menu

Minggu, 17 Februari 2019

Pedoman Teknis Pelaksanaan UAMBD dan UAMBN Tahun 2019

Bismillahir rohmanir rohim

Setelah admin share tentang Posedur Operasional Standar (POS) UAMBD dan UAMBN pada postingan sebelumnya maka saatnya admin akan menshare pendamping dari POS UAMBD dan UAMBN yakni Pedoman Teknis (Domnis) tahun 2019.

Dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman tentang UAMBD dan UAMBN tahun 2019 bagi pihak-pihak terkait, perlu disusun suatu pedoman yang memuat prinsip-prinsip umum penyelenggaraannya, oleh karena itu  Dirjen Pendis merilis tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan UAMBD dan UAMBN.

Pedoman Teknis ini merupakan pendamping Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dengan penjelasan tambahan tentang hal-hal yang belum diatur dalam POS. Dengan domnis ini, diharapkan pelaksanaan UAMBD dan UAMBN tahun ini menjadi lebih efektif, efisien dan lacar.


  • Tujuan Domnis ini adalah:

  1. Memberikan pedoman kepada Ketua Rayon/ Subrayon/ Kepala MI/ Kepala MTs/ Kepala MA/ MAPK pelaksana UAMBD dan UAMBN Tahun Pelajaran 2018/2019 dan semua pihak yang terkait agar dalam melaksanakan tugasnya berjalan lancar dan mencapai hasil yang optimal. 
  2. Menjadi pedoman pelaksanaan UAMBD MI dan UAMBN MTs & MA Tahun Pelajaran 2018/2019 dan menyelesaikan permasalahan yang timbul. 
  3. Membantu tercapainya tujuan dan fungsi UAMBD dan UAMBN.

Adapun isi dari Domnis ini terdiri dari pon-poin penting yang harus kita pedomani, dibawah ini sebagain penting yang admin angkat antara lain :

  • Syarat Penyelenggara UAMBD dan UAMBN

Madrasah yang bisa melaksanakan UAMBD dan UAMBN adalah :

  1. Madrasah yang telah memiliki Ijin Operasional. 
  2. Madrasah yang terakreditasi dan memiliki peserta UAMBD dan UAMBN minimal 20 orang, serta memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian AgamaKabupaten/Kota; 
  3. Madrasah yang terakreditasi dan memiliki peserta kurang dari 20 orang dapat menjadi pelaksana UAMBD dan UAMBN Tingkat Satuan Pendidikan dengan pertimbangan kelayakan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.


  • Syarat Peserta UAMBD dan UAMBN

Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MI mulai semester 1 tahun pertama sampai dengan semester 1 tahun terakhir;

  • Pengawas

Pengawas UAMBD/ UAMBN-BK dibagi dua :

  1. Pengawas administrasi ruang UAMBD/ UAMBN-BK adalah guru yang berasal dari luar madrasah dalam satu subrayon atau di luar subrayon. 
  2. Pengawas ruang UAMBD/UAMBN-BK bukan guru mapel yang diujikan saat itu. Pengawas ruang berasal dari lebih dari satu madrasah. 


  • Jadwal Pelaksanaan UAMBD dan UAMBN 

Adapun jadwal pelaksanaan pelaksanaan UAMBD dan UAMBN tahun 2019 sebgai berikut :

  1. Tingkat MI : 5 s.d 10 April 2019 
  2. Tingkat MTs : 20 - 23 Maret 2019 
  3. Tingkat MA : 13 - 15 Maret 2019 

Demikian yang bisa admin sampaikan semoga manfaat, untuk mengunduh Domnis UABD dan UAMBN bisa di link yang admin sediakan di bawah tulisan ini.

Domnis UAMBD dan UAMBN Tahun 2019 unduh disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar