menu

Senin, 01 Mei 2017

Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018

Bismillahir rohmanir rohim

Walaupun saat ini pelaksanaan Semester Genap Tahun Pelajaran 2016/2017 belum berakhir, namun Direktur Jenderal Pendidikan islam u.p. Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah telah menerbitkan Surat edaran dengan nomor 392/Dj.I/Dt.I.I/HM.00/04/2017 tentang Kalender Pendidikan Madrasah untuk Tahun Pelajaran 2017/2018.

Berkenaan dengan terbitnya Kalender Pendidikan Madrasah untuk Tahun Pelajaran 2017/2018 ini, maka perlu memperhatikan hal-hal berikut ini :

  1. Kegiatan Pembelajaran untuk Tahun Pelajaran 2017/2018 dimulai tanggal 17 Juli 2017;
  2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dapat menetapkan kalender pendidikan yang disesuaikan dengan kalender pendidikan pada sekolah umum yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikian dan Kebudayaan setempat.
  3. Selama bulan suci Ramadhan, diharapkan madrasah mengadakan kegiatan yang dapat menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan.
Dari lampiran Surat Edaran tersebut, diketahui juga beberapa hal terkait dengan proses pembelajaran, yang antara lain:
  1. Permulaan tahun pelajaran 2017/2018 adalah hari Senin tanggal 17 Juli 2017
  2. Pelaksanaan Ujian Semester Ganjil adalah tanggal 4 - 9 Desember 2017
  3. Penanggalan dan pembagian raport Semester Ganjil, 16 Desember 2017
  4. Libur Semester Ganjil, 18 - 30 Desember 2017
  5. Awal Semester Genap, 2 Januari 2018
  6. Perkiraan USBN dan UAMBN MA, 19 - 24 Maret 2018
  7. Perkiraan UN MA, 2 - 5 April 2018
  8. Perkiraan USBN dan UAMBN MTs, 16 - 21 April 2018
  9. Perkiraan UN MTs, 7 - 9 Mei 2018
  10. Ujian Semester Genap (Ujian Kenaikan Kelas), 21 - 26 Mei 2018
  11. Pembagian raport Semester Genap, 2 Juni 2018
Selengkapnya tentang Surat Edaran Direktur KSKK Madrasah, nomor: 392/Dj.I/Dt.I.I/HM.00/04/2017 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018, silahkan download disini

Tentunya kita masih perlu menunggu pedoman penyusunan Kalender Pendidikan RA/Madrasah yang akan dikeluarkan oleh masing-masing Kanwil Kemenag Provinsi sebagai pedoman menyusun kaldik di madrasah.
Demikian semoga manfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar