Seperti yang sudah diinfokan sebelum bahwa tahun 2017 ini Kementerian Agama melalui Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Islam telah mengeluarkan surat Nomor 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah 2017 dengan persyaratan sbb :
- Berstatus PNS atau Bukan PNS (GTY) pada madrasah negeri dan/atau swasta;
- Belum pernah memiliki sertifikat pendidik;
- Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali guru pada Madrasah Aliyah lnsan Cendekia se-lndonesia;
- Berkualifikasi akademik minimum S-1/D-lV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan memiliki program studiyang memiliki izin penyelenggaraan;
- Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia pensiun;
- Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di SIMPATIKA.
- Ketentuan lebih lanjut akan Ciatur melalui Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.
Pendaftran calon peserta sertifikasi tahun 2017 ini berbeda dengan tahun sebelum, yakni memakai sistim online melalui simpatika. Agar dapat terjaring dalam perekrutan peserta ini ada hal-hal yang perlu diperhatikan oleh calon peserta yaitu :
- Seluruh guru madrasah wajib melakukan updating data status sertifikasinya secara mandiri melalui SIMPATIKA paling lambat tanggal 3 Juli 2017.
- Sertifikasi guru tahun 2017 hanya diperuntukkan bagi guru madrasah yang belum pernah mengikuti sertifikasi guru yang difaksanakan oleh instansi manapun.
- Pendaftaran calon peserta sertifikasi guru dilakukan secara mandiri oleh guru yang berminat mengikuti sertifikasi guru dan diakses secara online melalui aplikasi http://simpatika.kemenag.go.id.
Jika syarat-syarat diatas sudah terpenuhi maka akan muncul sebuah notifikasi undangan menjadi kandidat calon peserta. perhatikan gambar
Dari gambar di atas silahkan diperhatikan hal-hal penting berikut :- Pilih jenjang yang anda saat ini berada.
- Sesuaikan mata pelajaran dengan ijazah yang anda miliki karena untuk tahun ini sertifikasi wajib linier.
Sambil menunggu juknis dari Dirjen Pendis silahkan update data atau coba-coba dulu, semoga manfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar