Bismillahirrohmanir
rohim
Informasi
kali ini saya sajikan tentang informasi terkait dengan dihapuskannya Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Informasi ini sebenarnya beredar
untuk guru honorer atau guru swasta dibawah naungan Kemendikbud, akan tetapi
saya sajikan sebagai referensi saja sambil berharap semoga PP ini tidak
berimbas pada Guru swasta di bawah binaan Kementerian Agama.
Pemerintah secara
resmi merilis Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2017 untuk menghapus
Perubahan PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Dengan diberlakukannya PP Nomor
19 tahun 2017 ini terdapat beberapa perubahan yang fundamental terkait dengan guru, kepala sekolah dan pengawas
sekolah.
Pada
kesempatan ini khusus membahas tentang Pasal 19, yang mana pada pasal ini pada
PP 74 Tahun 2008 berbunyi :
Berubah menjadi
:
Pemerintah
menghapus tunjangan fungsional bagi guru honorer atau guru swasta yang belum
menerima tunjangan profesi guru (TPG).
Secara tegas di PP ini dinyatkan bahwa seleruh pasal 19 di PP nomor 74
tahun 2008 dihapus.
Keberadaan tunjangan
fungsional itu sebenarnya sangat membantu bagi guru swasta ynag belum menerima
TPG. Apalagi bagi guru yang mendapat gaji sangat kecil dari sekolahnya.
Demikian informasi tentang pengahapusan tunjangan
fungsional bagi guru swasta semoga ini tidak berdampak pada guru swasta di
Madrasah.
Untuk mengunduh kedua PP tersebut silahkan klik tautan yang terdapat di bawah tulisan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar