menu

Kamis, 06 April 2017

Surat Edaran Mendagri Tentang KTP Elektronil

Bismillahir rohmanir rohim

Berawal dari dialog kecil antara petugas salah satu bank dengan salah satu perangkat desa kami mengenai persyartan yang harus dilengkapi untuk pencairan dana di bank adalah menyodorkan KTP Asli. Kerena khusunya di desa kami masa aktif KTP sudah banyak yang berakhir maka terjadilah dialog kecil antara kami dan petugas bank (PB),
kami : "Bagiamana kalau KTP sudah habis masa aktifnya ?
PB : "Harus memakai KTP sementara".
Kami : " Bagaimana dengan surat edaran Mendagri yang menyatakan bahwa KTP yang sudah habis masa aktifkan secara otomatis berlaku untuk seumur hidup ?
PB : Kami belum menerima surat Edarannya

Berdasarkan dialog kecil inilah kemudian menjadi inspirasi saya untuk mengangkat sebuah topik mengenai keberadaan KTP khusunya KTP elektronik atau yang dikenal dengan nama e-KTP.


e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.

Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan berbagai macam administrasi misalnya Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).

Berikut isi surat Edaran Mendagri tentang KTP elektronik yang berlaku seumur Hidup :
  1. Pasal 64 ayat (7) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, mengamanatkan bahwa KTP-el untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup ;
  2. Selanjutnya dalam pasal 101 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, diamantkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya
  3. Berkenaan dengan hal tersebut di atas.........dst
 Untuk selengkapnya isi surat edaran Mendagri tentang pemberlakuan KTP-el silahkan unduh disini


Manfaat dari KTP atau Kartu Tanda Penduduk

KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan bentuk dari kebijakan pemerintah terhadap setiap jiwa yang telah memenuhi ketentuan kepemilikan KTP. Dimana ketentuan tersebut berlaku untuk setiap individu yang menempati suatu wilayah atau daerah di seuatu negera. Disisi lain, terdapat manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat dan pihak pemerintah, Diantaranya :
  1. KTP digunakan Sebagai Kartu Identitas Diri
Setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan kepemilikan KTP harus segera mengurusnya supaya identitasnay dapat didata oleh pemerintah. Identitas yang terdapat di KTP nantinya akan berguna bagi seseorang dalam mengurus berbagai urusan atau keperluan
  1. KTP Merupakan Persyaratan Utama dalam Banyak Hal
Ketika seseorang mengurus keperluan yang berkaitan dengan adminitrasi, sudah pasti diutamakan menyerahkan atau sekedar menunjukan kartu tanda penduduk yang asli. KTP juga sangat diperlukan untuk registrasi ke beberapa tempat resmi yang membutuhkan identias asli setempat. Contohnya saja jika ingin membuat atau mendaftar ke tempat dengan nama instansi besar dengan badan hukum seperti yang terdapat pada manfaat asuransi, manfaat kpr, dan manfaat deposito.
  1. Kepemilikan KTP dapat Meningkatkan Bisnis Perbankan
Suatu bisnis atau usaha memerlukan kepercayaan yang bisa dijamin dengan kepemilikan KTP. Mengapa demikian? Seseorang akan lebih percaya pada orang lain yang jelas data dan identitasnya. Disisi lain, proses bisnis perbankan dapat didukung kemudahan prosesnya ketika membuka rekening bagi calon nasabah baru melalui beberapa ketentuan berikut:
  • Adanya ketentuan KYC atau Know Your Customer.
  • Pemberian fasilitas kredit dapat diperoleh setelah dilakukannay identifikasi dan persetujuan kedua belah pihak.
  • Meminimalisir fraud dalam pelayanan perbankan.
Seperti membuat deposito berjangka tentunya harus memiliki kartu identitas penduduk yang sah dan terdaftar pada wilayah sekitar. Manfaat deposito berjangka sendiri sebagai simpanan dengan masa waktu tertentu, simpanan ini akan sangat berguna bagi nasabah di kemudian hari jangka waktu kedepan.
  1. KTP  Sebagai Jaminan yang Terpecaya
Ketika meminjamkan sejumlah uang dilembaga tertentu, maka kartu Tanda Penduduk atau KTP biasanya dijadikan sebagai salah satu jaminan sebelum anda mengembalikan sejumlah uang tersebut. KTP ini merupakan salah satu syarat yang diutamakan dalam proses peminjaman uang. KTP merupakan kartu yang sangat penting dalam segala urusan sehingga penggunaannya sebagai jaminan merupakan hal yang dapat dipercaya.
Jaminan adalah salah satu syarat yang biasa digunakan untuk hal-hal dengan dilandasi oleh hukum. Oleh karena itu, identias yang asli dan terdaftar secara resmi sangat dibutuhkan bahkan KTP adalah sayarat utama dalam pengajuannya. Contohnya saja peminjaman di pegadaian, pastinya selain jaminan identitas merupakan hal utama, seperti yang ada pada manfaat pegadaian yang dapat membantu masalah keuangan.
  1. KTP Sebagai Kartu Multi Fungsi
Selain untuk proses transaksi yang berhubungan dengan registrasi, ternyata Kartu Tanda Penduduk merupakan kartu yang mempunyai banyak fungsi. Diantaranya bisa digunakan sebagai ID Card dalam prosedur pembuatan ATM, kartu pemilih ketika pemilu.
  1. Proses Penerimaan Bantuan dengan Kepemilikan KTP
Dalam menyalurkan bantuan tertentu pihak pemerintah menggunakan KTP sebagai persyaratan pengambilan barang bantuan tersebut. Selain itu, penggunaan KTP elektrik belakangan ini sangat bermanfaat untuk menghindari penyalahgunaan identitas penerima bantuan melalui verifikasi biometrics.
  1. Tanda Pengenal yang Diakui secara Internasional
Penggunaan KTP dalam bentuk elektrik nyatanya tidak hanya digunakan di Indonesia saja akan tetapi di beberapa negara maju sudah menggunakannya terlebih dahulu. Proses pengolahan data yang dikomputerisasi sangat meminalisir kriminalitas yang memanfaatkan KTP.
Telebih jika ingin bepergian ke beberapa tempat, misalnya luar kota atau bahkan luar negeri, pastinya memerlukan data yang benar dalam pengurusan passport untuk bisa pergi. Setiap orang yang bepergian ke luar negeripun memiliki keperluan yang berbeda, seperti liburan. Manfaat liburan juga dapat menghilangkan stres atau pemulihan penyakit tertentu bagi beberapa orang, oleh karena itu mengunjungi tempat yang spesial cukup menjadi rekomendasi.
  1. KTP dibutuhkan untuk Pengurusan Ijin
Dinegara tertentu menetapkan identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah merupakan salah satu kewajiban warga negara yang harus dipenuhi. Misalkan untuk mengurus perizinan tempat atau membuka usaha, seseorang perlu menyertakan data diri dan fotocopy dari pihak yang bisa dimintai pertanggung jawaban nantinya.
  1. Dengan Memiliki KTP Berarti Anda Telah Mendukung Program Pembangunan
Negara yang mempunyai pendataan penduduk secara akurat merupakan langkah dalam pembangunan yang semakin maju. Sebagai warga negara yang baik, tentunya anda akan berpartisipasi dalam pembangunan yang diprogram oleh pemerintah. Salah satu bukti pembangunan saat ini adalah pajak, dan npwp.

  1. KTP dapat Mempermudah Proses Evakuasi
Ketika terjadi bencana alam atau kejadian luar biasa yang menyebabkan kematian masal dimana jasad sulit untuk dikenali. Ternyata tim evakuasi dapat dipermudah dengan kartu tanda penduduk yang menempel di jasad tersebut.
  1. KTP Sebagai Pengenal Ketika Terjadi Kecelakaan
Jika seseorang yang mengalami kecelakaan didaerah lain dimana tidak seorang pun yang mengenal maka dengan adanya KTP tentu membuat pihak setempat mudah menghubungi keluarga melalui alamat yang tertera pada KTP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar