menu

Rabu, 26 April 2017

Surat Edaran Penetapan Guru Tetap Yayasan

Bismillahir rohmanir rohim

Informasi terkait dengan Tunjangan Profesi Guru tahun 2017 masih terus bergulir. Selain Juknis TPG 2017 yang sudah ditetapkan oleh Dirjen Pendis muncul surat edaran dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur untuk memperkuat dan melengkapi isi juknis tersebut.

Menindaklanjuti ketentuan yang terdapat dalam keputusan Dirjen Pendis Nomor 7394 tentang Petunjuk Tekhnis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi guru Madrasah tahun 2017 maka Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur mengeluarkan surat edaran nomor B-2388/Kw.13.2/2/PP.00/04/2017 tertanggal 25 April 2017 tentang Penetapan Guru Tetap Oleh Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat yang isinya sebagai berikut :
  1. Guru tetap yang melaksanakan tugasnya pada madrasah swasta diangkat oleh penyelenggara Pendidikan (Yayasan) dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota/Kepdirjen Pendis nomor 7394 tahun 2016 poin 12 halaman 2), sehingga untuk Surat Keputusan (SK) Yayasan tentang Pengangkatan Guru Tetap agar mengetahui Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam bentuk Tembusan yang tercantum dalam SK tersebut.
  2. GBPNS di madrasah swasta yang melaksanakan tugas di luar satminkal untuk memenuhi kekurangan jam mengajar, penugasan diterbitkan oleh Yayasan asal dengan berpedoman pada PMA nomor 43 tahun 2014 pada pasal 4 ayat 3.

Demikian semoga manfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar