Nomor Induk Siswa
Madrasah (NISM) adalah kode pengenal
identitas peserta didik pada stuan
pendidikan madrasah yang bersifat unik dan standar
untuk dapat membedakan satu peserta didik dengan peserta didik lainnya baik secara internal di lingkungan madrasah yang bersangkutan maupun
secara nasional.
Sebernya info
penerbitan NISM ini pernah mencuat setahun yang lalu, akan tetapi kerena belum
ada regulasinya maka sempat menghilang dan baru kali ini ada kejelasan karena Dirjen
Pendis merilis surat keputusan nomor 363 Tahun 2017 tentang Panduan Penerbitan
Nomor Induk Siswa Madrasah Jenjang RA, MI, MTs dan MA
NISM diberikan kepada setiap peserta didik
yang mengikuti pendidikan pada satuan pendidikan madrasah yang telah
memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM) dan telah
terdaftar dalam database Education Management Information
System (EMIS) yang merupakan sistem pendataan
utama yang dikelola oleh Ditjen Pendidikan Islam Kernenterian Agama.
Persyaratan
Penerbitan NISM
- Siswa sudah terdaftar dan tercatat sebagai peserta didik pada satuan pendidikan madrasah yang telah memiliki NSM dantelah terdaftar dalam database EMIS Pendis Kemenag.
- Siswa mengisi formulir peserta didik yang disediakan oleh satuan pendidikan madrasah secara lengkap dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
- Operator madrasah secara periodik melaporkan perkembangan data setiap peserta didik kedalam Aplikasi EMIS Pendis Kemenag.
Sasaran
Peserta didik yang
menjadi sasaran penyusunan NISM meliputi:
1. Peserta
didik pada jenjang Raudhatul Athfal (RA)
2. Peserta
didik padajenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)
3. Peserta
didik padajenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs)
4. Peserta
didik pada jenjang Madrasah Aliyah (MA)
Formulasi
Penyusunan NISM
NISM terdiri dari
18 (delapan belas) digitangka dengan susunan sebagai berikut :
berikut
contoh dari siswa madrasah kami, Ahmad siswa MI Nurul Islam Oro-oro ombo dengan NSM 111235080100, nomor urut Ahmad pada madrasah 0345, ia masuk pada madrasah tahun 2015 maka penerbitan NISM Ahmad adalah 111235080100150345
Demikian semoga manfaat dan untuk mengunduh surat keputusan Dirjen Pendis tentang cara penerbitan NISM ini silahkan disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar