Bismillahir rohmanir rohim

- Pencapaian Renstra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2015-2019;
- Peningkatan pelaksanaan arah kebijakan Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu: perangkat, asesor, data, dan manajemen;
- Pengakuan dan pemanfaatan hasil-hasil akreditasi oleh pengambil kebijakan dan masyarakat;
- Analisis hasil monev & surveilans; dan
- Laporan dan raw data sekolah/madrasah dan asesor dari BAP-S/M.
- Efektifitas; melaksanakan program yang tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat guna;
- Efisiensi; penggunaan anggaran dan waktu yang semaksimal dan seoptimal mungkin;
- Transparansi; terbuka, terukur dan sesuai dengan ketentuan; dan
- Akuntabilitas; setiap program yang dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki kontribusi serta bermanfaat dalam pencapaian dan penjaminan mutu pendidikan nasional.
- Pelaksanaan akreditasi sesuai Renstra Kemdikbud 2015-2019.
- Penguatan kelembagaan BAN-S/M dan BAP-S/M.
- Sosialisasi dan Pemberlakuan Perangkat Akreditasi 2017.
- Penetapan Nilai, Peringkat, dan Predikat Akreditasi.
- Pelatihan Pelatih Asesor (ToT).
- Peningkatan jumlah, kualitas, dan kinerja asesor.
- Penyusunan Perangkat, Pelatihan Asesor, dan Pelaksanaan Akreditasi SPK.
- Pembinaan dan Pelaksanaan Akreditasi SILN.
- Penuntasan akreditasi sekolah/madrasah di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
- Revisi Pedoman dan POS Pelaksanaan Akreditasi.
- Peningkatan kerja sama dengan pihak-pihak terkait.
- Perpanjangan sertifikat akreditasi sekolah/madrasah.
- Peningkatan Akreditasi berbasis data yang terintegrasi dengan Dapodik Kemdikbud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar