Bismillahir rohmanair rohim
Angin segar berhembus dikalangan guru Madrasah, dikarenakan tunjangan profesi guru (TPG) terhutang sudah ada titik terang, itu artinya harapan yang sudah lama hilang kembali muncul dengan harapan disertai doa semoga ini semua akan segera terealisasi. Berikut informasi selengkapnya yang saya kutip dari sumber www. kemenag.go.id
Jakarta (Kemenag) --- Penyelesaian tunjangan profesi guru (TPG) madrasah yang terhutang mulai menemukan titik terang. Proses review yang dilakukan baik oleh Itjen Kementerian Agama maupun BPKP sudah selesai.
Sebagai tahap lanjutan, Kemenkeu
dan Kemenag menggelar koordinasi untuk mengharmonisasikan data di Gedung
Kementerian Keuangan.
“Pertemuan ini bersifat teknis
karena membahas rincian data secara mendalam. Karena itu perlu dihadirkan tim
teknis dari 2 (dua) Kementerian yang mampu mengharmonisasikan seluruh data dan
informasi yang dimiliki Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan, supaya
nantinya tersusun kebijakan strategis dalam pemenuhan anggaran tambahan
terhadap TPG di Kementerian Agama,” ujar Kasubdit Anggaran Bidang Agama,
Kepresidenan dan Letina Sudadi di Jakarta, Selasa (11/07).
Menurut Sudadi, harmonisasi data
penting karena ada kemungkinan Kementerian Agama akan memperoleh tambahan
anggaran On Top yang cukup besar melalui APBNP Tahun Anggaran 2017. Anggaran
itu nantinya khusus dialokasikan ntuk penyelesaian tunggakan pembayaran
tunjangan profesi guru di Kementerian Agama.
Mewakili Ditjen Pendidikan Islam,
Kasubdit Bina Guru dan Tenaga Kependidikan MI/MTs Kidup Supriyadi
menginformasikan bahwa Kemenag sudah memperoleh seluruh data hasil review
Itjen Kemenag dan BPKP atas tunggakan pembayaran tunjangan profesi bagi guru
madrasah yang dilaksanakan pada tahun 2016 dan 2017.
“Sebagai tindak lanjut dari
review tersebut, Menteri Agama telah bersurat kepada Menteri Keuangan perihal
Permohonan Alokasi Tambahan Anggaran Tunjangan Profesi (Inpassing) bagi Guru
Madrasah bukan PNS,” ungkap Kidup.
Menurut Kidup, surat itu
menjelaskan kebutuhan tambahan anggaran Kementerian Agama sebesar Rp 3,227T
untuk penyelesaian tunggakan pembayaran tunjangan profesi (Inpassing) bagi guru
madrasah bukan PNS tahun 2015, 2016, dan 2017.
Kepala Seksi Bina Guru MI/MTs
Mustofa Fahmi menambahkan, selain kebutuhan anggaran Rp3,227T, Kementerian
Agama juga masih membutuhkan anggaran tambahan sebesar Rp.35,468M. Kebutuhan
ini didasarkan pada data tambahan hasil review Itjen Kemenag tahun 2017 di Jawa
Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan. “Dengan demikian, total
kebutuhan anggaran untuk pemenuhan alokasi anggaran TPG (Inpassing) bagi guru
madrasah bukan PNS, sebesar Rp3,262T,” paparnya.
Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan
bahwa kebutuhan anggaran lainnya terkait penyelesaian tunggakan untuk
pembayaran TPG (Non Inpassing) bagi guru madrasah, PNS maupun bukan PNS.
Berdasarkan hasil review BPKP, dibutuhkan anggaran sebesar Rp1,485T untuk
penyelesaian tunggakan pada tahun anggaran 2013, 2014, dan 2015.
“Jadi, total anggaran yang saat
ini dibutuhkan Kementerian Agama untuk penyelesaian tunggakanTPG bagi guru
madrasah baik yang Inpassing maupun Non Inpassing sebesar Rp4,748T,” ujar
Fahmi.
Akan hal ini, Kementerian
Keuangan meminta Kementerian Agama segera berkoordinasi dengan BPKP dalam
rangka percepatan proses legitimasi data hasil review Itjen Kemenag. Kemenag
juga berkomitmen membantu Kemenkeu dalam rangka penataan dan
pendistribusian guru madrasah dengan melakukan analisa kebutuhan serta menyusun
kebijakannya melalui SIMPATIKA. Dari situ, diharapkan akan terbangun kontrol
data yang terintegrasi dalam mendukung penyusunan anggaran secara akuntabel dan
tepat sasaran dalam rangka menuntaskan skema penyelesaian sertifikasi bagi guru
madrasah. (MF)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar