menu

Rabu, 28 Juli 2021

Pemberlakuan Rapor Digital Madrasah (RDM)

 بسم الله الرحمن الرحيم

RDM atau kepanjangan dari Rapor Digital Madrasah adalah sebuah aplikasi berbasis WEB ber-resolusi HD yang di rancang Kementerian Agama melalui Direktorat KSKK dalam mengelola nilai hasil belajar peserta didik di Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Aplikasi RDM ini rencananya akan dijadikan sebagai pengganti dari Aplikasi Rapor Digital (ARD) yang telah di luncurkan Kementerian Agama pada tahun 2018 silam.


Seperti halnya disebutkan dalam Surat Edarannya, Dirjen Pendis menjelaskan bahwa, Dalam rangka mewujudkan tata kelola madrasah yang efektif dan efisien serta mendukung program digitalisasi madrasah, maka Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia mengembangkan aplikasi Rapor Digital Madrasah (RDM). Aplikasi tersebut merupakan penyempurnaan dari Aplikasi Rapor Digital (ARD) yang pernah digunakan madrasah. Aplikasi RDM terintegrasi dengan EMIS dan E-Learning Madrasah, hal ini untuk memudahkan madrasah dalam menggunakan RDM serta mendukung kebijakan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama dalam mewujudkan layanan data pendidikan Islam melalui data tunggal EMIS.

Rapor Digital Madrasah (RDM) tersebut diterapkan pada Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia. Berdasarkan dengan hal tersebut di atas, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Aplikasi RDM diterapkan di madrasah seluruh Indonesia mulai semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022;
  2. Bagi madrasah yang telah ditunjuk sebagai ujicoba aplikasi RDM, dapat menggunakan aplikasi RDM pada semester genap tahun 2020/2021;
  3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi segera melakukan sosialisasi kepada Kemenag Kabupaten/Kota dan Madrasah di wilayhnya;
  4. Penggunaan Aplikasi RDM TIDAK DIPUNGUT BIAYA;
  5. Apliasi RDM dapat di download melalui portal rdm.kemenag.go.id
  6. Setiap madrasah akan mendapat Toket Aktivasi RDM dari HD Kanwil Kemenag Provinsi;
  7. Bila madrasah mengalami kendala dalam penggunaan RDM, dapat menghubungi Tim Teknis/HD di provinsi masing-masing dan berkonsultasi melalui menu “layana konsultasi” pada portal RDM.

Demikian disampaikan, untuk dapat dipedomani dan disosialisasikan kepada madrasah di wilayah masing-masing.

Inilah informasi yang admin sajikan seputar pemberlakukan RDM dan untuk memperoleh surat edarannya silahkan unduh di sini. Semoga manfaat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar