menu

Sabtu, 23 Maret 2019

Tutorial Pengisian Aplikasi e-RKAM Madrasah Tahun 2019

Bismillahir rohmanir rohim

Aplikasi E-RKAM merupakan sistem informasi pengelolaan pendapatan dan belanja madrasah berbasis elektronik (online) yang digunakan untuk menyusun Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM) dimulai dari proses perencanaan anggaran sampai dengan proses penyerapan Anggaran Madrasah. Dengan penerapan yang berbasis elektronik sehingga aplikasi E-RKAM dapat diakses kapanpun dan dimanapun melalui perangkat keras seperti komputer, laptop dan telepon seluler (handphone). Untuk mengakses aplikasi ini dapat menggunakan perangkat lunak (browser) seperti Mozilla Firefox, Google Chrome, Opera, Safari dll. Dalam hal ini alamat yang digunakan untuk mengakses aplikasi E-RKAM yaitu http://erkam.kerjakerja.work/main/auth dan gambar berikut menampilkan halaman depan dari aplikasi E-RKAM.

Penerapan aplikasi E-RKAM dilakukan kepada seluruh madrasah negeri dan swasta Kabupaten Jombang sehingga untuk masuk ke dalam aplikasi ini harus menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk madrasah negeri dan Nomor induk kependudukan (NIK) untuk madrasah swasta yang tidak punya NIP. Pembagian struktur pengguna (user) madrasah dalam menyusun RKAM dalam aplikasi ini terbagi menjadi 2 jenis yaitu kepala madrasah dan petugas (staf) madarasah.

Berdasarkan 2 jenis pembagian struktur pengguna dapat dijelaskan peran dari masing-masing pengguna berikut :

a. Kepala Madrasah
Kepala madrasah memiliki peran penting dan utama dalam proses penyusunan RKAM yang terdiri dari :

  • Mengatur petugas madrasah yang ditugaskan sebagai operator input rencana belanja madrasah.
  • Membuat perencanaan kegiatan madrasah dalam 1 tahun anggaran.
  • Melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil rincian belanja kegiatan yang diinput oleh operator madrasah.
  • Melakukan persetujuan terhadap nota penyerapan pendapatan dan belanja madrasah.
  • Mencetak dokumen anggaran mulai dari perencanaan sampai penyerapan.

b. Petugas (Staf) Madrasah
Petugas madrasah yang dimaksud dalam aplikasi E-RKAM merupakan perpaduan unsur yang ada dimadrasah baik bendahara, guru, maupun operator yang dapat di daftarkan. Berdasarkan hal tersebut peran yang dimiliki oleh petugas madrasah adalah sebagai berikut :

  • Melakukan input rincian belanja kegiatan berdasarkan rencana kegiatan yang dibuat oleh kepala madrasah.
  • Melakukan pembuatan nota penyerapan apabila sudah pada waktu atau proses penyerapan belanja

Panduan lengkap semua item pengisian aplikasi e-RKAM ini dapat diunduh pada link yang ada dibawah tulisan ini. Dalam panduan dikupas tuntas cara-cara :

  1. login kepla madrasah
  2. tambah staf
  3. ubah password
  4. rencana pendapatan
  5. rencana belanja
  6. rencana penyerapan
  7. dan masih banyak lagi fitur-fitur penting lainnya.

Demikian semoga manfaat.

Minggu, 03 Maret 2019

Surat Edaran Revisi Juknis TPG Madrasah 2019

Bismillahir rohmanir rohim

Setelah beberapa hari lalu Kementerian Agama RI melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam meliris Pentunjuk Tekhnis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019 kali ini mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 0360/DJ.I/01/2019 tentang Revisi Pentunjuk Tekhnis Penyaluran Tunjangan Prfesi Guru Bagi Guru Madrasah. 


Dalam Surat Edaran Revisi ini menjelaskan tentang beberapa hal mendasar, ada 6 poin penting yang mengalami perubahan yaitu :

  1. Jumlah ekuivalen Guru Kelas yang semula 2 JTM menjadi 6 JTM
  2. Jumlah ekuivalen Pembina OSIS yang semula 2 JTM menjadi 6 JTM
  3. Jumlah ekuivalen Pembina Ektrakurikuler yang semula 2 JTM menjadi 6 JTM  
  4. Jumlah ekuivalen Kordinator PPKB, PKG dan BKK yang semula 2 JTM menjadi 6 JTM
  5. Masa Pensiun bagi Guru PNS
  6. PPh 21

Selengkapnya mengenai surat edaran revisi ini silahkan unduh pada link yang ada di bawah tulisan ini.
Demikian semoga manfaat.