menu

Minggu, 03 Maret 2019

Surat Edaran Revisi Juknis TPG Madrasah 2019

Bismillahir rohmanir rohim

Setelah beberapa hari lalu Kementerian Agama RI melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam meliris Pentunjuk Tekhnis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019 kali ini mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 0360/DJ.I/01/2019 tentang Revisi Pentunjuk Tekhnis Penyaluran Tunjangan Prfesi Guru Bagi Guru Madrasah. 


Dalam Surat Edaran Revisi ini menjelaskan tentang beberapa hal mendasar, ada 6 poin penting yang mengalami perubahan yaitu :

  1. Jumlah ekuivalen Guru Kelas yang semula 2 JTM menjadi 6 JTM
  2. Jumlah ekuivalen Pembina OSIS yang semula 2 JTM menjadi 6 JTM
  3. Jumlah ekuivalen Pembina Ektrakurikuler yang semula 2 JTM menjadi 6 JTM  
  4. Jumlah ekuivalen Kordinator PPKB, PKG dan BKK yang semula 2 JTM menjadi 6 JTM
  5. Masa Pensiun bagi Guru PNS
  6. PPh 21

Selengkapnya mengenai surat edaran revisi ini silahkan unduh pada link yang ada di bawah tulisan ini.
Demikian semoga manfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar