Dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan program guru dan tenaga
kependidikan madrasah dan tertib administrasi dalam penyaluran tunjangan
profesi bagi guru madrasah maka Dirjen Pendis mengeluarkan surat edaran Nomor :
385.A/DJ/Kp.01.1/01/2017 tentang Ketentuan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru
PNS dan Guru Bukan PNS Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
Dalam surat edaran ini menjelaskan hal-hal penting yang terkait dengan
pembayaran TPG 2017 antara lain :
Poin 2 :
Pembayaran TPK menggunakan NRG yang telah ditetapkan oleh Keputusan
Dirjen Pendis . Bagi guru yang sudah diverval
NRG nya melalui SIMPATIKA maka dapat menggunkan print out S26e sebagai
referensi keabsahan NRG nya.
Poin 3 :
Untuk ketertiban administrasi dan
keseragaman pembeyaran TPG baik inpassing maupun non inpassing tidak melakukan
pembayaran TPG terhutang hanya untuk on going tahun 2017.
Poin 4 :
TPG terhutang tahun 2014 – 2016 akan dihitung dan direkapitulasi untuk
diselesaikan berdasarkan hasil verifikasi Irjen Kementerian Agama maupun hasil
verifikasi Tim BPKP
Untuk selengkapnya isi surat ederan ini unduh disini
Semoga manfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar