Bismillahir
rohmanir rohim
Setelah
sebelumnya kami infokan tentang kewajiban Kepala atau Operator Madrasah pada
layanan SIMPATIKA kali ini terkait dengan kewajiban PTK itu sendiri pada
layanan SIMPATIKA.
Mengelola data kependidikan sejatinya menjadi tanggung jawab
individu setiap Pendidik dan Tenaga Kependidikan khususnya pada layanan SIMPATIKA. Setiap
PTK seharusnya mampu secara mandiri melakukan updating data untuk memastikan
data kependidikannya apakah telah
benar dan tepat di masa Verval Simpatika yang tengah berjalan.
Meskipun harus diakui, di lapangan banyak sekali PTK yang 'memasrahkan' pekerjaan dan tanggung jawab tersebut kepada Operator Madrasah karena beberapa faktor antara lain PTK masih belum paham tentang IPTEK, atau karena malas ataupun sibuk dan lain-lain.
Meskipun harus diakui, di lapangan banyak sekali PTK yang 'memasrahkan' pekerjaan dan tanggung jawab tersebut kepada Operator Madrasah karena beberapa faktor antara lain PTK masih belum paham tentang IPTEK, atau karena malas ataupun sibuk dan lain-lain.
Sedikitnya
ada 11 kewajiban PTK yang wajib dikerjakan mandiri atau operator yang diberi
tugas oleh PTK pada layanan simpatika yang perlu diketahui dan tentunya
dikerjakan yakni :
1. Cetak Kartu Simpatika
Hal pertama yang harus sesegera mungkin dilakukan di setiap awal semester (begitu layanan Simpatika dibuka) adalah melakukan Keaktifan Diri dan Mencetak Kartu Simpatika. Pencetakan kartu ini menjadi penanda seorang PTK aktif di semester yang tengah berjalan. Sehingga bagi PTK yang tidak melaksanakan tahapan ini, akan dicatat tidak aktif oleh sistem. Pun akan mengganggu tahapan-tahapan lainnya, bagi PTK lain di lembaga yang sama.
2. Update Biodata (S12)
Data pribadi setiap PTK di setiap saat tentu bisa saja mengalami perubahan. Biodata pribadi dan keluarganya, riwayat pendidikan, riwayat kepegawaian, serta fungsi dan jabatan yang diemban, bisa jadi mengalami perubahan.
Data pribadi setiap PTK di setiap saat tentu bisa saja mengalami perubahan. Biodata pribadi dan keluarganya, riwayat pendidikan, riwayat kepegawaian, serta fungsi dan jabatan yang diemban, bisa jadi mengalami perubahan.
3. Mutasi Madrasah Induk (SM01 atau SM02)
Tahapan inipun hanya harus dilakukan oleh PTK yang melakukan mutasi. Jika tidak maka tidak perlu melakukannya.
Tahapan inipun hanya harus dilakukan oleh PTK yang melakukan mutasi. Jika tidak maka tidak perlu melakukannya.
4. Alih Fungsi (S16)
Alih fungsi adalah perubahan tugas dari seorang Tenaga kependidikan menjadi Pendidik atau sebaliknya. Atau juga perubahan golongan dari Non PNS menjadi PNS.
Alih fungsi adalah perubahan tugas dari seorang Tenaga kependidikan menjadi Pendidik atau sebaliknya. Atau juga perubahan golongan dari Non PNS menjadi PNS.
5. Sekolah Non Induk (S20)
Ini adalah tahapan bagi guru yang saat ini harus mengajar di dua madrasah berbeda. Satu madrasah menjadi madrasah induk (satminkal) sedangkan lainnya menjadi sekolah non-induk. Hal ini bisa dikarenakan karena guru tersebut ketentuan minimal 24 JTM tidak tercukupi di sekolah induk sehingga harus menambah di madrasah lain.
Ini adalah tahapan bagi guru yang saat ini harus mengajar di dua madrasah berbeda. Satu madrasah menjadi madrasah induk (satminkal) sedangkan lainnya menjadi sekolah non-induk. Hal ini bisa dikarenakan karena guru tersebut ketentuan minimal 24 JTM tidak tercukupi di sekolah induk sehingga harus menambah di madrasah lain.
6. Verval NRG & Sertifikasi
Verval NRG dan Sertifikasi hanya dilakukan oleh guru yang memiliki NRG dan belum melakukan verval NRG pada masa verval Simpatika sebelumnya. Atau telah melakukan verval namun belum ditolak oleh Admin Kanwil Kemenag.
7. Verval Inpassing
Seperti verval NRG, verval Inpassing pun hanya bagi guru yang memiliki SK Inpassing dan belum melakukan Verval Inpassing di masa verval sebelumnya.
8. Mengecek Analisa Tunjangan
Tahapan ini wajib dilakukan oleh setiap PTK di setiap semester. Di menu Analisa Tunjangan ini PTK dapat mengecek mapel, rasio guru:siswa, dan jumlah JTM yang diampu masing-masing serta JTM yang diakui linier oleh sistem. Bagi guru bersertifikat pendidik, Analisa Tunjangan berfungsi juga untuk mengetahui seorang guru layak mendapatkan tunjangan profesi atau tidak.
Verval NRG dan Sertifikasi hanya dilakukan oleh guru yang memiliki NRG dan belum melakukan verval NRG pada masa verval Simpatika sebelumnya. Atau telah melakukan verval namun belum ditolak oleh Admin Kanwil Kemenag.
7. Verval Inpassing
Seperti verval NRG, verval Inpassing pun hanya bagi guru yang memiliki SK Inpassing dan belum melakukan Verval Inpassing di masa verval sebelumnya.
8. Mengecek Analisa Tunjangan
Tahapan ini wajib dilakukan oleh setiap PTK di setiap semester. Di menu Analisa Tunjangan ini PTK dapat mengecek mapel, rasio guru:siswa, dan jumlah JTM yang diampu masing-masing serta JTM yang diakui linier oleh sistem. Bagi guru bersertifikat pendidik, Analisa Tunjangan berfungsi juga untuk mengetahui seorang guru layak mendapatkan tunjangan profesi atau tidak.
Setiap PTK dapat mengecek Analisa
Tunjangan ini setelah Operator Madrasah atau Kepala Madrasah mengisikan Jadwal
Mengajar.
Jika dalam Analisa Tunjangan memunculkan hasil akhir 'Tidak layak Mendapat Tunjangan' atau ada isinya yang tidak sesuai, PTK dapat menghubungi Operator Madrasah dan Kepala Madrasah masing-masing agar dilakukan pembenahan. Termasuk jika Dalam Analisa Tunjangan tersebut masih belum terisi, bisa jadi Sang PTK tidak mendapatkan tugas apapun atau bahkan Kepala Madrasah belum melakukan entri jadwal.
Analisa Tunjangan dapat dibuka dengan membuka akun PTK masing-masing lalu mengklik menu Analisa Tunjangan.
9. Mengajukan SKMT (S29a, S29b, S29c)
Setiap guru wajib mengajukan SKMT (Cetak S29a, S29b, S29c) dari akun masing-masing. Form ini menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan SKBK. Karena itu, sebelum mencetak form ini pastikan 'Analisa Tunjangan' telah banar dan sesuai.
Surat ajuan SKMT (S29a, S29b, S29c) baru bisa dicetak setelah Kepala Madrasah mengajukan Keaktifan Kolektif (S25a) dan disetujui oleh Admin Kab/Kota. Sehingga jika menu cetak surat ajuan masih belum dapat diklik, berarti S25a belum disetorkan atau belum disetujui.
S29a adalah ajuan SKMT bagi guru di sekolah induk. Sedang S29b adalah ajuan SKMT bagi guru yang memiliki sekolah non induk dan sekolah tersebut masih di bawah naungan Kemenag. Sedangkan S29c adalah ajuan SKMT bagi guru yang mengajar juga di sekolah non induk Kemdikbud. Sehingga bagi guru yang hanya mengajar di satu madrasah, cukup mencetak S29a saja.
10. Mencetak Pengantar Pengajuan SKBK (S29d)
Masih di menu yang sama, pada poin kedua, akan muncul tombol untuk mencetak Surat Pengantar Pengajuan SKBK (S29d). Menu ini akan muncul setelah Kepala Madrasah melakukan penilaian dan pengesahan SKMT untuk PTK yang bersangkutan.
S29d bersama dengan S29a, S29b, dan S29c, menjadi syarat untuk mendapatkan SKBK.
Jika dalam Analisa Tunjangan memunculkan hasil akhir 'Tidak layak Mendapat Tunjangan' atau ada isinya yang tidak sesuai, PTK dapat menghubungi Operator Madrasah dan Kepala Madrasah masing-masing agar dilakukan pembenahan. Termasuk jika Dalam Analisa Tunjangan tersebut masih belum terisi, bisa jadi Sang PTK tidak mendapatkan tugas apapun atau bahkan Kepala Madrasah belum melakukan entri jadwal.
Analisa Tunjangan dapat dibuka dengan membuka akun PTK masing-masing lalu mengklik menu Analisa Tunjangan.
9. Mengajukan SKMT (S29a, S29b, S29c)
Setiap guru wajib mengajukan SKMT (Cetak S29a, S29b, S29c) dari akun masing-masing. Form ini menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan SKBK. Karena itu, sebelum mencetak form ini pastikan 'Analisa Tunjangan' telah banar dan sesuai.
Surat ajuan SKMT (S29a, S29b, S29c) baru bisa dicetak setelah Kepala Madrasah mengajukan Keaktifan Kolektif (S25a) dan disetujui oleh Admin Kab/Kota. Sehingga jika menu cetak surat ajuan masih belum dapat diklik, berarti S25a belum disetorkan atau belum disetujui.
S29a adalah ajuan SKMT bagi guru di sekolah induk. Sedang S29b adalah ajuan SKMT bagi guru yang memiliki sekolah non induk dan sekolah tersebut masih di bawah naungan Kemenag. Sedangkan S29c adalah ajuan SKMT bagi guru yang mengajar juga di sekolah non induk Kemdikbud. Sehingga bagi guru yang hanya mengajar di satu madrasah, cukup mencetak S29a saja.
10. Mencetak Pengantar Pengajuan SKBK (S29d)
Masih di menu yang sama, pada poin kedua, akan muncul tombol untuk mencetak Surat Pengantar Pengajuan SKBK (S29d). Menu ini akan muncul setelah Kepala Madrasah melakukan penilaian dan pengesahan SKMT untuk PTK yang bersangkutan.
S29d bersama dengan S29a, S29b, dan S29c, menjadi syarat untuk mendapatkan SKBK.
11.
Mengajukan Dispensasi Kelayakan
Tahapan ini khusus bagi guru yang terkendala dengan status kelayakan tunjangannya. Baik oleh rasio guru : siswa atau pun jumlah JTM yang kurang. Sehingga mengakibatkan status SKBK menjadi "Belum Layak mendapatkan Tunjangan"
Bagi guru di madrasah swasta dapat mengajukan dispensasi kelayakan ke Admin Kab/Kota sedangkan bagi guru di madrasah negeri mengajukannya kepada Kepala Madrasah.
Tahapan ini khusus bagi guru yang terkendala dengan status kelayakan tunjangannya. Baik oleh rasio guru : siswa atau pun jumlah JTM yang kurang. Sehingga mengakibatkan status SKBK menjadi "Belum Layak mendapatkan Tunjangan"
Bagi guru di madrasah swasta dapat mengajukan dispensasi kelayakan ke Admin Kab/Kota sedangkan bagi guru di madrasah negeri mengajukannya kepada Kepala Madrasah.
Demikian semoga manfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar