menu

Selasa, 14 April 2020

Menu Baru SIMPATIKA (Set Jam Masuk dan Pulang Guru)


بسم الله الرحمن الرحيم

Sudah banyak beredar tentang menu baru yang dirilis oleh admin SIMPATIKA baik berbentuk video atau narasi, menu yang dimaksud adalah setting jam masuk dan pulang bagi guru. Akan tetapi ijinkan admin utuk ikut berpartisipasi memberikan informasi.



Menu baru ini berlaku mulai tanggal 13 April 2020. Secara garis besar setting jam masuk dan pulang ini dibagi dua cara yaitu :

  1. set secara manual
  2. set secara kolektif.
Untuk lebih detailnya silahkan klik linknya disini.

Demikian semoga manfaat.

Minggu, 12 April 2020

Cara Penulisan Nomor SHUAMBN 2020

بسم الله الرحمن الرحيم

Info kali ini admin share bagaimana cara penomoran SHUAMBN tahun 2020 ini. Penulisan nomor ini sesuai dengan SK Dirjen Nomor: 2161 tahun 2018. Secara Umum petunjuknya sebagai berikut :

  1. SHUAMBN diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti UAMBN
  2. SHUAMBN diterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara UAMBN
  3. SHUAMBN dicetak oleh panitia UAMBN di madrasah
  4. SHUAMBN dicetak komputer dengan tinta warna hitam di atas kerta warna putih ukuran A4 berat 80-100 gram.
  5. Bila terjadi kesalahan, tidak boleh di tipex atau dihapus, harus diganti dengan cetakan SHUAMBN yang baru.
Berikut Cara penomoran SHUAMBN seperti terdapat pada gambar di bawah ini.



Untuk lebih lengkap dan jelaskan silahkan unduh juknisnya di sini

Demikian semoga manfaat.

Rabu, 08 April 2020

Juknis Perubahan Penggunaan Dana BOP dan BOS 2020

بسم الله الرحمن الرحيم

Dalam rangka penggunaan dana BOP untuk RA dan BOS untuk madrasah pada saat kondisi darurat covid 19 tahun 2020 ini mengalami perubahan. Yakni penambahan poin penggunaan pada halaman 31 dan 32 di juknis kali ini. Penambahan poin itu sesuai dengan Surat Edaran Kemenetrian Agama tentang Penggunaan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid 19 dilingkungan RA dan Madrasah.

Pada halaman 31 di juknis dijelaskan tentang penggunaan dana BOP dan BOS terkait dengan penanganan virus covid 19. Berikut penjelasannya.

Sedangkan pada halaman 32 menjelaskan tentang penggunaan dana BOP dan BOS ini terkait dengan e-learning madrasah.

Untuk mendapatkan juknis perubahan ini silahkan unduh di sini

Demikian semoga manfaat.

Selasa, 07 April 2020

Surat Edaran Pemanfaatan e-Learning Madrasah


بسم الله الرحمن الرحيم

Setelah beberapa waktu sebelumnya admin memposting tentang e-learning madrasah aplikasi produk Kementerian Agama yang bersifat daring untuk mempermudah proses belajar mengajar jarak jauh melalui jaringan internet. Kali ini admin akan share Surat Edaran terkait dengan pemenfaatan e-learning madrasah ini. Artinya dengan dikeluarkannya surat edaran ini maka resmilah e-leraning madrasah ini diberlakukan pada madrasah di semua jenjang.

Apa lagi saat kondisi darurat covid 19 e-learning madrasah sangatlah tepat untuk dimanfaatkan sebagai bentuk pelaksanaan belajar di rumah. Guru dan siswa bisa tetap melaksanakan pembelajaran, tes, dan penugasan dari rumah masing-masing tanpa harus bertatap muka.


Untuk mengunduh SE ini silahkan di sini

Demikian semoga manfaat.

Rabu, 18 Maret 2020

e-Learning Madrasah

بسم الله الرحمن الرحيم


Satu lagi produk Kementerian Agama yang sangat disayangkan bila disia-siakan begitu saja oleh kepala madrasah, guru, siswa, wali murid dan steakholder yaitu e-learning madrasah.

Apakah e-learning itu ?
e-learning madrasah adalah sebuah aplikasi gratis produk Kementerian Agama yang bertujuan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar jarak jauh.

Sebagai seorang pendidik seharusnya kita sambut dan mengelola dengan gembira dengan dirilisnya aplikasi yang lahir di tengah-tengah maraknya virus Corona ini.

Untuk dapat mengelola dan memanfaatkan secara maksimal e-learning ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, berikut cara-caranya :

  1. login ke web site resmi e-learning disini
  2. masukkan user dan pass yaitu NSM madrasah masing-masing
  3. lengkapi profile madrasah pada menu Profil Madrasah
  4. upload SK Operator bentuk jpg. contoh SK Operator e-learning seperti gmbar di bawah ini 
  5. tunggu verifikasi
Apabila operator sudah diverifikasi maka selanjutnya dapat unduh instaler e-learning madrasah yang insya Allah tutorialnya akan admin share pada postingan berikutnya.

Demikian semoga manfaat.

Minggu, 09 Februari 2020

Linierkah Bila Ijazah dan Sertifikat Mengajar Tidak Sama

بسم الله الرحمن الرحيم

Permasalahan sertifikat pendidik yang tidak sama dengan ijazah S1/D4 apakah linier atau tidak, selalu menjadi pertanyaan yang mengemuka bagi para guru madrasah. Pun pertanyaan, apakah tunjangan profesinya akan tetap layak dicairkan, bagi guru yang memiliki ijazah S1/D4 yang berbeda dengan sertifikat pendidik? Apakah boleh jika mengajar mata pelajaran sesuai sertifikat pendidik tetapi memiliki ijazah yang berbeda?

Pertanyaan terkait perbedaan antara sertifikat pendidik dengan ijazah S1/D4 yang dipunyai kembali mengemuka akhir-akhir ini seiring Simpatika memberlakukan verval ijazah S1/D4 bagi guru madrasah. Ketakutan atas pemetaan ijazah S1/D4 ini akan berdampak bagi kelayakan para guru dalam menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). 

Kejadian serupa, telah terjadi saat diterbitkannya Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. 

Termasuk ketika Kemenag menerbitkan KMA Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Puncaknya tentu beberapa hari terakhir, saat akhirnya Simpatika *mewajibkan* verval ijazah S1/D4 bagi setiap guru yang bersertikat pendidik.
1. Sebelum 2017, Sertifikat Tidak Harus Linier Ijazah

Pada sertifikasi guru tahun 2017 dan tahun sebelumnya, Kemenag tidak mensyaratkan kualifikasi pendidikan S1/D4 (ijazah) yang harus linier dengan bidang sertifikasi. Sebagai contoh, ijazah S1/D4 dari program studi PAI bisa mengikuti sertifikasi sebagai guru kelas, guru PJOK, guru Seni Budaya, dan mapel lainnya. Asalkan sesuai dengan mata pelajaran yang diampu sesuai riwayat mengajar maka boleh.

Berbeda dengan proses pendaftaran sertifikasi guru mulai tahun 2018 yang mensyaratkan program studi Ijazah S1/D4 harus linier dengan mapel sertifikasi guru.

Meski berbeda antara program studi ijazah S1/D4 dengan sertifikat pendidik yang dimiliki, tetap diakui sebagai linier. Tentu selama guru tersebut mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya. Guru dengan ijazah S1 dari prodi PAI memiliki sertifikat pendidik sebagai guru kelas RA dan mengajar sebagai guru kelas RA maka akan tetap linier dan layak mendapat tunjangan profesi guru.

Pun umpama guru dengan ijazah matematika memiliki sertifikat pendidik guru kelas MI dan mengajar sebagai guru kelas maka akan tetap linier. Demikian juga dengan guru ber-ijasah S1 program studi akuntansi yang memiliki sertifikat guru PKn, akan tetap layak ketika mengajar sebagai guru PKn.

Permendikbud No 16 Tahun 2019 maupun KMA Nomor 890 Tahun 2019 tidak merubah ketentuan itu. Sehingga bagi guru yang lulus sertifikasi guru tahun 2017 dan sebelumnya tidak perlu khawatir.

Intinya, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki maka akan linier dan layak TPG, tidak peduli ijazah S1/D4-nya dari prodi apa.

2. Guru Sertifikasi Dapat Pindah Mengajar Sesuai Ijazah

Alih-alih seperti yang dikhawatirkan sebagin guru, Permendikbud No 16 Tahun 2019 dan KMA Nomor 890 Tahun 2019 justru membuat linieritas semakin menguntungkan guru yang memiliki sertifikat pendidik yang berbeda dengan ijazah. Linieritas mengajar tidak hanya sesuai dengan Sertifikat Pendidiknya tapi juga kualifikasi S1/D4.

Artinya, bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dan ijazah S1/D4 yang tidak sama, dapat memilih menggunakan salah satu dari keduanya. Memilih mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik atau memilih mengajar sesuai ijazah S1/D4 yang dimiliki.

Sebagai contoh, guru bersertikat pendidik Bahasa Inggris, tetapi memiliki ijazah S1/D4 PGSD, PGMI, atau psikologi dapat mengajar sebagai guru kelas MI. Atau guru MTs yang bersertifikat pendidik PKn tetapi memiliki ijazah S1/D4 PAI dapat mengajar sebagai guru rumpun PAI.

Daftar lengkap ijazah S1/D4 yang linier dengan mata pelajaran yang diampu dapat dilihat di Lampiran IV KMA Nomor 890 Tahun 2019.

3. Verval Ijazah dan Dampaknya Bagi Guru Serti

Apa dampak verval Ijazah S1/D4 yang dilakukan Simpatika terhadap guru sertifikasi?

Sebagaimana Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang bernomor B-271.1/Dt.I.II/H.M.00/01/2020 tentang Penyesuaian Pengelolaan Simpatika Semester 2 Tahun Pelajaran 2019/2020, guru yang telah memiliki sertifikat pendidik wajib melakukan Verval Ijazah S1/D4. 

Verval ijazah S1/D4 ini merupakan implikasi dari KMA Nomor 890 Tahun 2019 (yang juga mengadopsi Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019). Dimana salah satunya poinnya, seperti diuraikan diatas, linieritas mengajar tidak hanya sesuai dengan Sertifikat Pendidiknya tapi juga kualifikasi S1/D4. Dengan verval ini akan dilakukan pemetaan ulang terhadap ijazah-ijazah yang dimiiliki oleh guru bersertifikat pendidik.

Sehingga Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (GTK Madrasah), melalui Simpatika, akan memiliki database valid terkait sertifikat pendidik dan ijazah S1/D4 setiap guru.

Hasilnya, bagi guru yang memiliki ijazah dan sertifikat yang berbeda akan dapat memilih, menggunakan ijazah atau sertifikat pendidiknya sebagai patokan linieritas atas mata pelajaran yang diampunya. Guru akan bisa memilih dihitung analisis kelayakan tunjangannya berdasarkan ijazah S1/D4 ataukah berdasarkan sertifikat pendidik.

Alhasil, tidak ada yang perlu dirisaukan atas pemberlakukan KMA Nomor 890 Tahun 2019 dan Verval Ijazah di Simpatika. Karena hal ini justru akan memberikan keuntungan bagi guru-guru madrasah yang memiliki sertifikat pendidik dan ijazah S1/D4 yang berbeda.

Demikian semoga manfaat.

Selasa, 28 Januari 2020

Unduh Kisi-Kisi USBN 2020 Jenjang SD/MI

بسم الله الرحمن الرحيم

Informasi kali ini admin sajikan khusus untuk jenjang SD/MI dalam menghadapi USBN tahun 2020 yakni kisi-kisi USBN 2020. Dalam POS USBN 2020 masih tetap mata ujian yang akan diujikan adalah tiga mata pelajaran yaitu Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.

Kisi-kisi Ujian Nasional merupakan acuan dalam pengembangan dan pembuatan soal UN yang disusun berdasarkan standar kompetensi kelulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku. Menurut POS (Prosedur Operasional Standar) UN, UN 2020 akan dilakukan dengan berbasis komputer atau UNBK dan berbasis kertas dan pensil atau UNKP.

Penerapan UNBK dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, mutu, kredibilitas, kejujuran, dan integritas ujian. Sekolah atau madrasah yang dapat ditetapkan sebagai pelaksana UNBK harus telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Telah teakreditasi
2. Tersedia sejumlah komputer dan peladen (server) sesuai kebutuhan
3. Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Panitia UN

Satuan pendidikan yang tidak dapat melaksanakan UNBK dapat mengusulkan pelaksanaan ujian nasional berbasis kertas kepada dinas pendidikan atau kantor Kementerian Agama sesuai kewenangannya.

Berikut link untuk unduh kisi-kisi USBN 2020 untuk jenjang SD/MI.

Demikian informasi yang admin berikan semoga bermanfaat.


Senin, 27 Januari 2020

USBN 2020 Dihapus, IGI Optimalkan Soal Esai

بسم الله الرحمن الرحيم


Masih berhubungan terkait akan dihapusnya USBN 2020 ini, yang tentunya sedikit banyak berdampak kepada semua proses yang berkaitan dengan ujian tersebut. Dalam hal ini IGI akhirnya angkat bicara menyatakan sikap. Berikut informasi lengkapnya ;
Ikatan Guru Indonesia (IGI) merespons positif kebijakan pemerintah menghapus Ujian Sekolah Berstandar Nasional atau USBN 2020. Keputusan USBN 2020 dihapus sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Budaya No. 43 tahun 2019.

Ketua Umum IGI Muhammad Ramli Rahim menyatakan pihak sekolah sudah siap mengambil alih mandat pembuatan soal ujian sekolah. Karena pada pelaksanaan USBN sekolah juga jadi pihak yang secara fisik membuat soal tersebut. Hanya saja kisi-kisinya diberikan oleh Pemerintah Pusat.
Hal yang justru digarisbawahi oleh Ramli adalah agar guru bisa membuat soal yang mendorong daya berpikir siswa. Untuk itu ia menyatakan baiknya tidak ada lagi soal dengan pilihan ganda pada ujian sekolah.

"Soal yang memancing siswa untuk berpikir, mampu berpikir kritis, punya kemampuan problem solving yang baik. Harus ke arah situ. Dan soal-soalnya ya tidak bisa multiple choice. Memang harusnya esai," tuturnya kepada CNNIndoesia.com, Rabu (22/1).

Ia menyarankan dalam membuat soal esai, guru sebaiknya tidak berpatok pada satu kunci jawaban. Seperti halnya yang berlaku ketika ujian sekolah dilakukan dengan pilihan ganda.

"Contoh ada guru ngasih soal apa manfaat daun pisang. Dia lihat ibunya pakai daun pisang saat hujan. Dia jawab pengganti payung. Disalahkan, padahal benar. Sekedar contoh, bahwa dengan esai bisa jadi jawaban siswa beragam tapi benar. Kalau pilihan ganda kan harus ada salah satunya yang paling benar," jelas Ramli.

Untuk membuat soal yang bisa memancing daya kritis siswa, kata dia, diperlukan kompetensi guru yang baik dalam membuat soal. Kemendikbud dalam hal ini harus menetapkan standarisasi yang jelas dalam perekrutan guru.

Ramli mengatakan saat ini persoalan kualitas guru masih jadi masalah karena perekrutan guru yang dilakukan sembarang. Hal ini berlaku tak hanya di daerah, namun juga di kota-kota besar. Kata dia, permasalahan kualitas guru maupun ketimpangan jumlah guru honorer dan PNS masih jadi kendala di seluruh wilayah.

"Jadi harus ada kualifikasi guru yang boleh mengisi [atau membuat soal ujian di] tahap akhir. Itu usulan kita, karena tidak semua guru punya kemampuan membuat soal yang baik," tuturnya.
Penghapusan USBN berakibat pada pembuatan soal-soal ujian menjadi wewenang pihak sekolah. Sebelum USBN 2020 dihapus, BNSP memiliki porsi 25 persen dalam pembuatan soal ujian, dan 75 persen lainnya dibuat oleh Dinas Pendidikan Provinsi setempat. (fey/gil)

USBN 2020 Dihapus, Sekolah Buat Sendiri Soal Untuk Siswa

بسم الله الرحمن الرحيم

Sahabat guru yang berbahagia…
Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 sepertinya segera direalisasikan pada tahun 2020 ini. Ujian Nasional yang akhir-akhir ini santer dibicaran akan dihapus pada tahun 2020 ini akan mempengaruhi sistem ujian nasional yang selama ini sudah berjalan.
Berikut informasi lengkapnya yang admin ambil dari sumber aslinya CNN Indonesia :
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)  pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) mulai tahun ini. Kepala BNSP, Abdul Mu'ti menyebut penghapusan USBN tahun 2020 merupakan amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang tertuang dalam Permendikbud.
"Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 43/2019 tentang tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional yang ditandatangani Mendikbud pada 10 Desember 2019," ujar Ketua BSNP Abdul Mu'ti di Jakarta, Selasa (21/1) dikutip dari Antara.
Artinya, kata Mu'ti, BSNP tidak lagi membuat rujukan untuk USBN karena pembuatan soal maupun penyelenggaraan USBN diserahkan sepenuhnya kepada sekolah. Seperti diketahui, selama ini 75 persen soal USBN dibuat oleh Dinas Pendidikan Provinsi, sedangkan 25 persen dibuat BNSP.
Abdul Mu'ti mengatakan terdapat dua rujukan menindaklanjuti Permendikbud No 43/2019. Pertama, peraturan BSNP No 0051/P/BSNP/XI/2019 tentang POS UN 2019/2020 tidak berlaku. Kedua, berlakunya POS UN 2019/2020 yang baru, sebagaimana tertuang dalam SK BSNP No 0053/P/BSNP/I/2020.
Ia juga mengingatkan bahwa  tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Permendikbud itu juga sudah memiliki acuan teknisnya berupa petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Dasar dan Menenngah.
"Ini bisa dijadikan pegangan bagi sekolah untuk melaksanakan ujian sekolah," jelas dia.
Abdul menambahkan, meski dengan hilangnya kewenangan BNSP tersebut, ujian tetap dilaksanakan menggunakan komputer. Sekalipun menggunakan kertas pensil, sekolah penyelenggara ujian harus meminta persetujuan dari BSNP terlebih dahulu.
"Berdasarkan evaluasi kami, memang UNBK (ujian nasional berbasis komputer) memberikan akurasi yang lebih baik dan juga dalam pelaksanaannya lebih efesien," katanya.
Sementara itu, Anggota BNSP, Doni Koesoema mengatakan bahwa momen penghapusan USBN harus menjadi ruang untuk memperkuat kepercayaan publik pada guru dan sekolah.
"Pak Nadiem Makarim memberikan kepercayaan pada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan ujian. Karena itu, kepercayaan ini jangan sampai disalahgunakan," ujar Doni.
Menurutnya, terpenting adalah satuan pendidikan perlu menjaga kerahasiaan soal-soal ujian. Selain itu, sekolah juga dapat mengembangkan berbagai metode ujian untuk menumbuhkan semangat belajar peserta didik secara kontekstual.
Antara, CNN Indonesia | Rabu, 22/01/2020 09:29 WIB

Minggu, 12 Januari 2020

POS (Prosedur Operasional Standar) Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun 2020


بسم الله الرحمن الرحيم

Alhamdulillah... setelah lama tidak menyuguhkan informasi penting, kali ini admin muncul lagi dengan informasi menjelang ujian akhir di madrasah tahun pelajaran 2019/2020.

Informasi yang admin maksud di sini adalah pedoman pelaksanaan ujian akhir madrasah yang disebut dengan Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajran 2019/2020.


Penyelenggaraan UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Dalam rangka standardisasi penyelenggaraan UAMBN, maka disusun suatu prosedur operasional standar penyelenggaraan UAMBN sebagai panduan madrasah dan pemangku kepentingan lainnya.

UAMBN bertujuan untuk pemetaan mutu pendidikan dan mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) secara nasional berfungsi sebagai:

  1. Bahan pertimbangan dalam pemetaan mutu madrasah,
  2. Umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran;
  3. Alat pengendali mutu pendidikan;
  4. Tidak sebagai penentu kelulusan


Untuk mendapatkan POS UAMBN ini silahkan unduh melalui link di sini