menu

Selasa, 16 Mei 2017

Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Ketentuan Pembayaran TPG 2017

Bismillahir rohmanir rohim



Dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan program guru dan tenaga kependidikan madrasah dan tertib administrasi dalam penyaluran tunjangan profesi bagi guru madrasah maka Dirjen Pendis mengeluarkan surat edaran Nomor : 385.A/DJ/Kp.01.1/01/2017 tentang Ketentuan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNS dan Guru Bukan PNS Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

Dalam surat edaran ini menjelaskan hal-hal penting yang terkait dengan pembayaran TPG 2017 antara lain :

Poin 2 :
Pembayaran TPK menggunakan NRG yang telah ditetapkan oleh Keputusan Dirjen Pendis . Bagi guru yang sudah diverval  NRG nya melalui SIMPATIKA maka dapat menggunkan print out S26e sebagai referensi keabsahan NRG nya.

Poin 3 :
Untuk ketertiban  administrasi dan keseragaman pembeyaran TPG baik inpassing maupun non inpassing tidak melakukan pembayaran TPG terhutang hanya untuk on going tahun 2017.

Poin 4 :
TPG terhutang tahun 2014 – 2016 akan dihitung dan direkapitulasi untuk diselesaikan berdasarkan hasil verifikasi Irjen Kementerian Agama maupun hasil verifikasi Tim BPKP

Untuk selengkapnya isi surat ederan ini unduh disini

Semoga manfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar