menu

Rabu, 08 April 2020

Juknis Perubahan Penggunaan Dana BOP dan BOS 2020

بسم الله الرحمن الرحيم

Dalam rangka penggunaan dana BOP untuk RA dan BOS untuk madrasah pada saat kondisi darurat covid 19 tahun 2020 ini mengalami perubahan. Yakni penambahan poin penggunaan pada halaman 31 dan 32 di juknis kali ini. Penambahan poin itu sesuai dengan Surat Edaran Kemenetrian Agama tentang Penggunaan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid 19 dilingkungan RA dan Madrasah.

Pada halaman 31 di juknis dijelaskan tentang penggunaan dana BOP dan BOS terkait dengan penanganan virus covid 19. Berikut penjelasannya.

Sedangkan pada halaman 32 menjelaskan tentang penggunaan dana BOP dan BOS ini terkait dengan e-learning madrasah.

Untuk mendapatkan juknis perubahan ini silahkan unduh di sini

Demikian semoga manfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar