Setelah merilis tentang juknis BOS tahun anggaran 2019 untuk madrasah, Kanwil Provinsi Jawa Timur mengeluarkan surat edaran yang isinya tentang tindaklanjut dari juknis BOS bernomor 511 tahun 2019.
Sebagaimana dalam surat edaran yang berbunyi : Menindaklanjuti Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan lslam Nomor : 511Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah tanggal 25 Januari 2019, maka perlu disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Bahwa penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap. Untuk Madrasah Negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker madrasah sesuai dengan akun mata anggaran. Namun untuk MIN yang anggarannya terletak pada DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota pencairannya dilakukan oleh Satker Kantor Kemenag KabuPaten/Kota.
- Pencairan dana BOS tahap 1 sebesar 50% dari keseluruhan dana setelah syarat penyaluran telah selesai/lengkap. Dan dibayarkan paling lambat minggu ke-satu bulan maret dengan dilampiri: a) Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) diutamakan print out e-RKAM b) Surat Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan Pejabat Pembuat Komitmen serta c) Kuitansi/bukti penerimaan uang yang telah ditandatangi oleh Kepala Madrasah.
- Alokasi dana BOS periode Januari - Juni 2019 didasarkan pada jumlah siswa semester kedua tahun pelajaran 2018-2019.
- Alokasi dana BOS untuk periode Juli - Desember 2019 didasarkan pada data jumlah siswa semester pertama tahun pelajaran 201912020.
- Pada tahap ll (Juli-Desember) Madrasah harus segera menyerahkan surat pernyataan tentang jumlah siswa kepada Pejabat Pembuat Komitmen Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setelah masa penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 201912020 maksimal pada akhir bulan juli 2019
Demikian isi Surat Edaran Penyaluran Dana BOS tahun anggaran 2019, semoga ada manfaat dan bila membutuhkan SE ini silahkan unduh pada link di bawah tulisan ini
Teori yg bagus. Cairnya setelah PILPRES..
BalasHapushe he he
Hapus