menu

Senin, 10 Juli 2017

Pemerintah Resmi Mengahapus Tunjangan Fungsional Bagi Guru Swasta



Bismillahirrohmanir rohim
 Informasi kali ini saya sajikan tentang informasi terkait dengan dihapuskannya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Informasi ini sebenarnya beredar untuk guru honorer atau guru swasta dibawah naungan Kemendikbud, akan tetapi saya sajikan sebagai referensi saja sambil berharap semoga PP ini tidak berimbas pada Guru swasta di bawah binaan Kementerian Agama.

Pemerintah secara resmi merilis Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2017 untuk menghapus Perubahan PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Dengan diberlakukannya PP Nomor 19 tahun 2017 ini terdapat beberapa perubahan yang fundamental terkait  dengan guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Pada kesempatan ini khusus membahas tentang Pasal 19, yang mana pada pasal ini pada PP 74 Tahun 2008 berbunyi :

Berubah menjadi :

Pemerintah menghapus tunjangan fungsional bagi guru honorer atau guru swasta yang belum menerima tunjangan profesi guru (TPG).  Secara tegas di PP ini dinyatkan bahwa seleruh pasal 19 di PP nomor 74 tahun 2008 dihapus.
Keberadaan tunjangan fungsional itu sebenarnya sangat membantu bagi guru swasta ynag belum menerima TPG. Apalagi bagi guru yang mendapat gaji sangat kecil dari sekolahnya.
Demikian informasi tentang pengahapusan tunjangan fungsional bagi guru swasta semoga ini tidak berdampak pada guru swasta di Madrasah.
Untuk mengunduh kedua PP tersebut silahkan klik tautan yang terdapat di bawah tulisan ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar