Pada tanggal 14/04/2017 Dirjen Pendis memposting tentang Juknis Pelaksanaan Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (TF GBPNS). Setelah saya unduh dan dibaca ternyata juknis ini juknis tahun 2016. Apa ini artinya....?
Ada dua kemungkinan yang dapat saya asumsikan yaitu :
- Juknis tahun 2016 sama dengan juknis tahun 2017 ini.
- Juknis tahun 2016 ini untuk tunjangan fungsional tahun 2016 yang akan dibayarkan tahun 2017
Mohon maaf mungkin asumsi saya ini salah karena diportal Dirjen Pendis juga belum ada keterangan yang jelas mengenai juknis ini. Yang perlu kita lakukan adalah menunggu instruksi dari pihak terkait khusunya dari Kemenag Kabupaten/Kota masing-masing.
Tapi tidak ada salahnya sambil menunggu surat edaran resmi dari Kemenag Kab/Kota kalau kita unduh juknis TF GBPNS ini pada link portalnya Dirjen Pendis yang terdapat di bawah tulisan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar