Linieritas
atau yang terkenal dengan sebutan linier adalah kesesuaian mata pelajaran yang
diampu seorang guru dengan sertifikat pendidik dan NRG yang dimiliki guru
tersebut. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa linieritas ini sangatlah menentukan jumlah
jam mengajar bagi guru yang sudah sertifikasi.
Sebagai ilustrasi, seorang guru mengampu bebrapa mata
pelajaran yang jumlah jam mengajarnya melebihi jumlah minimal 24 jam per minggu.
Akan tetapi itu tidak berarti atau tidak terhitung jam mengajar jika mata
pelajaran yang diampu tidak linier dengan sertifikat pendidik dan NRG nya.
Kasus linieritas ini
kembali mencuat dengan dimulainya perekrutan calon peserta sertifikasi
2017 yang sistimnya memakai sistim mandiri, artinya PTK sendiri yang
mendaftarkan dan memilih mata pelajaran yang akan disertifikasikan melalui layanan
simpatika. Oleh karena sebelum menentukan mata pelajaran yang akan disertifikasikan
sebaaiknya untuk berhati-hati memilih mapel yang pas dengan yang akan diampu
nantinya.
Dalam Juknis TPG tahun 2017 yang tertuang dalam Keputusan
Dirjen Pendis Kementerian Agama Nomor : 7394 Tahun 2016 juga menyertakan lampiran terkait Tabel
Linieritas sebagai dasar kesesuaian mata pelajaran sertifikat pendidik. Salah
satunya adalah untuk guru Madrasah Ibtidaiyah.
Tabel tersebut merupakan turunan dari :
Tabel tersebut merupakan turunan dari :
- KMA Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik
- KMA Nomor 303 Tahun 2016 tentang Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah
- Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
Linieritas
sesuai KMA Nomor 103 Tahun 2015
Perhatikan tabel dibawah ini
Linieritas sesuai
KMA Nomor 303 Tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016
Perhatikan dengan seksama gambar di bawah ini
Demikian semoga manfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar