Untuk meningkatkan kesejahteraan Guru RA/Madrasah
Bukan Pegawai Negeri Sipil dan meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan pembelajaran
di RA/Madrasah serta memotivasi guru bukan PNS untuk meningkatkan komitmennya
dalam melaksankan tugas secara optimal maka pemerintah dalam hal ini
Kementerian Agama RI akan memberikan subsidi tunjangan fungsional bagi Guru
Bukan PNS tahun Anggara 2017.
Melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 tahun 2016
telah terbit juknis tentang pelaksanaan pemberian subsidi tunjangan fungsional
bagi Guru RA/Madrasah bukan PNS tahun 2017 yang isinya tidak beda dengan juknis
tahun-tahun sebelumnya yakni :
Ada beberapa kategori yang diprioritaskan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional yakni :
Untuk selengkapnya tentang juknis ini silahkan unduh pada link yang terdapat di bawah tulisan ini .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar