Bismillahir rohmanir rohim
Kepastian
pembayaran tunggakan tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru madrasah
menggunakan alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun
2017 ini sangat menggembirakan bagi semua guru madrasah.
Hal ini ditegasan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Kamaruddin Amin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR
RI tentang Lanjutan Pendalaman Program dan Fungsi RKA-KL dan RKP-KL tahun
2018 di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 19/07/2017.
Berikut informasi
selengkapnya :
Jakarta (Kemenag) --- Tunggakan Tunjangan Profesi
Guru (TPG) Madrasah dan Pendidikan Agama Islam di Sekolah akan dibayarkan
melalui alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun
2017.
Hal ini ditegasan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Kamaruddin Amin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR
RI tentang Lanjutan Pendalaman Program dan Fungsi RKA-KL dan RKP-KL tahun
2018 di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/07).
Kamarudin menjelaskan, Kemenag masih kurang anggaran untuk pembayaran TPG
terhutang sebesar Rp4,7triliun. Dari jumlah itu, Rp1,4triliun sudah
dianggarkan.
“Untuk kekuarangan anggaran Rp3,3triliun untuk
TPG terhutang sudah dialokasikan oleh Kemenkeu dalam RUU APBN-P 2017, tinggal
menunggu pengesahan dari Banggar DPR,” ujar Kamarudin.
“Jika TPG terhutang disetujui oleh DPR, maka
Kemenag tidak punya tanggungan hutang lagi,” imbuhnya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid
meminta Kemenag untuk memastikan anggaran tunjangan profesi guru (TPG) ke depan
dipenuhi secara keseluruhan. Hal ini penting untuk menghindari adanya TPG
yang terutang lagi.
Hadir mendapingi Dirjend Pendis dalam RDP ini
kali, Sekretaris Ditjend Pendis Muh. Ishom Yusqi, Sekretaris Ditjend
Bimas Islam Muhamadiyah Amin, Pejabat Eselon II dan III di lingkungan Ditjend
Pendis dan Ditjend Bimas Islam, serta para Pejabat eselon IV.
Demikian info bersumber dari www.kemenag.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar