Setelah beberapa hari lalu Kementerian Agama RI melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam meliris Pentunjuk Tekhnis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019 kali ini mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 0360/DJ.I/01/2019 tentang Revisi Pentunjuk Tekhnis Penyaluran Tunjangan Prfesi Guru Bagi Guru Madrasah.
Dalam Surat Edaran Revisi ini menjelaskan tentang beberapa hal mendasar, ada 6 poin penting yang mengalami perubahan yaitu :
- Jumlah ekuivalen Guru Kelas yang semula 2 JTM menjadi 6 JTM
- Jumlah ekuivalen Pembina OSIS yang semula 2 JTM menjadi 6 JTM
- Jumlah ekuivalen Pembina Ektrakurikuler yang semula 2 JTM menjadi 6 JTM
- Jumlah ekuivalen Kordinator PPKB, PKG dan BKK yang semula 2 JTM menjadi 6 JTM
- Masa Pensiun bagi Guru PNS
- PPh 21
Selengkapnya mengenai surat edaran revisi ini silahkan unduh pada link yang ada di bawah tulisan ini.
Demikian semoga manfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar