Bismillahir rohmanir rohim
Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jnderal Pendidikan Islam mengeluarkan surat edaran tentang Penetapan Kelulusan Peserta Didik Madrasah Tahun Ajaran 2024-2025 yang isinya sebagai berikut :
Yth. Kepala Kanwil Kementerian Agame Provinsi
c.q. Kabid Pendidikan Madrasah Pendis
di Tempat
Assalamualaikum wr wb
Datam rangka penetapan kelulusan peserta didik madrasah pada akhir Tahun Ajaran 2024/2025, Direktorat KSKK Madrasah menetapkan hal-hal sebagai berikut:
- Penetapan kelulusan peserta didik madrasah dilaksanakan oleh masing-masing madrasah melalui rapat dewan guru berdasarkan hasil penilaian peserta didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Tanggal penetapan kelulusan peserta didik madrasah adalah sebagai berikut :
- Madrasah Allyahu Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK) Senin, 5 Mei 2025
- Madrasah Tsanaalyah (MTs) Senin, 2 Juni 2025
- Madrasah Ibtidaiyah (MI): Senin, 2 Juni 2025
- Raudhatul Athlal (RA): Senin, 2 Juni 2025
- Penetapan kelulusan dituangkan dalam bentuk surat keputusan kepala madrasah dan diumumkan kepada peserta didik sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh masing-masing madrasah dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, objektivitas dan tanpa menimbulkan kegaduhan
- Tanggal laporan hasil belajar (Rapor) peserta didik kelas akhir, sama dengan tanggal pengumuman kelulusan tamat belajar
- Pengumuman kelulusan dilaksanakan secara daring/luring sesuai dengan kebijakan Kanwil Kemenag Provinsi dan atau pemerintah daerah setempat
- Madrasah melaporkan data kelulusan kepada kantor Kemenag Kab/kota dan diteruskan kepada Kanwil Kemenag Provinsi
- Mohon segera disosialisasikan kepada Kantor Kemenag Kab/Kota dan Madrasah di daerah kerja masing-masing untuk dipedomani sebagaimana mestinya
Demikian surat ini disampaikan untuk menjadi pedoman bagi madrasah dalam menatapkan dan mengumumkan kelulusan peserta didik Tahun Ajaran 2024/2025
Wassalamu'alaikum wr wb
Berikut Serat Edarannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar