
Provinsi mengirim hasil nilai US/M ke Kabupaten/Kota paling lambat tiga
minggu setelah pelaksanaan US/M. Selanjutnya Kabupaten/Kota mendistribusikan
hasil nilai US/M ke satuan Pendidikan untuk digunakan pertimbangan dalam
penentuan kelulusan peserta didik. Sekolah atau Madrasah mengumumkan hasil
nilai US/M paling lambat empat minggu setelah pelaksanaan US/M.
Ketentuan Kelulusan US/M tahun 2017
- Peserta didik dinyatakan lulus US/M apabila peserta didik telah memenuhi kreteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai US/M.
- Kreteria kelulusan US/M ditetapkan melalui rapat dewan guru sebelum pelaksanaan US/M yang mencakup :
- Nilai minimal setiap mata pelajran US/M ; dan
- Nilai rata-rata minimal mata pelajaran US/M
Kreteria Kelulusan Dari Satuan Pendidikan
- Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah :
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
- Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik dan
- Lulus US/M
2. Kreteria
peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran ditentukan oleh
satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidikan berdasarkan laporan hasil
belajar dari kelas I semester 1 samapai kelas VI semester 2.
3. Kreteria
nilai sikap/perilaku peserta didik ditentukan oleh satuan pendidikan melalui
rapat dewan pendidik
4. Kreteria
peserta didik lulus US/M ditentukan oleh
satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik
Demikian semoga manfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar