menu

Sabtu, 16 Februari 2019

NISN Akan Dihapus ?

Bismillahir rohmanir rohim

Kabar santer bergulir di dunia pendidikan salah satunya saat ini adalah wacana Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN. Kabar ini sebenarnya agak lama beredar dan mendapat tanggapan dari berbagai pihak di lingkup akedemika. Wajar memang hal itu terjadi karena memang selama ini NISN menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki oleh siswa untuk memenuhi dan melengkapi semua yang menyangkut data base siswa.

Nomor Induk Siswa Nasional adalah, kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang dapat membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri; Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) diberikan kepada setiap peserta didik yang bersekolah di satuan pendidikan yang memiliki NPSN dan terdaftar di Referensi Kemendikbud. 

Sistem pengelolaan NISN secara nasional oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kemendikbud yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Pengurusan NISN ini sendiri cukup menyita waktu dan terkesan lambat khususnya siswa yang berasal dari madrasah dikarenakan banyak sebab antara lain, 

  1. masih melalu verval PD di akun operator kabupaten, 
  2. akun login verval PD masih dikendalikan operator kabupaten, 
  3. Pengajuan NISN masih melalui emis
  4. banyaknya tanggal lahir siswa yang masih terbalik utamanya yang bulan lahirnya dibawah angka 12,
  5. edit data juga masih melalui akun operator kabupaten. 
  6. dll

Tiba-tiba Kemendikbud mengeluarkan wacana kalau NISN angka saklar ini akan dihapus yang tentunya dapat menimbulkan pertanyaan,

  • Mengapa harus dihapus ?
  • Adakah penggantinnya
  • Kapan akan direalisasikan.
Berikut ulasan lengkapnya yang admin ambil dari situs www.sekolahdasar.net

Nomer Induk Siswa Nasional (NISN) sebagai identitas pelajar di seluruh jenjang pendidikan segera dihapus dan digantikan dengan Nomer Induk Kependudukan (NIK). Hal ini merupakan dampak dari akan diintegrasikannya Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. 

Usai pertemuan dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy menjelaskan integrasi ini diharapkan dapat mendukung kebijakan sistem zonasi yang diterapkan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada PPDB tahun ajaran 2019/2020.  "Jika dulu orangtua datang untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah, dengan dukungan aparat Kemendagri ini nantinya diharapkan justru sekolah bersama aparat desa dan aparat kelurahan yang jemput bola mendata anak ini akan masuk ke sekolah mana. Siswa sudah ditetapkan pemerintah, termasuk ke sekolah ngeri," kata Muhadjir.

Masa transisi sistem baru tersebut diyakini tidak memerlukan waktu yang lama. Mengingat setiap sekolah sudah memiliki data lengkap mengenai peserta didiknya. Mulai dari alamat sekolah, alamat tinggal hingga data keluarga sudah ada. Menurut Mendikbud, secara teknis tidak ada kesulitan lagi, hanya perlu menyepadankan data.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zidan Arif Fakrulloh mengimbau agar pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota dapat menerapkan sistem tersebut. Mengingat sudah menjadi garis kebijakan nasional. "Urusan pendidikan itu penanggung jawab akhirnya Pak Menteri Pendidikan bukan Bupati atau Walikota. Bupati/Walikota sebagai penyelanggara pendukung harus taat asas dengan program nasional," kata Zidan yang SekolahDasar.Net kutip dari Medcom (24/01/19). 

Ke depannya, jika ada yang kedapatan tidak melaksanakan program tersebut, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi. Sebelum kebijakan tersebut diterapkan, rencananya akan dilakukan sosialisasi, hingga pemahamannya akan sama dan jelas pada setiap pemangku kepentingan publik. 

Manfaat Pengunaan NIK Sebagai Identitas Siswa Sistem identitas baru siswa menggunakan NIK dapat memastikan seluruh anak di Indonesia dapat mengenyam pendidikan 12 tahun. Sistem ini dapat memantau perkembangan siswa di setiap jenjang. Karena ke depan, NIK juga memuat database tingkat pendidikan yang sedang ditempuh. Sehingga dapat melacak keberadaan siswa putus sekolah dengan lebih cepat dan tepat sasaran. 

"Kalau nanti dia putus sekolah di kelas lima, Pak Menteri (Mendikbud) dapat memerintahkan dinas dan dirjennya. Pak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengutus Bupati, Walikota, melihat anak ini putus sekolah karena apa, kalau tidak punya biaya urus beasiswanya dari APBN bisa dari APBD bisa," kata Zidan. 

Selain itu, Mendikbud menambahkan dengan sistem tersebut, juga berdampak pada perananan pendidikan nonformal di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Ditjen PAUD Dikmas) yang menjadi penting. Lantaran anak putus sekolah yang tidak dapat mengenyam pendidikan formal dapat didorong pada pendidikan nonformal.

Penggunaan NIK sebagai identitas siswa-siswi, dapat mewujudkan peta bakat anak Indonesia. Hal tersebut nantinya dilakukan oleh satuan tugas (satgas) PPDB yang terdiri dari Kemendikbud dan Kemendagri. 

NIK yang menjadi pengganti NISN, memuat data-data siswa secara lengkap. Tidak terkecuali dari bakat akademik maupun nonakademik. Sistem ini dipastikan dapat dijangkau oleh seluruh siswa-siswi, baik yang berada di tengah kota maupun di wilayah yang sulit dijangkau. Nantinya dalam pendaataan lebih lanjut ke beberapa daerah, akan ditemukan data-data baru. Adanya timbal balik yang saling menguntungkan dalam menjalankan pemerintahan.

Demikian semoga info ni ada manfaatnya. amiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar