menu

Senin, 17 April 2017

Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA 2017

Bismillahir rohmanir rohim



Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA bertujuan untuk memenuhi standar layanan minimal proses belajar mengajar pada Madrasah/RA/BA sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan khususnya di bidang sarana dan prasarana.

Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA dimaksudkan untuk memberikan insentif, merangsang dan memacu partisipasi Madrasah/RA/BA dan masyarakat untuk melakukan partisipasi pembangunan. Dikarenakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah belum cukup memenuhi seluruh kebutuhan yang diajukan oleh Madrasah/RA/BA.

Mekanisme Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:

pertama, pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuandan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya masyarakat; 

kedua, pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsungmasyarakat setempat; 


ketiga, penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang KelasMadrasah/RA/BA adalah lembaga masyarakat yang tersebar diberbagai daerah diIndonesia dengan lokasi, karakteristik, dan satuan biaya yang berbeda sesuai dengan lokasi dan daerah penerima bantuan.

Persyaratan
Syarat-syarat penerima bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA adalah Madrasah/RA/BA yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
  1. Mengajukan proposal permohonan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA;
  2. Memiliki Nomor Statistik Madrasah/RA/BA (NSM/NSMRA);
  3. Memiliki izin operasional;
  4. Rekomendasi dari Kemenag Propinsi/Kab/Kota;
  5. Calon penerima bantuan adalah Madrasah/RA/BA yang telah diverifikasi faktual oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, atau diverifikasi oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan, atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota pada tahun 2017;
  6. Calon penerima bantuan pada Tahun Anggaran 2017 termasuk juga Madrasah/RA/BA yang terkena bencana alam yang telah di verifikasi olehDirektorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan, atau Kanwil Kementerian Agama Propinsi/Kankemenag Kabupaten/Kota;
  7. Pada tahun anggaran 2017 tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/APBD.

Mekanisme Pelaksanaan Bantuan

1.      Madrasah/RA/BA dapat mengajukan proposal ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Manajemen Sarana dan Prasarana (Simsarpras : www.sarprasmadrasah.kemenag.go.id/sarpras) secara online;
2.      Seleksi proposal dilakukan oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh PPK dimana anggaran tersebut berada;
3.      Dalam hal memastikan terhadap kelayakan sasaran Bantuan Pemerintah,dilakukan verifikasi factual atau visitasi lapangan oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh PPK dimana anggaran tersebut berada;
4.      Penetapan keputusan calon penerima bantuan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Selanjutnya untuk pencairan anggaran ditetapkan surat keputusan penerima bantuan oleh PPK dan disahkan oleh KPA dimana anggaran tersebut berada;
5.      Bimbingan Teknis (Bimtek)  dilakukan kepada calon penerima bantuan;
6.      Proses pencairan anggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
7.      Madrasah/RA/BA melaksanakan bantuan dengan cara mekanisme pelaksanaan bantuan pemerintah;
8.      Madrasah/RA/BA melaporkan hasil pelaksanaan bantuan kepada Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan/Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
9.      Monitoring dan Evaluasi (Monev) bantuan.

Demikian semoga manfaat, dan untuk selengkapnya silahkan unduh juknisnya disini
 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar