Setelah Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Nomor 2094 Tahun 2017 tanggal 10 April 2017 mengeluarkan Keputusan tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah Ibtidaiyah
(MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah
Berstandar Nasional (SHUAMBN)
Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Ali yah (MA) Tahun Pelajaran 2016/2017, dan
dalam rangka persiapan penulisan Ijazah dan pengisian blanko SHUAMBN, maka Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Jawa Timur merilis surat edaran Nomor : B- 2712 /Kw.13.2/1/PP.01.1/05/2017 ter tanggal 12 Mei 2017 tentang Pengolahan Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai
Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017
1. Pengolahan Rata-rata Nilai Rapot
Perhatikan table pengolahan rata-rata
nilai rapor di bawah ini
2. Nilai Ujian Madrasah
Nilai ujian madrasah
diperoleh dari Nilai ujian tulis dan ujian praktek (bagi bagi pelajaran yang ada praktek) dengan pembobotan
yang ditetapkan oleh madrasah, artinya Nilai Ujian Madrasah ini
merupakan perpaduan antara ujian tulis dan prktik (jika ada), serta pembobotannya
diserahkan kepada pihak lembaga misalnya 60% dan 40%.
3. Rentang
dan Pembulatan Nilai
Nilai rata-rata rapor dan nilai ujian madrasah ditulis
dengan pembulatan dalam rentang rentang 0 -100 tanpa desimal, contoh 83,4 menjadi
83, 83,5 menjadi 84, 83,6 menjadi 84.
4. Urutan Mata Pelajaran Dalam Penulisan Ijazah
Urutan mata
pelajaran dalam penulisan ljazah sesuai
dengan kurikulum yang berlaku, perhatikan contoh gambar di bawah ini.
5. Juknis Penulisan Ijazah
Hal-hal lain yang terkait
dengan penulisan ljazah dan pengisian
blanko SHUAMBN diatur dalam Petunjuk Teknis Penulisan ljazah dan SHUAMBN Tahun Pelajaran 201612017 yang
dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan lslam
Kementerian Agama Rl dan dapat diunduh di sini
Demikian semoga manfaat
Demikian semoga manfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar