Bismillahir rohmanir rohim
Dalam rangka mendukung
pelaksanaan program pendidikan Pada Usia Dini (PAUD), Kementerian Agama
meluncurkan program Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal (BOP RA) di
seluruh Indonesia. Program BOP yang merupakan program utama Pendidikan Anak
Usia Dini saat ini diharapkan mampu membantu dalam memenuhi biaya operasional
Pendidikan RA dan memberikan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
Sebagai acuan dalam pelaksanaan
Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2017, Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2017, atau yang
lebih dikenal sebagai Juknis BOP RA 2017.
BOP adalah salah satu program pemerintah untuk Pendidikan Anak Usia Dini yang berupa pemberian dana langsung kepada Raudlatul Athfal di seluruh Indonesia. Besaran bantuannya didasarkan pada jumlah siswa pada masing-masing RA. Bantuan ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia bagi RA penerima.
Adapun besaran BOP yang diterimakan kepada RA adalah Rp. 300.000 persiswa pertahun yang disalurkan dalam satu periode. Pada Tahun Anggaran 2017 ini BOP direncanakan akan disalurkan satu tahap dengan waktu pencairan paling akhir bulan April 2017.
BOP sendiri dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan sebagai berikut:
BOP adalah salah satu program pemerintah untuk Pendidikan Anak Usia Dini yang berupa pemberian dana langsung kepada Raudlatul Athfal di seluruh Indonesia. Besaran bantuannya didasarkan pada jumlah siswa pada masing-masing RA. Bantuan ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia bagi RA penerima.
Adapun besaran BOP yang diterimakan kepada RA adalah Rp. 300.000 persiswa pertahun yang disalurkan dalam satu periode. Pada Tahun Anggaran 2017 ini BOP direncanakan akan disalurkan satu tahap dengan waktu pencairan paling akhir bulan April 2017.
BOP sendiri dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan sebagai berikut:
- Pengembangan perpustakaan
- Pembelian alat peraga edukatif
- Pembelian bahan habis pakai
- Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa
- Langganan daya dan jasa lainnya
- Kegiatan penerimaan siswa baru
- Biaya pemantauan/pendeteksian tumbuh kembang anak
- Biaya peningkatan gizi anak atau pemberian makan tambahan
- Penyusunan dan pelaporan
- Pembelian perangkat pengolahan data
- Perawatan sarana dan prasarana RA
- Pengembangan profesi guru
- Pembayaran honorarium bulanan Guru dan Tenaga Kependidikan yang bukan PNS
Untuk
mensukseskan program BOP tersebut, Kemenag kemudian menyusun Petunjuk Teknis
BOP 2017. Diharapkan Juknis BOP ini dapat menjadi acuan bagi seluruh pengelola
BOP di tiap tingkat dalam melaksanakan program BOP. Agar BOP RA dapat
terlaksana secara tertib, tepat sasaran, tepat guna, dan akuntabel.
Download
Juknis BOP 2017
Unduh Juknis BOP RA tahun 2017 disini
Demikian semoga manfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar