Alhamdulillah, informasi yang admin bagikan kali ini tentang Juknis BOP tahun 2019, tentunya juknis ini sudah ditunggu oleh kepala atau guru sebagai pedoman untuk penggunaan dana bantuan pada tingkat RA
Sebelum kita ke Juknis sebaiknya kita harus mengetahui apa yang dimaksud BOP, BOP adalah program pemerintahan berupa pemberian dana langsung kepada RA yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing RA. BOP ini dapat digunakan oleh RA untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya operasional bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan pemerintah kepada anak melalui lembaga RA untuk mendukung kegiatan operasional pembelajaran.
Tujuan BOP secara umum bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung Program PAUD, secara khusus program BOP bertujuan untuk
- Membantu biaya operasional RA
- Mengurangi angka putus sekolah pada RA
- Meningkatkan angka partisipasi Kasar APK) siswa RA
- Mewujudkan keberpihakan pemerintah bagi siswa RA dari keluarga tidak mampu dengan membantu tagihan biaya sekolah
- Memberikan kesempatan yang setara, bagi siswa kurang mampu pada RA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
Sasaran program BOP adalah semua RA diseluruh Indonesia yang telah memiliki izin operasional, BOP adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada RA yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing RA. Besar biaya satuan BOP yang diterima oleh RA dihitung berdasarkan jumlah siswa per RA dengan besaran Rp 300.000/siswa/tahun. Jumlah besaran tersebut disalurkan dalam satu periode.
Demikian semoga manfaat, untuk juknis MI, MTs dan MA inysa Allah akan segera menysusul.
Juknis BOP unruk RA tahun 2019 dapat diunduh di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar