Penerimaan Peserta Didik Baru atau yang sering kita kenal dengan singkatan (PPDB) pada tahun 2019 ini sebenarnya masih agak lama, tapi Kemenag sudah merilis karena pelaksanaan PPDB ini akan dumulai pada bulan Mei sampai dengan bulan Juli 2019.
Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) bagi RA dan Madrasah di naungan Kementerian Agama dirilis tiap tahun. Pun dengan Juknis PPDB Madrasah Tahun 2019. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020.
Juknis yang ditetapkan pada tanggal 31 Januari dengan ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Pendis Kemenag, Komaruddin Amin ini mengatur dan jadi pedoman teknis terkait dengan pelaksanaan PPDB di RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
Waktu pelaksanaan PPDB RA dan Madrasah, sebagaimana dalam juknis, akan dilaksanakan pada bulan Mei sampai dengan Juli 2019. Proses PPDB dapat diselenggarakan secara daring (online) maupun luring (tidak online) dengan berprinsip pada asal obyektifitas, transparansi, akuntabilitas, tidak diskriminatif, dan kompetitif.
di dalam Petunjk Tkhnis PPDB ini memuat hal-hal penting antara lain :
- Tujuan bagi lembaga, kepala madrasah dan wali murid
- Tata cara penerimaan PPDB tahun 2019
- Persyaratan
- Tata cara seleksi
- Pembiayaan
- Jumlah siswa pada satu rombongan belajar
- Pelaporan
Secara lengkap Juknis PPDB ini dapat diunduh DISINI
Demikian semoga manfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar