menu

Sabtu, 18 Maret 2017

13 Kebijakan BAN-SM Tahun 2017 Yang Perlu Kita Ketahui

Bismillahir rohmanir rohim

Berikut admin sampaikan informasi yang cukup penting untuk kita ketahui terutama untuk Madrasah yakni hasil Rakornas-I BAN-S/M dan BAP-S/M yang diselenggarakan di Hotel Santika Premier Bintaro, Tangerang Selatan, Banten selama 3 (tiga) hari (5-7/2/2017). Dalam Rakornas ini dibuka oleh Mendikbud Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.AP. Berikut info selengkapnya :

TANGSEL, bansm.or.id---Dalam melaksanakan program kegiatan untuk tahun anggaran 2017, BAN-S/M mempertimbangkan beberapa hal, antara lain:
  1. Pencapaian Renstra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2015-2019; 
  2. Peningkatan pelaksanaan arah kebijakan Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu: perangkat, asesor, data, dan manajemen; 
  3. Pengakuan dan pemanfaatan hasil-hasil akreditasi oleh pengambil kebijakan dan masyarakat; 
  4. Analisis hasil monev & surveilans; dan 
  5. Laporan dan raw data sekolah/madrasah dan asesor dari BAP-S/M. 
Hal ini disampaikan Ketua BAN-S/M, Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed. dalam paparannya bertema Kebijakan dan Program Kerja BAN-S/M 2017. Dalam Sesi Pertama pada kegiatan Rakornas-I, Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed., menegaskan bahwa pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah memiliki 4 prinsip yang cukup fundamental meliputi:  
  • Efektifitas; melaksanakan program yang tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat guna;  
  • Efisiensi; penggunaan anggaran dan waktu yang semaksimal dan seoptimal mungkin;  
  • Transparansi; terbuka, terukur dan sesuai dengan ketentuan; dan  
  • Akuntabilitas; setiap program yang dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki kontribusi serta bermanfaat dalam pencapaian dan penjaminan mutu pendidikan nasional.
 Sementara, lanjut Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed., BAN-S/M mengeluarkan kebijakan untuk tahun 2017, antara lain:
  1. Pelaksanaan akreditasi sesuai Renstra Kemdikbud 2015-2019.
  2. Penguatan kelembagaan BAN-S/M dan BAP-S/M.
  3. Sosialisasi dan Pemberlakuan Perangkat Akreditasi 2017.
  4. Penetapan Nilai, Peringkat, dan Predikat Akreditasi.
  5. Pelatihan Pelatih Asesor (ToT).
  6. Peningkatan jumlah, kualitas, dan kinerja asesor.
  7. Penyusunan Perangkat, Pelatihan Asesor, dan Pelaksanaan Akreditasi SPK.
  8. Pembinaan dan Pelaksanaan Akreditasi SILN.
  9. Penuntasan akreditasi sekolah/madrasah di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
  10. Revisi Pedoman dan POS Pelaksanaan Akreditasi.
  11. Peningkatan kerja sama dengan pihak-pihak terkait.
  12. Perpanjangan sertifikat akreditasi sekolah/madrasah.
  13. Peningkatan Akreditasi berbasis data yang terintegrasi dengan Dapodik Kemdikbud.
Demikian semoga manfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar