menu

Senin, 27 Maret 2017

Regulasi Kesesuaian Mata Pelajaran Sertifikasi dan Tugas Tambahan Yang Diakui

Bismillahir rohmanir rohim

Regulasi mengenai kesesuaian mata pelajaran dengan sertifikasi pendidik serta tugas tambahan yang diakui sebagai beban kerja pada madrasah sudah diatur dalam KMA nomor 103 tahun 2015 yang penjelasannya sebagi berikut ;

Kesesuaian Mapel Sertifikasi

  1. Mata pelajaran yang diampu oleh guru bersertifikat pendidik harus sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya 
  2. Guru mapel selain PAI wajib mengampu secara linier dengan mata pelajaran/kode yang tercantum dalam sertifikat pendidiknya sehingga rumpun mata pelajaran sudah tidak berlaku lagi;
  3. Guru Mata Pelajaran Muatan Lokal Tertentu dapat diajarkan atau diampu oleh guru mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidiknya.
  4. Rumpun pelajaran hanya untuk mata pelajaran PAI dengan ketentuan:
  • Guru Pendidikan Agama Islam : mengajar Al Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, atau Sejarah Kebudayaan Islam;
  • Guru Al Quran Hadits : mengajar Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Tafsir – Ilmu Tafsir, atau Hadits – Ilmu Hadits;
  • Guru Akidah Akhlak : mengajar Al Quran Hadits, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu Kalam, atau Tasawuf;
  • Guru Fikih : mengajar Akidah Akhlak, Al Quran Hadits, Sejarah Kebudayaan Islam, Fikih – Ushul Fikih, Qawaid – Fiqhiyah, atau Tarikh – Tasyri’;
  • Guru Sejarah Kebudayaan Islam : mengajar Al Quran Hadits, Akidah Akhlak, atau Fiqih.
 
 Adapun tugas tambahan pada madrasah yang diakui jam mengajanya adalah sebagai berikut :

Tugas Tambahan Yang Diakui
 
Tugas Tambahan pada madrasah yang dapat dihitung sebagai beban kerja guru adalah:
  1. Kepala Madrasah
  2. Wakil Kepala Madrasah (Dibuktikan dengan SK Waka dari Kanwil/Kankemenag untuk madrasah negeri) dengan ketentuan bagi MTs dan MA yg memiliki ≥ 9 rombel dapat mengangkat ≤ 4 orang waka. Apabila kurang dari 9 rombel, maka MTS dan MA bisa mengangkat 3 orang waka.
  3. Pembina Asrama (madrasah yg memiliki ma’had)
  4. Ketua Program Keahlian ketua program keahlian dalam satu MAK program keahlian yg dimiliki oleh MAK tersebut;
  5. Kepala Perpustakaan 1 orang untuk 1 madrasah yg memiliki perpustakaan sekolah dan memiliki sertifikat kompetensi;
  6. Kepala Laboratorium Kepala lab dalam satu madrasah jenis lab yang dimiliki dan memiliki sertifikat kompetensi;
  7. Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi MA Program Ketrampilan dan/atau MAK
  8. Wali Kelas
  9. Menjadi Guru Piket
Silahkan unduh KMA nomor 103 tahun 2015 disini





Terkait dengan tugas tambahan ini, silahkan perhatikan yang berikut ini :

Kegiatan Ko-Kurikuler

Kegiatan Ko-Kurikuler juga dapat diperhitungkan sebagai Jam Tatap Muka dengan ketentuan:
  • Dilaksanakan secara terstruktur, terjadwal, dan klasikal;
  • Guru Pembimbing merupakan guru mata pelajaran terkait;
  • Guru Pembimbing ditetapkan oleh Kepala Madrasah melalui surat Keputusan;
  • Setiap Kegiatan Ko-Kurikuler disetarakan dengan 2 JTM per minggu untuk kegiatan yang diikuti oleh ≥ 15 siswa per kelompok;
  • Setiap Kelompok kegiatan Ko-Kurikuler dibimbing oleh seorang Guru.
Kegiatan yang termasuk Ko-Kurikuler:
  1. Bimbingan Baca Tulis Al Quran; guru pembimbingnya harus mengampu pada Mata Pelajaran Al Quran Hadits
  2. Bimbingan Kaligrafi Arab; guru pembimbingnya harus mengampu pada Mata Pelajaran Bahasa Arab
  3. Bimbingan Seni Tari, drama/teater, atau seni pertunjukan; guru pembimbingnya harus mengampu pada Mata Pelajaran Seni Budaya

Kegiatan EkstraKurikuler

Kegiatan Ekstra Kurikuler yang dapat diperhitungkan sebagai Jam Tatap Muka adalah :
  1. Pramuka;
  2. OSIS;
  3. Palang Merah Remaja (PMR);
  4. Olimpiade /Lomba Mata Pelajaran;
  5. Karya Ilmiah Remaja (KIR);
  6. Olah Raga;
  7. Kesenian;
  8. Keagamaan Islam;
  9. Paskibra;
  10. Pecinta Alam;
  11. Jurnalistik atau Fotografi;
  12. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS); dan
  13. Kewirausahaan.
 CATATAN :
  • Setiap Jenis Ekstra Kurikuler diatas disetarakan dengan 2 JTM per minggu;
  • Setiap Jenis Ekstra Kurikuler diatas harus diikuti oleh minimal 15 siswa;
  • Setiap Jenis Ekstra Kurikuler diatas dibimbing oleh seorang pembimbing;
  • Jika setiap Ekstra Kurikuler diikuti oleh ≥ 50 siswa dapat dibimbing oleh 2 orang pembimbing dan selanjutnya berlaku kelipatannya;
  • Setiap pembimbing hanya dapat membimbing maksimal 2 kegiatan Ekstra Kurikuler


Tidak ada komentar:

Posting Komentar