SIMPATIKA menjadi satu-satunya instrumen verifikasi dan validasi data guru dan tenaga kependidikan madrasah. Salah satu yang bisa dilakukan adalah optimalisasi fungsi SIMPATIKA. Kualitas pengelolaan data GTK Madrasah melalui SIMPATIKA harus dapat ditingkatkan lebih baik lagi sehingga data yang disajikan bisa menjadi akurat dan sempurna.
Berikut informasi selengkapnya dari situsnya Kementerian RI,
Jakarta (Kemenag) --- Ditjen Pendidikan Islam saat ini memiliki
direktorat baru yang khusus menangani guru dan tenaga kependidikan
madrasah. Satker baru itu diberi nama Direktorat Guru dan Tenaga
Kependidikan (GTK) Madrasah.
Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin
Amin meminta terbentuknya Dit GTK harus dikuti dengan proses perbaikan
tata kelola data guru madrasah. Menurutnya, data yang valid sangat
dibutuhkan dalam menyusun kebijakan pengembangan pendidikan madrasah ke
depan, khususnya yang terkait dengan guru dan tenaga kependidikan.
Salah
satu yang bisa dilakukan adalah optimalisasi fungsi SIMPATIKA.
"Kualitas pengelolaan data GTK Madrasah melalui SIMPATIKA harus dapat
ditingkatkan lebih baik lagi sehingga data yang disajikan bisa menjadi
akurat dan sempurna," pesan Kamaruddin Amin dalam Forum Group Discussion
Program Sistem Informasi GTK Madrasah yang dilaksanakan di Jakarta,
Senin (08/05).
Kamarudin berharap, ke depan SIMPATIKA menjadi
satu-satunya instrumen verifikasi dan validasi data guru dan tenaga
kependidikan, terutama yang terkait dengan beban kerja guru sesuai
ketentuan yang berlaku.
Hal senada disampaikan Sekretaris Ditjen
Pendidikan Islam Ishom Yusqi. Menurutnya, tata kelola data GTK madrasah
melalui SIMPATIKA perlu ditingkatkan. "Supaya lebih optimal,
implementasi SIMPATIKA dapat dibuatkan payung hukum berupa Keputusan
Menteri Agama, tentunya dengan melakukan sinergi dan integrasi khususnya
dengan EMIS," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Kurikulum, Sarana,
Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M. Nur Kholis mengingatkan
agar segala kebijakan terkait GTK Madrasah dapat diselaraskan dengan
kebijakan yang ditetapkan Kemendikbud selaku instansi induk dalam
pembinaan guru dan tenaga kependidikan nasional. Lebih dari itu,
kebijakan yang ditetapkan Kementerian Agama juga harus mengutamakan
kepentingan masyarakat dengan menyesuaikan kondisi dan kebutuhan yang
ada di madrasah.
Inspektur Investigasi Rojikin dan Inspektur
Wilayah 2 Maman S. yang ikut dalam FGD tersebut juga sependapat.
Keduanya berkomtimen untuk menjadi partner dalam pelaksanaan tugas
pengawasan terhadap program guru dan tenaga kependidikan Madrasah,
khususnya dalam revitalisasi pengelolaan data dan beban kerja guru yang
saat ini dilakukan melalui SIMPATIKA. (MF/mkd/mkd
Demikian semoga manfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar