Bismillahir rohmanir rohim
Info ini ada kaitannya
dengan info sebelumnya yaitu terkait dengan usulan Kemenag mengajukan tambahan
anggaran untuk penyelesaian tunjangan profesi guru madrasah terhutang. Seperti hal
itu akan mendekati realisasi karena usulan tambahan anggaran ini didukung oleh
Komisi VIII DPR RI.
Berikut informasi lengkapnya dari
www.kemenag.go.id
Jakarta
(Kemenag) – Komisi VIII DPR RI mendukung usulan tambahan anggaran Kementerin
Agama untuk pembayaran kekurangan Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS dan Non PNS.
Disetujuinya anggaran tersebut terangkum dalam kesimpulan hasil Rapat Kerja
(Raker) Menteri Agama dengan Komisi VIII DPR RI yang membahas RKA-KL Tahun 2017
Kementerian Agama dalam RUU APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017 di Gedung
Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (13/07). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi VIII
DPR RI Ali Taher.
Menag
mengatakan, surat usulan usulan tambahan anggaran Kemenag bagi pembayaran
kekurangan TPG PNS dan Non PNS ini telah disampaikan kepada Menteri Keuangan.
“Direktorat
Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan menunjukan komitmen untuk usulan
tambahan anggaran pembayaran TPG PNS dan Non PNS ini,” ujar Menag.
Selain
usulan tambahan anggaran untuk pembayaran kekurangan TPG Guru PNS dan Non PNS,
Komisi VIII DPR RI juga mendukung usulan honorarium petugas haji karena
kembalinya kuota haji tahun 2017 ke kuota normal yaitu 211.000 dan tambahan
10.000 jemaah haji.
Terkait
dengan efisiensi anggaran Kemenag dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017,
Komisi VIII DPR RI dalam pandangannya mendorong Kemenag agar; pertama,
efisiensi anggaran sebagai dampak kebijakan Inpres Nomor 4/2017 harus tidak
berdampak pada peningkatan pengelolaan pendidikan keagamaan. Kedua,
memprioritaskan pemenuhan anggaan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS
dan Non PNS yang terhutang dan kekurangan honorarium tambahan petugas haji.
Ketiga,
memprioritaskan pemenuhan anggaran sarana dan prasarana Kantor Kementerian
Agama di tingkat Kabupaten/Kota dan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk
mengoptimalkan pelayanan publik di bidang agama. Keempat, pembangunan lanjutan
asrama haji di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat , dan
Keempat, melanjutkan revitalisasi asrama haji di Kota Palembang, Sumatera
Selatan.
Selain
itu, Komisi VIII DPR RI juga mendorong Kemenag untuk melakukan koordinasi dalam
rangka verifikasi dan validasi sejumlah tanah wakaf dan tempat ibadah yang
terkena pembangunan jalan tol.
Hadir
mendampingi Menag, Sekjen Kemenag Nur Syam, Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin
Amin, Kabalitbangdiklat Abdurrahman Masud, Dirjen Bimas Hindu I Ketut Widnya,
dan sejumlah pejabat eselon II.
Semoga manfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar