Bismillahir rohmanir rohim
Dalam rangka memperlancar dan mengatur cara penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2017 ini Dirjen Pendis meliris secara resmi Petunjuk Tekhnis (Juknis) Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017. Petumjuk tekhnis ini sangatlah penting untuk dipahami oleh semua unsur agar dibuat pedoman bagi unsur pusat maupun daerah, guru maupun pengawas.
Ada yang menarik pada peluncuran juknis TPG pada tahun ini, karena diliris saat ada permasalahan tentang S25a sedang dibatalkan karena ada regulasi baru yang akan dirilis oleh layanan SIMPATIKA. Dengan demikian akan berdampak pada pencetakan SKMT dan SKBK.
Diantara yang menjadi pembatalan S25a ini adalah tidak diperbolehkannya PTK yang sudah sertifikasi mengampu mata pelajaran Seni Budaya. Pada Juknis inilah akan kita tampilkan secara jelas apakah mapel Seni Budaya atau mapel yang lain yang boleh dan tidak boleh diampu. Cermati Gambar dibawah ini yaang admin ambil dari Juknis TPG tahun 2017 ini.
Lalu Bagaimana dengan Layanan simpatika ?
Layaak kita tunggu kebijakan apa yang akan diambil oleh SIMPATIKA.
Untuk Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Nadrasah Tahun 2017 Lengkapnya unduh disini
Demikian semoga manfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar