menu

Minggu, 30 April 2017

Unduh Materi Ujian Praktik Jenjang MI 2017

Bismillahir rohmanir rohim

Setelah melaksanakan ujian madrasah (UM) serta ujian akhir madrasah berstandar daerah (UAMBD) untuk jenjang madrasah ibtidaiyah maka tibalah saatnya untuk melaksanakan ujian praktik. Ujian praktik khusus kabupaten Lumajang akan dilaksanakan pada tangga 2 s.d 6 Mei 2017.

Materi ujian praktik ini terdiri dari mata pelajaran yakni ;


  1. Bahasa Indonesia
  2. IPA
  3. Al-qur'an Hadits
  4. Fiqih
  5. Seni Budaya dan Keterampilan (SBK)
  6. Pendidikan Jasmani dan Olah raga
  7. Bahasa Arab

Terkait dengan materi ujian praktik ini sebenarnya tidak mengikat, artinya guru dapat membuat kisi-kisi sendiri agar lebih pas dengan materi yang akan diujikan pada siswa. Akan tetapi banyaknya permintaan untuk mengunduh materi ujian praktik ini sebagai acuan maka saya share materi ujian parktik ini. Bagi yang masih membutuhkan silahkan unduh pada link yang terdapat di bawah tulisan ini.

Demikian semoga manfaat.


Sabtu, 29 April 2017

Revisi Lampiran Juknis TPG 2017 Bagi Guru Madrasah dan Penetapan NRG Melalui SIMPATIKA


Bismillahir rohmanir rohim

Setelah meluncurkan Juknis TPG tahun 2017 bagi Guru Madrasah Dirjen Pendis mengeluarkan revisi lampirannya dengan nomor 1472/A/DJ.I/KP.07.4/04/2017 tertanggal 11 April 2017 yang bertujuan untuk memperjelas Juknis TPG tahun 2017 pada BAB III poin A.3 serta Penetapan NRG melalui SIMPATIKA.

Ada beberapa poin penting dalam revisi ini antara lain ;


  1. Kualifikasi Akademik Minimum S-1/D-IV khusus PNS, berikut bunyinya ;
  2. NRG yang diterbitkan oleh Kemendikbud akan ditetapkan oleh Dirjen Pendis, berikut bunyinya ;
     
  3. Penetapan NRG oleh Dirjen Pendis akan dilakukan secara digital berupa format S26e dan/atau Piagam NRG, berikut bunyinya ;
  4. Jika NRG yang diterbitkan oleh Kemendikbud mengalami pebedaan dengan S26e maka yang digunakan adalah format yang ada di S6e, berikut bunyinya ; 
  5. Penyaluran TPG tahun 2017 wajib berpedoman pada juknis TPG 2017, berikut bunyinya ;
Demikian semoga manfaat.

 

Rabu, 26 April 2017

Surat Edaran Penetapan Guru Tetap Yayasan

Bismillahir rohmanir rohim

Informasi terkait dengan Tunjangan Profesi Guru tahun 2017 masih terus bergulir. Selain Juknis TPG 2017 yang sudah ditetapkan oleh Dirjen Pendis muncul surat edaran dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur untuk memperkuat dan melengkapi isi juknis tersebut.

Menindaklanjuti ketentuan yang terdapat dalam keputusan Dirjen Pendis Nomor 7394 tentang Petunjuk Tekhnis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi guru Madrasah tahun 2017 maka Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur mengeluarkan surat edaran nomor B-2388/Kw.13.2/2/PP.00/04/2017 tertanggal 25 April 2017 tentang Penetapan Guru Tetap Oleh Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat yang isinya sebagai berikut :
  1. Guru tetap yang melaksanakan tugasnya pada madrasah swasta diangkat oleh penyelenggara Pendidikan (Yayasan) dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota/Kepdirjen Pendis nomor 7394 tahun 2016 poin 12 halaman 2), sehingga untuk Surat Keputusan (SK) Yayasan tentang Pengangkatan Guru Tetap agar mengetahui Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam bentuk Tembusan yang tercantum dalam SK tersebut.
  2. GBPNS di madrasah swasta yang melaksanakan tugas di luar satminkal untuk memenuhi kekurangan jam mengajar, penugasan diterbitkan oleh Yayasan asal dengan berpedoman pada PMA nomor 43 tahun 2014 pada pasal 4 ayat 3.

Demikian semoga manfaat.

Senin, 24 April 2017

Cara Mengajukan Bantuan SIM-Sarpras Online 2017

Bismillahir rohmanir rohim



SIM Sarpras merupakan aplikasi yang  diperuntukan untuk madrasah dan pondok pesantren untuk memudahkan dalam proses pengajuan bantuan. Madrasah  dan Pondok Pesantren yang ingin mengajukan bantuan cukup dengan memilih  jenis bantuan yang akan diajukan. Tidak diperlukan kembali  untuk membuat proposal dalam bentuk hardcopy.


           
Dimana syarat utama  Madrasah dan Pondok Pesantren yang bisa   mengajukan bantuan  hanya yang sudah terdaftar di EMIS SDM, dan sudah melakukan entri data. Karena data  yang digunakan untuk dasar penilaian bantuan sarpras diambil dari EMIS SDM.           

Modul lembaga diperuntukan untuk  madrasah  maupun pondok pesantren dalam mengajukan proses bantuan. Ada beberapa sub-modul yang dapat dilakukan oleh lembaga. Berikut diantaranya :

1. Mengajukan bantuan         
2. Update profil data  sarpras           
3. Monitoring  proses  pengajuan bantuan    

A. PENGAJUAN BANTUAN

Untuk proses pengajuan bantuan lembaga Madrasah/Pondok Pesantren ada 2 (dua) syarat  wajib yang harus dipenuhi :   

  • 1.    Memiliki akun EMIS SDM yang sudah diaktifasi.
Jika sudah pernah aktifikasi akun EMIS atau pernah upload emis maka tidak perlu aktivasi ulang, cukup lagin melalui user name dan password operator emis.
Apabila belum pernah upload emis maka silahkan daftar dulu di akun EMIS SDM dengan cara sebagai berikut :
·         Browsing ke laman http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm/daftar.php
·         Isi form registrasi dengan lengkap
·         Lanjutkan dengan klik menu “selanjutnya”


  •  2.   Sudah melakukan upload data pada EMIS SDM.      

Pada tahapan ini setiap lembaga wajib upload data emis, ini  sudah kita lakukan pada semester genap tahun pelajaran 2016-2017 ini. Kita tinggal menunggu hasil upload emis dari emis pusat.

UPDATE PROFIL SARPRAS

Untuk mengupdate profil sarpras kita login melalui laman http://pendis.kemenag.go.id/sarprasapp/
Masukkan user name dan password operator emis.
 
Setelah berhasil login ke aplikasi SIM Sarpras, hal pertama  yang diwajibkan adalah melakukan Update Profil.  Hal ini diperlukan untuk bisa melanjutkan proses pengajuan bantuan.


           
1. Klik  Menu Profil Lembaga
2. Klik Tombol Update Profil  
3. Jika proses update berhasil maka  : Data  Umum, Sarana dan Prasarana, PTK dan Siswa akan terisi, sesuai data terakhir yang di Upload pada Emis.

PROSES PENGAJUAN BANTUAN 
      
Proses  pengajuan bantuan cukup dengan memilih   jenis bantuan, dengan beberapa ketentuan: hanya   bisa melakukan permohonan sekali   dalam  satu jenis bantuan. Jika tahun sebelumnya    sudah mendapatkan bantuan maka ditahun berikutnya tidak dapat mengajukan  bantuan yang sama selama minimal maksimal 5 tahun ke  depan.

Adapun Proses  pengajuan bantuan  sebagai berikut   :          
1. Klik  Menu  Bantuan         
2. Klik  Daftar Bantuan 
         
3. Pilih Daftar  Bantuan yang  akan diajukan  dengan klik tombol Daftar 

4. Klik  Daftar Pengajuan Bantuan  
5. Lakukan Upload Dokumen yang dibutuhkan dan Upload Foto Kondisi Madrasah 

6. Klik  Daftar Pengajuan Bantuan  
7. Cetak Surat Pernyataan

Langkah selanjutnya adalah proses di tingkat Kabupaten/Kota, oleh sebab itu kita tunggu dan selalu pantau perkembangan melalui admin kabupaten.

Demikian semoga manfaat.