagamaan, baca tulis al quran, retreat, dan/atau bentuk ekstrakurikuler keagamaan.
  • Pembiayaan lomba yang tidak dibiayai dari dana Pemerintah Pusat atau Daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi peserta didik atau guru dalam mengikuti lomba, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba
4). Kegiatan Evaluasi Pembelajaran dan Ekstrakurikuler

Kegiatan evaluasi pembelajaran yang dapat dibiayai meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, USBN, dan evaluasi kegiatan ekstrakurikuler. Komponen pembiayaan yang dapat dibayarkan terdiri atas:
  • transportasi dan penyediaan konsumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN di Kelompok Kerja Guru (KKG);
  • fotokopi atau penggandaan soal;
  • fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala Sekolah, serta dari kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik;
  • biaya transportasi pengawas ujian yang ditugaskan di luar Sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan/atau
  • biaya penyediaan konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran, pemeriksaan hasil ujian, dan evaluasi kegiatan ekstrakurikuler di Sekolah.
5). Pengelolaan Sekolah
  • Pembelian alat dan/atau bahan habis pakai yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan pembelajaran, administrasi dan layanan umum, dan tata usaha dan perkantoran.
  • Pembelian dan pemasangan alat absensi bagi guru dan tenaga kependidikan, termasuk tipe finger print scan yang terkoneksi dengan Dapodik.
  • Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan antara lain tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat kesehatan dan keselamatan sejenisnya.
  • Pembiayaan rapat tim BOS Reguler Sekolah yang meliputi pembelian alat dan/atau bahan habis pakai, penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi.
  • Transportasi dalam rangka pengambilan dana untuk keperluan Sekolah di bank atau kantor pos. Penyediaan konsumsi dan/atau akomodasi diperbolehkan jika diperlukan (bagi Sekolah yang lokasinya jauh atau memerlukan waktu).
  • Transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan program BOS Reguler ke dinas pendidikan provinsi. Penyediaan konsumsi dan/atau akomodasi diperbolehkan jika diperlukan (bagi Sekolah yang lokasinya jauh atau memerlukan waktu).
  • Penggandaan laporan dan/atau pembiayaan korespondensi.
  • Pembiayaan untuk membangun, mengembangkan, dan/atau memelihara laman Sekolah dengan domain “sch.id”. Pembiayaan meliputi pembelian domain, konsumsi, transportasi, dan/atau jasa profesi pengembang laman.
  • Pembiayaan kegiatan pengembangan inovasi Sekolah, seperti Sekolah hijau, Sekolah sehat, Sekolah ramah anak, Sekolah adiwiyata, dan lainnya.
  • Pembiayaan kegiatan program pelibatan keluarga di Sekolah, yang meliputi pengadaan alat dan/atau bahan habis pakai untuk mendukung kegiatan, penyediaan konsumsi atau transportasi panitia, dan jasa profesi bagi narasumber dari luar Sekolah.
  • Pelaksanaan pengelolaan Sekolah melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kementerian seperti perencanaan, pembukuan, dan penyusunan laporan melalui aplikasi RKAS, penyampaian laporan hasil belajar melalui aplikasi e-rapor, dan pendataan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut:
Adapun biaya yang dikeluarkan untuk keseluruhan rangkaian tahapan kegiatan, mencakup:
a) pemasukan data;
b) validasi;
c) pemutakhiran; dan
d) sinkronisasi data ke dalam aplikasi;
e) biaya transportasi lokal dalam rangka koordinasi verifikasi dan validasi data;
f) honor operator aplikasi.
Kebijakan pembayaran honor untuk operator aplikasi di Sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  • kegiatan penggunaan aplikasi diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi yang kompeten yang sudah tersedia di Sekolah, baik yang berasal dari pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga Sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan; dan
  • apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang kompeten, Sekolah dapat menugaskan operator aplikasi lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).
6. Pengembangan Keprofesian Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah.
  • Kegiatan Kelompok Kerja Guru atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah.
  • Bagi Sekolah yang memperoleh hibah (block grant) pengembangan Kelompok Kerja Guru atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, diperbolehkan menggunakan BOS Reguler hanya untuk biaya transportasi kegiatan apabila hibah yang diterima tidak menyediakan biaya transportasi.
  • Menghadiri seminar atau lokakarya yang terkait langsung dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan antara lain:
1) penyusunan RPP;
2) pengembangan dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik;
3) penyusunan soal USBN;
4) pengembangan lahan Sekolah (contoh: kegiatan beternak, berkebun, dan biotrop); dan/atau
5) kegiatan lain yang sejenis, dengan syarat ditugaskan oleh Sekolah. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi biaya pendaftaran, transportasi, dan/atau akomodasi apabila seminar atau lokakarya diadakan di luar Sekolah sesuai dengan standar biaya umum daerah.
  • Pembiayaan untuk mengadakan kegiatan pelatihan (in house training) atau lokakarya (workshop) di Sekolah antara lain:
1) pemantapan penerapan kurikulum/silabus;
2) pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan RPP;
3) pengembangan dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik; dan/atau
4) peningkatan kualitas manajemen dan administrasi Sekolah.
Pembiayaan yang dapat dibayarkan, meliputi fotokopi bahan atau materi, pembelian alat dan/atau bahan habis pakai, penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi dan jasa profesi bagi narasumber dari luar Sekolah.

7. Langganan Daya dan Jasa
  • Biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan pembelajaran di Sekolah, antara lain listrik, telepon, air, dan/atau iuran kebersihan atau sampah.
  • Biaya pemasangan instalasi listrik baru apabila sudah ada jaringan di sekitar Sekolah, dan/atau penambahan daya listrik.
  • Biaya langganan internet dengan cara berlangganan maupun prabayar, baik dengan fixed modem maupun dengan mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar Sekolah. Khusus untuk penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket atau voucher sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan Sekolah.
8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
  • Perbaikan kerusakan komponen nonstruktural dengan ketentuan penggantian kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari komponen terpasang bangunan. Komponen nonstruktural terdiri atas:
1) penutup atap, antara lain seng, asbes, dan genteng;
2) penutup plafond, antara lain GRC, triplek, dan gypsum;
3) kelistrikan, antara lain aksesoris lampu, saklar, stop kontak, dan instalasi jaringan;
4) kusen, kaca, daun pintu dan jendela;
5) pengecatan; dan/atau
6) penutup lantai, antara lain keramik, tegel, plester aci, dan papan.
  • Perbaikan mebel, pembelian meja dan/atau kursi peserta didik atau guru jika meja dan/atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.
  • Perbaikan toilet Sekolah, tempat cuci tangan, dan saluran air kotor.
  • Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi Sekolah yang belum memiliki air bersih.
  • Pembangunan jamban atau WC beserta sanitasinya bagi Sekolah yang belum memiliki prasarana tersebut.
  • Pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop Sekolah, proyektor, dan/atau AC.
  • Pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum.
9. Pembayaran Honor
  • Guru honorer.
  • Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi Sekolah termasuk melakukan tugas pendataan Dapodik).
  • Pegawai perpustakaan.
  • Laboran.
  • Petugas UKS.
  • Penjaga Sekolah.
  • Petugas satuan pengamanan.
  • Petugas kebersihan.
Keterangan:
  1. pada prinsipnya Pemerintah Daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan wajib mengalokasikan honor guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan yang ditugaskan pada Sekolah yang diselenggarakan;
  2. pembayaran honor bulanan guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan honorer di Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dapat menggunakan dana BOS Reguler paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS Reguler yang diterima;
  3. pembayaran honor bulanan guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan honorer di Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menggunakan dana BOS Reguler paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total BOS Reguler yang diterima;
  4. guru honorer yang mendapat pembayaran honor merupakan guru honorer yang telah:
  • memiliki kualifikasi akademik sarjana atau program diploma empat (S-1/D-IV); dan
  • mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan penataan guru serta menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian bagi guru honor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
10. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
  • Membeli komputer desktop atau work station berupa Personal Computer (PC) atau all in one PC untuk digunakan dalam proses pembelajaran, maksimal 5 (lima) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi minimal:
1) prosesor Intel Core i3 atau yang setara;
2) memori standar 4GB DDR3;
3) hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
4) CD/DVD drive;
5) monitor LED 18,5 inci;
6) sistem operasi Windows 10;
7) aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation; dan
8) garansi 1 (satu) tahun.
Pembelian komputer harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.
  • Membeli pencetak (printer) atau printer plus pemindai (scanner) maksimal 1 (satu) unit per tahun per Sekolah. Selain untuk membeli, BOS Reguler boleh digunakan untuk perbaikan printer milik Sekolah.
  • Membeli laptop maksimal 1 (satu) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi minimal:
1) prosesor Intel Core i3 atau yang setara;
2) memori standar 4GB DDR3;
3) hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
4) CD/DVD drive;
5) monitor 14 inci;
6) sistem operasi Windows 10;
7) aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation;
8) garansi 1 tahun;
Pembelian laptop harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.
  • Membeli proyektor maksimal 5 (lima) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi minimal:
1) sistem DLP;
2) resolusi XGA;
3) brightness 3000 lumens;
4) contras ratio 15.000:1;
5) input HDMI, VGA, Composite, S-Video;
6) garansi 1 (satu) tahun.
Pembelian proyektor harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.
Keterangan:
  1. komputer desktop atau workstation, printer atau printer scanner, laptop, dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi resmi;
  2. proses pengadaan barang oleh Sekolah harus sesuai dengan mekanisme PBJ Sekolah; dan
  3. peralatan di atas harus dicatat sebagai barang inventaris Sekolah.
11. Penyelenggaraan BKK SMALB, Prakerin atau PKL, dan Pemagangan
  • Biaya untuk penyelenggaraan BKK SMALB, antara lain penggandaan bahan, penyediaan konsumsi, belanja bahan habis pakai atau alat tulis kantor, dan/atau perjalanan dinas pengelola BKK SMALB untuk pengembangan kerjasama, verifikasi, pendampingan ke industri, dan/atau evaluasi.
  • Biaya untuk penyelenggaraan praktik kerja industri atau lapangan bagi peserta didik SMALB, diantaranya perjalanan dinas pembimbing mencari tempat praktek, bimbingan, atau pemantauan peserta didik praktek.
  • Biaya untuk pemantauan kebekerjaan lulusan SMALB (tracer study), diantaranya perjalanan dinas. Hasil pemantauan kebekerjaan peserta didik SMALB tiap tahunnya disampaikan ke Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus, Kementerian.

II. Dana BOS Reguler Tidak Untuk:
  1. disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. membeli perangkat lunak (software) atau untuk pelaporan keuangan BOS Reguler atau software sejenis;
  4. sewa aplikasi pendataan atau aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam jaringan (daring);
  5. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Sekolah, antara lain studi banding, karya wisata, dan sejenisnya;
  6. membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Guru (KKG), unit pelaksana teknis daerah kecamatan, kabupaten/kota, atau provinsi, unit pelaksana teknis, atau pihak lainnya;
  7. membiayai akomodasi kegiatan yang diselenggarakan oleh Sekolah antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
  8. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris Sekolah);
  9. digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  10. digunakan untuk rehabilitasi prasarana Sekolah dengan kategori rusak sedang dan rusak berat;
  11. membangun gedung atau ruangan baru;
  12. membeli lembar kerja siswa (LKS);
  13. membeli bahan atau peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  14. membeli saham;
  15. membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional;
  16. membiayai penyelenggaraan upacara atau acara keagamaan;
  17. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait program BOS Reguler atau perpajakan program BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau Kementerian; dan/atau
  18. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya

Selasa, 05 Februari 2019

Unduh BOP RA tahun 2019

Bismillahir rohmanir rohim

Alhamdulillah, informasi yang admin bagikan kali ini tentang Juknis BOP tahun 2019, tentunya juknis ini sudah ditunggu oleh kepala atau guru sebagai pedoman untuk penggunaan dana bantuan pada tingkat RA

Sebelum kita ke Juknis sebaiknya kita harus mengetahui apa yang dimaksud BOP, BOP adalah program pemerintahan berupa pemberian dana langsung kepada RA yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing RA. BOP ini dapat digunakan oleh RA untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya operasional bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan pemerintah kepada anak melalui lembaga RA untuk mendukung kegiatan operasional pembelajaran.

Tujuan BOP secara umum bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung Program PAUD, secara khusus program BOP bertujuan untuk

  1. Membantu biaya operasional RA
  2. Mengurangi angka putus sekolah pada RA
  3. Meningkatkan  angka partisipasi Kasar APK) siswa RA
  4. Mewujudkan keberpihakan pemerintah bagi siswa RA dari keluarga tidak mampu dengan membantu tagihan biaya sekolah
  5. Memberikan kesempatan yang setara, bagi siswa kurang mampu pada RA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.

Sasaran program BOP adalah semua RA diseluruh Indonesia yang telah memiliki izin operasional, BOP adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada RA yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing RA. Besar biaya satuan BOP yang diterima oleh RA dihitung berdasarkan jumlah siswa per RA dengan besaran Rp 300.000/siswa/tahun. Jumlah besaran tersebut disalurkan dalam satu periode.

Demikian semoga manfaat, untuk juknis MI, MTs dan MA inysa Allah akan segera menysusul.

Juknis BOP unruk RA tahun 2019 dapat diunduh di sini

Senin, 04 Februari 2019

Unduh Juknis PPDB RA dan Madrasah 2019

Bismillahir rohmanir rohim

Penerimaan Peserta Didik Baru atau yang sering kita kenal dengan singkatan (PPDB) pada tahun 2019 ini sebenarnya masih agak lama, tapi Kemenag sudah merilis karena pelaksanaan PPDB ini akan dumulai pada bulan Mei sampai dengan bulan Juli 2019.

Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) bagi RA dan Madrasah di naungan Kementerian Agama dirilis tiap tahun. Pun dengan Juknis PPDB Madrasah Tahun 2019. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020.

Juknis yang ditetapkan pada tanggal 31 Januari dengan ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Pendis Kemenag, Komaruddin Amin ini mengatur dan jadi pedoman teknis terkait dengan pelaksanaan PPDB di RA, MI, MTs, MA, dan MAK.

Sekilas tidak ada perubahan yang signifikan dalam Juknis PPDB RA dan Madrasah tahun 2019/2020 dibanding juknis tahun sebelumnya.

Waktu pelaksanaan PPDB RA dan Madrasah, sebagaimana dalam juknis, akan dilaksanakan pada bulan Mei sampai dengan Juli 2019. Proses PPDB dapat diselenggarakan secara daring (online) maupun luring (tidak online) dengan berprinsip pada asal obyektifitas, transparansi, akuntabilitas, tidak diskriminatif, dan kompetitif.

di dalam Petunjk Tkhnis PPDB ini memuat hal-hal penting antara lain :
  1. Tujuan bagi lembaga, kepala madrasah dan wali murid
  2. Tata cara penerimaan PPDB tahun 2019
  3. Persyaratan
  4. Tata cara seleksi
  5. Pembiayaan
  6. Jumlah siswa pada satu rombongan belajar
  7. Pelaporan
Secara lengkap Juknis PPDB ini dapat diunduh DISINI
Demikian semoga manfaat.

Minggu, 03 Februari 2019

Referensi Undang-Undang Tentang Pendidikan

Bismillahir rohmanir rohim

Assalamualaikum wr wb
Apa kabar sahabat blogger, sudah lama kami tidak muncul dipermukaan info-info tentang pendidikan dikarenakan ada kesibukan, alhamdulillah pada kesempatan ini masih diberi kesempatan untuk mensukseskan dan meberikan info-info penting dalam dunia pendidikan walaupun melalui sebuah blog sederhana dengan harapan semoga masih manfaat terutama kepada bapak/ibu yang bergelut dalam dunia pendidikan.

Info perdana kali ini akan admin sajikan kumpulan undang-undang yang terkait dengan tugas bak/ibu guru semoga menjadi referensi dalan khasanah keilmuan. amin

Kumpulan peraturan pendidikan yang biasanya diikuti dengan adanya perubahan kebijakan pendidikan, perlu untuk diketahui dan dipahami khususnya oleh guru sebagai ujung tombak pendidikan.

Kadang begitu banyaknya peraturan pendidikan, ditambah lagi dengan peraturan baru sebagai penyempurna dari peraturan sebelumnya, membuat guru merasa kebingungan untuk mengingat dan memahami peraturan tersebut.

Tetapi bagaimana pun, guru harus peka terhadap kebijakan peraturan pendidikan, karena peraturan pendidikan dibuat oleh pemerintah sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pendidikan yang lebih baik.

Kumpulan Berbagai Peraturan tentang Pendidikan Lengkap Tahun 2017 ini berisi tentang berbagai peraturan di bidang pendidikan, baik yang berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Pendidikan, Keputusan Presiden, maupun Undang-undang. berikut daftarnya.
  1. UU NO 20 THN 2003  : Sistem Pendidikan Nasional
  2. UU NO 14 THN 2005 : Guru dan Dosen
  3. PP NO 19 THN 2005 : Standar Pendidikan Nasional(SNP) Penghitungan Beban Kerja Guru 24 Jtm
  4. PP NO 74  THN 2008 ; GURU
  5. PP NO 48 THN 2008 : Pendanaan Pendidikan
  6. PP NO 17 THN 2010 : Pengelolaan & Penyelenggaraan Pendidikan
  7. PP NO 36 THN 2007 ; Penyaluran TPG
  8. PERMENDIKNAS N0 22 THN 2006 : Standar Isi KTSP
  9. PERMENDIKNAS NO 23 THN 2006 : Standar Kelulusan
  10. PERMENDIKNAS NO 12 THN 2007 : Standar Pengawas
  11. PERMENDIKANS NO 13 THN 2007 : Standar Kepsek
  12. PERMENDIKNAS NO 16 THN 2007 : Standar Guru(Kualifikasi Akademik & Kompetensi)
  13. PERMENDIKNAS NO 19 THN 2007 :  Standar Pengelolaan
  14. PERMENDIKNAS NO 20 THN 2007 : Standar Penilaian
  15. PERMENDIKNAS NO 24 THN 2007 : Standar Sarpras
  16. PERMENDIKNAS NO 41 THN 2007 : Standar Proses(RPP)
  17. PERMENDIKNAS NO 10 THN 2009 : Sertifikasi Guru
  18. PERMENDIKNAS NO 58 THN 2009 : PAUD 
  19. PERMENDIKNAS NO 69 THN 2009 : Standar BOS
  20. PERMENDIKBUD NO 67 THN 2013 : KD & Struktur Kurikulum SD/MI
  21. PERMENDIKBUD NO 54,64, 65 & 66 THN 2013 : tentang Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses dan Standar Penilaian
  22. PERMENDIKBUD NO 61 THN 2014 : KTSP(Pengembangan Kurikulum 2013)
  23. PERMENDIKBUD No. 20, 21, 22, dan 23 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses dan Standar Penilaian Kurikulum 2013(Revisi)
  24. PERMENDIKBUD Nomor 24 tahun 2016 Tentang KI KD Kurikulum 2013
Demikian mohon doanya insya Allah akan admin sajikan info pendidikan yang khusu untuk madrasah.