بسم الله الرحمن الرحيم
Sahabat Pendidik yang berbahagia, info kali ini admin akan bagikan tentang Surat Edaran tentang pengelolaan dana BOS pada madrasah tahun anggaran 2020.
Bantuan operasional sekolah (BOS) pada Madrasah merupakan program mandatori pemerintah yang berfungsi sebagai salah satu instrumen perluasan akses pendidikan guna mendukung penuntasan program wajib belajar. Direktorat Jendral Pendidikan Islam mempunyai kewenangan untuk memastikan pendataan, pengalokasian anggaran, dan penggunaan BOS pada Madrasah bersifat efisien, transparan, dan akuntabel dengan berpedoman pada peraturan dan perundangan yang ditetapkan.
Jumlah peserta didik sebagai dasar perhitungan penetapan alokasi anggaran BOS merupakan jenis data yang bersifat dinamis. ketidak sesuaian data peserta didik ketika pengambilan data terakhir (cut off) dengan data riil ketika anggaran BOS sudah ditetapkan dan siap untuk di cairkan mengakibatkan satker mengalami kelebihan/surplus anggaran atau sebaliknya mengalami kekurangan anggaran (pagu minus).
Kondisi ini menyebabkan timbulnya potensi inefisiensi pelaksanaan anggaran serta tidak tercapainya tujuan program ini secara optimal. maka untuk itu penting disusun pengelolaan anggaran sebagai acuan dalam merealisasikan sebuah program yang direncanakan.
Selanjutnya untuk surat edarannya dapat diunduh di sini.
Demikian semoga manfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar