Bismillahir
rohmanir rohim
Setelah
meluncurkan Juknis TPG tahun 2017 bagi Guru Madrasah Dirjen Pendis mengeluarkan
revisi lampirannya dengan nomor 1472/A/DJ.I/KP.07.4/04/2017 tertanggal 11 April
2017 yang bertujuan untuk memperjelas Juknis TPG tahun 2017 pada BAB III poin
A.3 serta Penetapan NRG melalui SIMPATIKA.
Ada
beberapa poin penting dalam revisi ini antara lain ;
- Kualifikasi Akademik Minimum S-1/D-IV khusus PNS, berikut bunyinya ;
- NRG yang diterbitkan oleh Kemendikbud akan ditetapkan oleh Dirjen Pendis, berikut bunyinya ;
- Penetapan NRG oleh Dirjen Pendis akan dilakukan secara digital berupa format S26e dan/atau Piagam NRG, berikut bunyinya ;
- Jika NRG yang diterbitkan oleh Kemendikbud mengalami pebedaan dengan S26e maka yang digunakan adalah format yang ada di S6e, berikut bunyinya ;
- Penyaluran TPG tahun 2017 wajib berpedoman pada juknis TPG 2017, berikut bunyinya ;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar