Penyelenggaraan pendidikan diawali dengan kegiatan penerimaan
peserta didik baru (PPDB). PPDB merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang
dilaksanakan oleh satuan lembaga pendidikan. Penerimaan peserta didik baru padaMadrasah perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan
dan tidakmdiskriminatif. PPDB bertujuan memberi kesempatan yang
seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang
sebaikbaiknya.
Agar pelaksanaan PPDB di semua daerah dapat berjalan dengan lancar
tanpa ada hambatan apapun maka diperlukan pedoman PPDB. Pedoman PPDB sebagai acuan berbagai pihak khususnya jika terjadi persoalan
tentang PPDB. Pedoman PPDB ini juga memberikan informasi yang jelas kepada
masyarakat terkait pembiayaan PPDB. Disisi lain pedoman ini dimaksudkan agar
layanan pendidikan
dapat diberikan kepada semua komponen masyarakat.
Buku Pedoman Penerimaan Peserta
Didik Baru Tahun Pelajaran 2017 - 2018 terdiri atas 24 halaman (termasuk
sampul).
Pedoman ini sendiri terdiri atas 10 Bab yang meliputi:
Pedoman ini sendiri terdiri atas 10 Bab yang meliputi:
- Bab I Ketentuan Umum
- Bab II Tujuan, Prinsip dan Asas
- Bab III Calon Peserta Didik
- Bab IV Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru
- Bab V Dasar Seleksi, Perpindah, Tata Cara Pendaftaran, dan Jadwal Pendaftaran dan Seleksi
- Bab VI Peningkatan Akses, Pernyataan Tertulis
- Bab VII Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama)
- Bab VIII Kepanitiaan dan Pembiayaan
- Bab IX Monitoring, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan
- Bab X Penutup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar