
Bantuan Rehabilitasi Ruang
Kelas Madrasah/RA/BA dimaksudkan untuk memberikan
insentif, merangsang dan memacu partisipasi Madrasah/RA/BA dan masyarakat untuk melakukan
partisipasi pembangunan. Dikarenakan bantuan yang diberikan oleh
pemerintah belum cukup memenuhi seluruh kebutuhan yang diajukan oleh Madrasah/RA/BA.
Mekanisme Bantuan
Pemerintah dalam bentuk uang didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
kedua, pekerjaan yang operasi dan
pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsungmasyarakat setempat;
ketiga, penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang KelasMadrasah/RA/BA adalah
lembaga masyarakat yang tersebar diberbagai daerah diIndonesia dengan lokasi,
karakteristik, dan satuan biaya yang berbeda sesuai dengan lokasi dan daerah penerima bantuan.
Persyaratan
Syarat-syarat penerima
bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA adalah Madrasah/RA/BA yang
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Mengajukan proposal permohonan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA;
- Memiliki Nomor Statistik Madrasah/RA/BA (NSM/NSMRA);
- Memiliki izin operasional;
- Rekomendasi dari Kemenag Propinsi/Kab/Kota;
- Calon penerima bantuan adalah Madrasah/RA/BA yang telah diverifikasi faktual oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, atau diverifikasi oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan, atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota pada tahun 2017;
- Calon penerima bantuan pada Tahun Anggaran 2017 termasuk juga Madrasah/RA/BA yang terkena bencana alam yang telah di verifikasi olehDirektorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan, atau Kanwil Kementerian Agama Propinsi/Kankemenag Kabupaten/Kota;
- Pada tahun anggaran 2017 tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/APBD.
Mekanisme
Pelaksanaan Bantuan
1.
Madrasah/RA/BA dapat mengajukan proposal ke Kantor Wilayah
Kementerian Agama Propinsi, Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi
Manajemen Sarana dan Prasarana (Simsarpras : www.sarprasmadrasah.kemenag.go.id/sarpras)
secara online;
2.
Seleksi proposal dilakukan oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh PPK
dimana anggaran tersebut berada;
3.
Dalam hal memastikan terhadap kelayakan sasaran Bantuan
Pemerintah,dilakukan verifikasi factual atau visitasi lapangan oleh Tim
Verifikasi yang dibentuk oleh PPK dimana anggaran
tersebut berada;
4.
Penetapan keputusan calon penerima bantuan ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian
Agama RI. Selanjutnya untuk pencairan anggaran
ditetapkan surat keputusan penerima bantuan oleh PPK dan disahkan oleh KPA dimana anggaran tersebut berada;
5.
Bimbingan Teknis (Bimtek)
dilakukan kepada calon penerima bantuan;
6.
Proses pencairan anggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
7.
Madrasah/RA/BA melaksanakan bantuan dengan cara mekanisme
pelaksanaan bantuan pemerintah;
8.
Madrasah/RA/BA melaporkan hasil pelaksanaan bantuan kepada
Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan/Kantor Wilayah
Kementerian Agama Propinsi/Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota;
9.
Monitoring dan Evaluasi (Monev) bantuan.
Demikian semoga manfaat, dan untuk selengkapnya silahkan unduh juknisnya disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar