menu

Selasa, 11 April 2017

KMA 303 Tentang Konversi Guru Pada Jenjang Madrasah Ibtidaiyah

Bismillahair rohmanir rohim



Sehubungan dengan dilaksanakannya Kurikulum 2013 di madrasah berdampak pada perubahan beberapa mata pelajaran yang terdapat pada Kurikulum 2006 KTSP dengan Kurikulum 2013 yang mengakibatkan perbedaan Jenis guru pada satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah.

Dampak yang sangat mendasar adalah bahwa guru mata pelajaran yang mengampu di satminkal Madrasah Ibtidaiyah tidak linier, karena pada kurikulum khususnya pada Kurikulum 2013 memakai pendekatan tema bukan mata pelajaran sehingga pada s25 dan SKBK tidak terhitung jam pelajaran.

Dengan demikian maka Kementerian Agama mengeluarkan sebuah keputusan dengan nomor 303 tahun 2016 tentang konversi Guru Mata pelajaran pada jenjang madrasah ibtidaiyah dari guru mata pelajaran ke guru kelas. Ini artinya guru yang sudah sertifikasi dengan status guru kelas maka diberi kewenangan untuk mengajar sebagai guru kelas daan berhak menerima tunjangan profesi guru. Berikut diantara isi dari KMA 303 tahun 2016 ;


Selengkapnya KMA nomor 303 tahun 2016 tentan konversi guru ini secara lengkap dapat diunduh disini

Demikian dengan rasa yang cukup lega guru mapel pada jenjang MI dapat diterapkan di layananan simaptika sebagai guru kelas. Kita coba bersama-sama.....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar