بسم الله الرحمن الرحيم
Setelah beberapa waktu sebelumnya admin memposting tentang e-learning madrasah aplikasi produk Kementerian Agama yang bersifat daring untuk mempermudah proses belajar mengajar jarak jauh melalui jaringan internet. Kali ini admin akan share Surat Edaran terkait dengan pemenfaatan e-learning madrasah ini. Artinya dengan dikeluarkannya surat edaran ini maka resmilah e-leraning madrasah ini diberlakukan pada madrasah di semua jenjang.
Apa lagi saat kondisi darurat covid 19 e-learning madrasah sangatlah tepat untuk dimanfaatkan sebagai bentuk pelaksanaan belajar di rumah. Guru dan siswa bisa tetap melaksanakan pembelajaran, tes, dan penugasan dari rumah masing-masing tanpa harus bertatap muka.
Untuk mengunduh SE ini silahkan di sini
Demikian semoga manfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar