menu

Rabu, 21 Juni 2017

Pentingnya Linieritas Bagi Calon Sertifikasi 2017

Bismillalhir rohmanir rohim


Linieritas atau yang terkenal dengan sebutan linier adalah kesesuaian mata pelajaran yang diampu seorang guru dengan sertifikat pendidik dan NRG yang dimiliki guru tersebut. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa  linieritas ini sangatlah menentukan jumlah jam mengajar bagi guru yang sudah sertifikasi.

Sebagai ilustrasi, seorang guru mengampu bebrapa mata pelajaran yang jumlah jam mengajarnya melebihi jumlah minimal 24 jam per minggu. Akan tetapi itu tidak berarti atau tidak terhitung jam mengajar jika mata pelajaran yang diampu tidak linier dengan sertifikat pendidik dan NRG nya.

Kasus linieritas ini  kembali mencuat dengan dimulainya perekrutan calon peserta sertifikasi 2017 yang sistimnya memakai sistim mandiri, artinya PTK sendiri yang mendaftarkan dan memilih mata pelajaran yang akan disertifikasikan melalui layanan simpatika. Oleh karena sebelum menentukan mata pelajaran yang akan disertifikasikan sebaaiknya untuk berhati-hati memilih mapel yang pas dengan yang akan diampu nantinya.
Dalam Juknis TPG tahun 2017 yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendis Kementerian Agama Nomor : 7394 Tahun 2016 juga menyertakan lampiran terkait Tabel Linieritas sebagai dasar kesesuaian mata pelajaran sertifikat pendidik. Salah satunya adalah untuk guru Madrasah Ibtidaiyah.

Tabel tersebut merupakan turunan dari :
  1. KMA Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik
  2. KMA Nomor 303 Tahun 2016 tentang Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah
  3. Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
 Linieritas sesuai KMA Nomor 103 Tahun 2015
Perhatikan tabel dibawah ini


Linieritas sesuai KMA Nomor 303 Tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016

Perhatikan dengan seksama gambar di bawah ini
Demikian semoga manfaat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar