Bismillahir rohmanir rohim
Berawal dari dialog kecil antara petugas salah satu bank dengan salah satu perangkat desa kami mengenai persyartan yang harus dilengkapi untuk pencairan dana di bank adalah menyodorkan KTP Asli. Kerena khusunya di desa kami masa aktif KTP sudah banyak yang berakhir maka terjadilah dialog kecil antara kami dan petugas bank (PB),
kami : "Bagiamana kalau KTP sudah habis masa aktifnya ?
PB : "Harus memakai KTP sementara".
Kami : " Bagaimana dengan surat edaran Mendagri yang menyatakan bahwa KTP yang sudah habis masa aktifkan secara otomatis berlaku untuk seumur hidup ?
PB : Kami belum menerima surat Edarannya
Berdasarkan dialog kecil inilah kemudian menjadi inspirasi saya untuk mengangkat sebuah topik mengenai keberadaan KTP khusunya KTP elektronik atau yang dikenal dengan nama e-KTP.
e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat
sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun
teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum
Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap
penduduk dan berlaku seumur hidup. Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam
penerbitan berbagai macam administrasi misalnya Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen
identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).
Berikut isi surat Edaran Mendagri tentang KTP elektronik yang berlaku seumur Hidup :
- Pasal 64 ayat (7) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, mengamanatkan bahwa KTP-el untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup ;
- Selanjutnya dalam pasal 101 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, diamantkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya
- Berkenaan dengan hal tersebut di atas.........dst
Untuk selengkapnya isi surat edaran Mendagri tentang pemberlakuan KTP-el
silahkan unduh disini
Manfaat dari KTP atau Kartu Tanda Penduduk
KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan bentuk dari kebijakan
pemerintah terhadap setiap jiwa yang telah memenuhi ketentuan
kepemilikan KTP. Dimana ketentuan tersebut berlaku untuk setiap individu
yang menempati suatu wilayah atau daerah di seuatu negera. Disisi lain,
terdapat manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat dan pihak
pemerintah, Diantaranya :
- KTP digunakan Sebagai Kartu Identitas Diri
Setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan kepemilikan KTP
harus segera mengurusnya supaya identitasnay dapat didata oleh
pemerintah. Identitas yang terdapat di KTP nantinya akan berguna bagi
seseorang dalam mengurus berbagai urusan atau keperluan
- KTP Merupakan Persyaratan Utama dalam Banyak Hal
Ketika seseorang mengurus keperluan yang berkaitan dengan
adminitrasi, sudah pasti diutamakan menyerahkan atau sekedar menunjukan
kartu tanda penduduk yang asli. KTP juga sangat diperlukan
untuk registrasi ke beberapa tempat resmi yang membutuhkan identias asli
setempat. Contohnya saja jika ingin membuat atau mendaftar ke tempat
dengan nama instansi besar dengan badan hukum seperti yang terdapat pada
manfaat asuransi, manfaat kpr, dan manfaat deposito.
- Kepemilikan KTP dapat Meningkatkan Bisnis Perbankan
Suatu bisnis atau usaha memerlukan kepercayaan yang bisa dijamin
dengan kepemilikan KTP. Mengapa demikian? Seseorang akan lebih percaya
pada orang lain yang jelas data dan identitasnya. Disisi lain, proses
bisnis perbankan dapat didukung kemudahan prosesnya ketika membuka
rekening bagi calon nasabah baru melalui beberapa ketentuan berikut:
- Adanya ketentuan KYC atau Know Your Customer.
- Pemberian fasilitas kredit dapat diperoleh setelah dilakukannay identifikasi dan persetujuan kedua belah pihak.
- Meminimalisir fraud dalam pelayanan perbankan.
Seperti membuat deposito berjangka tentunya harus memiliki kartu
identitas penduduk yang sah dan terdaftar pada wilayah sekitar.
Manfaat deposito berjangka
sendiri sebagai simpanan dengan masa waktu tertentu, simpanan ini akan
sangat berguna bagi nasabah di kemudian hari jangka waktu kedepan.
- KTP Sebagai Jaminan yang Terpecaya
Ketika meminjamkan sejumlah uang dilembaga tertentu, maka kartu Tanda
Penduduk atau KTP biasanya dijadikan sebagai salah satu jaminan sebelum
anda mengembalikan sejumlah uang tersebut. KTP ini merupakan salah satu
syarat yang diutamakan dalam proses peminjaman uang. KTP merupakan
kartu yang sangat penting dalam segala urusan sehingga penggunaannya
sebagai jaminan merupakan hal yang dapat dipercaya.
Jaminan adalah salah satu syarat yang biasa digunakan untuk hal-hal
dengan dilandasi oleh hukum. Oleh karena itu, identias yang asli dan
terdaftar secara resmi sangat dibutuhkan bahkan KTP adalah sayarat utama
dalam pengajuannya. Contohnya saja peminjaman di pegadaian, pastinya
selain jaminan identitas merupakan hal utama, seperti yang ada pada
manfaat pegadaian yang dapat membantu masalah keuangan.
- KTP Sebagai Kartu Multi Fungsi
Selain untuk proses transaksi yang berhubungan dengan registrasi,
ternyata Kartu Tanda Penduduk merupakan kartu yang mempunyai banyak
fungsi. Diantaranya bisa digunakan sebagai ID Card dalam prosedur
pembuatan ATM, kartu pemilih ketika pemilu.
- Proses Penerimaan Bantuan dengan Kepemilikan KTP
Dalam menyalurkan bantuan tertentu pihak pemerintah menggunakan KTP
sebagai persyaratan pengambilan barang bantuan tersebut. Selain itu,
penggunaan KTP elektrik belakangan ini sangat bermanfaat untuk
menghindari penyalahgunaan identitas penerima bantuan melalui verifikasi
biometrics.
- Tanda Pengenal yang Diakui secara Internasional
Penggunaan KTP dalam bentuk elektrik nyatanya tidak hanya digunakan
di Indonesia saja akan tetapi di beberapa negara maju sudah
menggunakannya terlebih dahulu. Proses pengolahan data yang
dikomputerisasi sangat meminalisir kriminalitas yang memanfaatkan KTP.
Telebih jika ingin bepergian ke beberapa tempat, misalnya luar kota
atau bahkan luar negeri, pastinya memerlukan data yang benar dalam
pengurusan passport untuk bisa pergi. Setiap orang yang bepergian ke
luar negeripun memiliki keperluan yang berbeda, seperti liburan.
Manfaat liburan
juga dapat menghilangkan stres atau pemulihan penyakit tertentu bagi
beberapa orang, oleh karena itu mengunjungi tempat yang spesial cukup
menjadi rekomendasi.
- KTP dibutuhkan untuk Pengurusan Ijin
Dinegara tertentu menetapkan identitas resmi yang dikeluarkan oleh
pemerintah merupakan salah satu kewajiban warga negara yang harus
dipenuhi. Misalkan untuk mengurus perizinan tempat atau membuka usaha,
seseorang perlu menyertakan data diri dan fotocopy dari pihak yang bisa
dimintai pertanggung jawaban nantinya.
- Dengan Memiliki KTP Berarti Anda Telah Mendukung Program Pembangunan
Negara yang mempunyai pendataan penduduk secara akurat merupakan
langkah dalam pembangunan yang semakin maju. Sebagai warga negara yang
baik, tentunya anda akan berpartisipasi dalam pembangunan yang diprogram
oleh pemerintah. Salah satu bukti pembangunan saat ini adalah pajak,
dan npwp.
- KTP dapat Mempermudah Proses Evakuasi
Ketika terjadi bencana alam atau kejadian luar biasa yang menyebabkan
kematian masal dimana jasad sulit untuk dikenali. Ternyata tim evakuasi
dapat dipermudah dengan kartu tanda penduduk yang menempel di jasad
tersebut.
- KTP Sebagai Pengenal Ketika Terjadi Kecelakaan
Jika seseorang yang mengalami kecelakaan didaerah lain dimana tidak
seorang pun yang mengenal maka dengan adanya KTP tentu membuat pihak
setempat mudah menghubungi keluarga melalui alamat yang tertera pada
KTP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar