Bismillahir rohmanir rohim

Tunjangan khusu diberikan kepada guru sebagai konpensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapai dalam melaksanakan tugas ssebagai guru RA/Madrasah di daerah khusus.
Sasaran Penerima Tunjangan Khusus
Sasaran atau penerima tunjangan khusus adalah guru PNS dan Bukan PNS pada RA/Madrasah yang bertugas di daerah khusus.
1. Bagi Guru PNS yang bersangkutan harus ditugaskan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
2. Untuk Guru Bukan PNS harus memenuhi kreteria sebagai berikut :
- Berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu guru yang diangkat oleh yayasan dan tercatatn di madrasah sebagai satuan administrasi pangkal yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) dan/atau nomor pendidik kemenag (NPK)
- Bukan penerima bantuan sejenis yang sember dananya dari DIPA kementerian Agama.
- Aktif melaksanakan tugas pembelajaran pada RA/Madrasah yang memenuhi beberapa persyaratan tempat tugas di daerah khusus.
Nominal Tunjangan
Untuk Guru PNS adalah Rp 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) per bulan
Untuk Guru Bukan PNS Rp 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan
Tunjangan tersebut diberikan selama 12 bulan secara penuh dan tidak ada potongan.
Untuk selengkapnya juknis pemeberian tunjangan khusus ini silahkan unduh disini
Demikian semoga manfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar